Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Setelah Viral Laporan Farius Gulo di Mapolres Siak, Bid Propam Polda Riau Langsung Menanggapinya Dengan Serius
Kamis, 18-04-2024 - 07:12:07 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - OPSINEWS.COM-Berdasarkan Laporan Farius Gulo (korban) Penganiayaan/pengeroyokan  pada tanggal 08 Maret 2024 di Polres Siak, sebagaimana yang sudah terbit di beberapa Media online, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau langsung menanggapi serta mengundang Farius Gulo (korban) bersama beberapa saksi pada Hari Selasa Tanggal 16 April 2024 sekitar jam 10:00 Wib.

Sebelumnya, laporan Farius Gulo (korban) dari tanggal 08 Maret 2024 belum mendapatkan keadilan dan diduga beberapa oknum Anggota Polres Siak (yang menangani kasus ini) terkesan tidak menangani dengan serius, dengan alasan tidak terbukti di hasil visum (Red).

Disaat Farius gulo (korban) dan beberapa orang team media online mendatangi Puskesmas dayun untuk meminta keterangan petugas Puskesmas dayun, tapi pada saat mau izin untuk diwawancarai dan direkam oleh beberapa orang team media online, dan beberapa oknum (tidak tau nama) petugas Puskesmas dayun melarang atau tidak mengizinkan untuk diwawancarai dan diambil dokumentasi oleh beberapa team media online dengan alasannya, ada undang-undang yang melarang merekam walaupun hanya dokumentasi.

Akibat dari penganiayaan/pengeroyokan Farius gulo (korban) jatuh sakit, berobat terus menerus dan ke klinik bahkan pergi ke tukang urut, padahal sangat jelas terlihat di foto maupun di video yang telah disimpan oleh Farius gulo (korban), bahwa adanya beberapa bekas pemukulan, ada di bagian leher belakang, punggungnya memar dan biru. tegas Athia sebagaimana pernyataan dan bukti photo dan video yang diterimanya dari sumber, (Red).

Terjadinya tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada Farius Gulo di perumahan Afd 1, PT TKWL buatan besar, kecamatan buatan, kabupaten Siak, Provinsi Riau yang terjadi sekira pukul 19.00 wib pada Kamis 07 Maret 2024. Yang dilakukan oleh dua orang diduga pelaku, Ohezatulo (pelaku dan Tumeatulo (pelaku).

Atas Kejadian tersebut, Bid Propam Polda Riau langsung ambil sikap dan pada hari sabtu Tanggal 13 April 2024 sekira pukul 19:30 wib, mengirim Undangan Klarifikasi kepada Farius Gulo (korban), Heppynes Hia (Saksi), Dopenus Gulo (saksi), Arman Gulo (saksi) dan Athia (Kaperwil Media Kabar Investigasi.id) dengan nomor : B/ 65 / IV/OTL.2.1./2024/Propam, melalui Chatt WhatsApp dalam bentuk PDF oleh Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.

Usai menerima Undangan Klarifikasi tersebut, Farius Gulo (korban) langsung memberitahukan kepada saksi-saksi dan kordinasi kepada Athia Aturan Hia dan direspon dengan baik oleh Farius Gulo (korban).

"Hari selasa ikut ke Polda kah bersama bang Farius gulo, Pimpinan sudah memerintah kami untuk menindaklanjuti terkait pemberitaan di media online tersebut, mohon waktu agar kami bisa melaksanakan tugas terkait dengan pemberitaan tersebut, kalau bang Athia ada waktu silahkan datang bersama Farius gulo ke Bid Propam Polda Riau tepatnya di Subbid Paminal pada selasa 16 April 2024 sekira pukul 10.00 wib untuk klarifikasi," tulis Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau, Melalui Chat WhatsApp kepada Athia selaku Kaperwil Media Kabar investigasi.id.

Pada hari Minggu 14 April 2024 sekira pukul 15.40 wib,
"Berikut surat undangan terkait klarifikasi untuk hari Selasa 16 April 2024 dikirimkan Via WA Format PDF untuk percepatan mengingat kondisi waktu ya bang," chat WhatsApp Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau dan  dibales sama pak Athia alias Aturan Hia, "Baik Pak." melalui Chatt WhatsApp.

Dengan Undangan tersebut, Farius Gulo (korban dan beberapa orang saksi serta Bang Athia, langsung berangkat menuju Pekanbaru dan nginap dipekanbaru untuk menghindari keterlambatan dan mengingat jarak yang begitu jauh, pada hari Senin Tanggal 15 April 2024, sore Hari. Pada Pukul 21:00 WIB sampai di Pekanbaru dan langsung istrahat.

Pada hari selasa Tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 09.00 wib, Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau, chat melalui WhatsApp ke Athia alias Aturan Hia, "mengingatkan ya bang Sesuai dengan jadwal pukul 10.00 wib pagi"  dan dibales langsung Athia alias Aturan Hia, "Ya Pak.. kami pun sudah kian nyampe tadi malam di tempat dekat Polda karena menginap disini," bales Athia melalui Chat WhatsApp.

Sekitar jam 10:00 sampai di Polda Riau, dan langsung menuju ke ruangan Bid Propam Polda Riau lebih dahulu diberikan juga masing-masing surat undangan dalam rangka klarifikasi tersebut dengan nomor : B/ 65 / IV/OTL.2.1./2024/Propam.

Perlu diketahui, nama-nama yang menerima undangan tersebut ada 5 (Lima) Orang yaitu:
1. Farius gulo (korban) penganiayaan/pengeroyokan serta Kabiro Media Kabar investigasi.id, Kabupaten Siak.  2. Athia alias Aturan Hia selaku Kaperwil Provinsi Riau Media Kabar investigasi.id.
3. Heppynes Hia, Rekan Media Online Mitra MabesNews.com
4. Dopenus Gulo Rekan Media Online Mitra MabesNews.com dan
5. Arman Gulo. (Tidak Hadir)

Perihal undangan tersebut dalam rangka klarifikasi dengan masing-masing memberi keterangan secara tertulis di ruangan Bid Propam Polda Riau dan ditandatangani, pada hari Selasa Tanggal 16 April 2024.

Tujuan undangan klarifikasi tersebut untuk dimintai keterangan Sebagaimana yang diberitakan di Media Online pada 11 April 2024 yang berjudul, "Diduga Beberapa Oknum Polres Siak Halangi Tugas Wartawan dan Mengintervensi, Ada Apa? serta pihak yang menangani kasus Farius gulo (korban) bisa menindak lanjuti dengan cepat. (Team/Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
  • Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
  • Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
  • Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebaga Kordinator Mafia BBM Subsidi
  • Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
    02 Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
    03 Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
    04 Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebaga Kordinator Mafia BBM Subsidi
    05 Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
    06 Korem 031/Wira Bima Menerima kunjungan Tim Satgas Kemhan
    07 Demi Kenyamanan Pengendara,Dinas PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Simpang Mangala Kecamatan Pujud Rohil
    08 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
    09 Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu Cabuli Anak Umur
    10 Baru Dikerjakan,Jalan Simpang Mangala Pujud Desa Siarang-Arang Rohil Rusak Parah
    11 Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat di Tiga Kecamatan
    12 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
    13 Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
    14 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    15 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    16 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    17 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    18 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    19 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    20 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    21 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    22 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik