Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Viralkan,,,,, Diduga Akun Tiktok Zega05.445 Alias Fajar Zega, Sering Menghina dan Cemarkan Nama Baik Seseorang
Selasa, 09-04-2024 - 19:14:05 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -  OPSINEWS.COM-Salah satu akun tiktok atas nama 'N E K O P O I/@waruwu-27 dan DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987' di viralkan dibeberapa media Online dan hampir dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tiba-tiba Hilang (di blokir/banned) pada 03 April 2024.

Saat ini pengguna Sosial Media (Sosmed) Khususnya Aplikasi Tiktok semakin Rame tapi tidak Bisa dipungkiri, masih banyak oknum-oknum yang salah mempergunakan dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, terutama pada saat Live dan Mengapload foto seseorang di akun tiktok mereka (pengguna).

Diduga akun tersebut di blokhir (banned), namun yang diduga pelaku karna merasa hebat dan tidak takut dengan Hukum (Kebal) masih berkelanjutan, melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mengandung unsur Pidana, yaitu mencemarkan nama baik seseorang, menghina, mencaci maki, menyebarkan aib/berita bohong (Hoax) dan mengancam keselamatan seseorang melalui live dan postingan nya ditiktok.

Nama-nama akun yang diduga dibuat oleh salah satu oknum pengguna Tiktok atas nama '@Zega05.445 alias ZG,05' dan @dekor477.01 alias N E K O P O I,'. Setelah ditelusuri diduga pelaku tinggal di Kepulauan Riau, Natuna dan memiliki akun Instagram atas nama, "fazawa Zega" pada hari Selasa 09 April 2024.

Lanjut, beberapa orang korban (nama tidak disebut) saat ditanyakan awak media, bahwa membenarkan pemilik akun tiktok "@Zega05.445 alias ZG,05' dan @dekor477.01 alias N E K O P O I," sudah meresahkan bahkan sudah banyak melakukan aksinya dengan menggunakan akun tiktok yang lain, bahkan pada saat ini oknum yang diduga pelaku mengapload salah satu foto HL (korban) dengan memberikan keterangan Bohong di unggahannya Tiktoknya tersebut.

Pada saat ini diduga beberapa akun tiktok yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, atas nama:

1. @Zega05.445 alias ZG,05.
2. @dekor477.01 alias N E K O P O I.
3. @laiaaaaa76 alias don't as me.
4. @what99.01 alias penjinak.

"Nama-nama akun tiktok di atas digunakan oleh satu orang dan sengaja untuk melakukan aksinya yang sangat tidak terpuji pada saat Live (di room)  serta beberapa unggahanya tiktok tersebut bahkan dikatakan layaknya diduga pelaku berperilaku sudah tidak manusiawi dan diduga namanya, fajar Zega," ungkap salah satu korbannya saat konfirmasi awak media, Selasa 09 April 2024.

"Saat ini diduga pelaku melancarkan aksinya yang tidak terpuji di Live tiktok (room) pada malam hari dengan menggunakan Bahasa Nias dan hampir tiap malam, "@Zega05.445 alias ZG,05, @dekor477.01 alias N E K O P O I, @laiaaaaa76 alias don't as me dan @what99.01 alias penjinak," ucap salah satu korban.

Lanjut, Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :

1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)

2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perlu diketahui bersama, HL (korban) membenarkan dan tegaskan, "saya terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti unsur pidananya serta secepatnya menempuh Jalur Hukum dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Republik Indonesia (APH) untuk segera mengamankan yang diduga pelaku dan diberi efek jera sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ini (Red)," pintanya saat konfirmasi sama awak media. (Putra L)




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik