Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkesan Diduga Beberapa Oknum Polres Siak Sengaja Membiarkan Pelaku Kabur Terkait Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan
Kamis, 11-04-2024 - 11:34:19 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK - OPSINEWS.COM-Terkait kejadian diduga tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada seorang karyawan PT. TKWL Buatan Besar, atas nama Farius Gulo (korban) di Perumahan Afd 1, PT. TKWL Buatan Besar, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sekitar pukul 19:00 WIB, pada Hari Kamis 07 Maret 2024.

Penganiayaan/pengeroyokan dilakukan oleh dua orang atas nama, Ohezatulo Ndruru (pelaku pertama) dan Tumeatulo Ndruru (pelaku kedua). Diduga pelaku Ohezatulo Ndruru dan Tumeatulo Ndruru masih saudara kandung.

Atas kejadian tersebut, Farius Gulo (korban) langsung melaporkan kejadian ke Polres Siak pada hari Jumat Tanggal 08 Maret 2024, dengan Nomor STPL/17/III/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau.

Bripda Rivan Novriando selaku Penyidik memanggil Farius Gulo, Untuk Datang ke Polres Siak serta bersama dua orang saksi, atas nama Hasanema Waruwu dan Pinus Tinus Zai, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kejadian penganiayaan/pengeroyokan tersebut dan Bripda Rivan Novriando selaku Penyidik memperlihatkan hasil visum kepada korban dan saksi pada saat dimintai keterangan (Red), pada Hari Sabtu, 30 Maret 2024.

Setelah enam belas hari (16) Farius Gulo (korban) melapor, terjadi lagi kejadian penganiayaan/pengeroyokan di acara pesta, ditempat wilayah yang sama di PT TKWL dan pelaku yang sama (yang menganiaya (Farius Gulo selaku korban penganiayaan/pengeroyokan pada Hari Kamis 07 Maret 2024), bedanya pelaku bertambah menjadi empat (4) orang, lalu Pelaku masih saudara kandung dan korban dikejadian ini telah melaporkan juga di Polres Siak.

Pada Saat di konfirmasi ke Pihak Penyidik Polres Siak pada tanggal 01 April 2024 kemarin, "katanya sebelum tiba Hari Raya, kami pastikan menindaklanjuti laporan Farius Gulo, ternyata malah pelaku yang minggat ntah kemana dipindahkan.

Sebelumnya, Farius Gulo (korban) dan beberapa orang team media online pernah mendatangi Puskesmas Dayun untuk memintai keterangan Petugas Puskesmas Dayun, tapi pada saat mau izin untuk diwawancarai dan direkam oleh bebarapa orang Team Media online, beberapa Oknum (tidak tau nama) Petugas Puskesmas Dayun Melarang atau tidak mengizinkan untuk diwawancarai dan di ambil dokumentasi Oleh Beberapa Team Media Online, dengan Alasannya, ada undang-undang yang melarang merekam, walaupun hanya dokumentasi.

Lanjut, "Oknum Petugas Puskesmas Dayun langsung menelfon beberapa oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak dan benar saja, tidak butuh waktu lama, langsung datang dua orang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak dan sama juga melarang Awak Media Untuk memintai Keterangan Petugas Puskesmas Dayun," ucap Farius dan Tim awak media kepada Athia selaku Kaperwil.

Namun sangat disayangkan Laporan Farius Gulo pada tanggal 08 Maret 2024 belum mendapatkan keadilan dan diduga oknum Anggota Polres Siak (yang menangani kasus ini) terkesan tidak menangani dengan serius, dengan alasan tidak terbukti di hasil visum (Red).

"Harus diketahui akibat dari kejadian terjadinya penganiayaan/pengeroyokan Farius Gulo (korban) jatuh sakit, berobat terus-menerus ke klinik, bahkan pergi ke tukang urut, padahal sangat jelas terlihat di foto maupun divedio yang telah disimpan oleh Farius Gulo (korban), bahwa adanya beberapa bekas pemukulan, ada di bagian leher belakang, punggungnya memar dan biru," tegas Athia.

Atas kejadian Tindak Pindana penganiayaan/pengeroyokan kepada Farius Gulo (korban), Seorang awak media 'Athia' beberapa hari setelah Farius Gulo Melaporkan di Polres Siak, memberitakan di media Online "kabarinvertigasi.id" dan terkait photo salah seorang korban itu yang dimuat oleh Athia pada link berita tersebut, Bapak Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si, tidak setuju sampai memaksa untuk ditukar photo itu dengan Isi Rilis berita tersebut, "foto dan isi berita tidak nyambung seolah² menggiring opini kepada publik....korban mengalami luka serius," katanya Kepada Athia, Melalui Chat WhatsApp.

Lalu Athia Menanggapi, "terkait kejelasan dan bukti yang kita terima melalui foto dan video bahkan ada yang belum kita muat lagi komandan," balas Athia Kepada Bapak Kapolres Siak, Melalui chat WhatsApp.

Lanjut dibales sama Bapak Kapolres Siak, "hasil visum sudah jelas....Tidak ada bekas luka serius yang menyebabkan terganggu aktivitas sehari hari, Bisa kirim ke saya .bukti²nya," balesnya Melalui chat WhatsAp.

Athia menanggapi, sejak awalnya sudah kukonfirmasi dan sudah kukirim la sama Pak Komandan, dan sekarang pun sudah cukup luas kejelasan saya dari Centtingan kita ini bahwa photo yang dimaksud itu photo korban lagi setelah Farius gulo korban, sudah saya jelaskan bahwa begitu pernyataan dan dokumentasi yang saya terima dari sumber sesuai dengan yang saya muat pada berita media kami, lain daripada itu kami pun mempunyai Hak Tolak la Pak. Namun Bapak Kapolres Siak masih saja terus memaksakan agar harus diganti photo yang dimaksud dan mengatakan akan melaporkan ke Dewan Pers. Athia pun menanggapi silahkan la Pak Komandan, ini kuberikan Nomor Tlp Ketua Dewan pers bilamana diperlukan.

Sedangkan Pernyataan kedua Oknum Polisi yang datang kepuskesmas Dayun dan penjelasan secara lisan Bripda Rivan Novriando Selaku Penyidik saat itu dan Chat WhatsApp pada saat dikonfirmasi kepada Bapak Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si,. Diduga Mengintimidasi, Mengintervensi serta Menghalang-halangi Tugas Seorang Wartawan (Jurnalistik) dan menimbulkan banyak Pertanyaan, kecurigaan, ada apa dan kenapa, bahkan lama penanganannya dan dianggap tidak cepat merespon Laporan Masyarakat," ucap Athia.

Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999, mestinya Beberapa Oknum pihak petugas Puskesmas Dayun dan Dua Orang oknum Polisi Polres Siak itu, memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi.

Sebagaimana di atur dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP), oleh karena itu jika tidak merasa tanpa ada yang ditutup-tutupi Mengapa melarang wartawan merekam untuk dokumentasi dan pada UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1) tertulis"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Sedangkan pasal 4 berbunyi "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi Warga Negara."

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

"Wartawan itu, dikenal karena tulisannya dan profesinya yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999 tentang pers," tegas athia.

"Tapi Faktanya sampai sekarang, sampai berita ini terbit, terkait kasus tindak pidana penganiayaan/pengerokan terhadap saudara Farius Gulo, belum ada kejelelasan dan titik terang (Red), sedangkan Pelaku kabur secara sembunyi," tutup Athia.

Kemaren Pada Hari Rabu tanggal 10 April 2024, Farius gulo selaku korban dan para saksi sambil ditemani oleh teman Awak media online. Melalui panggilan Hp/telpon seluler dari Pihak Polres Siak kepada Farius gulo untuk datang kembali ke Polres Siak memberi kembali keterangan dan sesampainya di Polres sudah ganti lagi penanganan laporan Farius gulo.

Anehnya, sudah berkali-kali Farius gulo bersama saksinya di panggil ke Polres untuk memberi keterangan dan begitu Penanganan laporan nya sudah beberapa pihak Polres Siak gantian, sedangkan pelaku selama sebulan lebih terlapor belum pernah dipanggil hingga berakhir pergi pada sabtu kemaren 6 April 2024, ada apa dengan Polres Siak.??

"Kami Berharap, semoga isu berita dan kejadian ini sampai kepada Bapak Kapolda Provinsi Riau, Irjen Mohammad Iqbal dan Bapak Kapolri, Jendral Pol. listyo Sigit Prabowo, serta memberikan sanksi kepada Oknum-oknum Anggota Kepolisian khususnya Oknum-oknum Anggota Kepolisian Polres Siak yang menangani kasus ini, dimana diduga sengaja melakukan, intimidasi, Intervensi, menghala-halangi Tugas Wartawan/Jurnalistik serta kemerdekaan pers dikekang dan terkesan membiarkan begitu saja kasus ini tanpa ada kepastian Hukum," tutup athia. (Putra L)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik