Awalnya Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Galian Pasir Diduga Ilegal, Kasatreskrim Polres Sergai: "Ini Berita Lae LUAR BIASA"
Rabu, 03-04-2024 - 07:46:54 WIB
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Sumut) dipimipin oleh AKP JH Panjaitan saat ini disinyalir sedang tidak baik baik saja.
Pasalnya, setelah sebelumnya diberitakan bungkam saat dikonfirmasi, AKP JH Panjaitan selaku Kasatreskrim Polres Sergai kini malah membalas pesan whatsapp. kepada awak media dengan mengatakan LUAR BIASA saat wartawan Liputan.com mengirim link berita kepadanya.
Belum diketahui apa maksud perkataan Kasatreskrim itu mengatakan LUAR BIASA. Apakah maksudnya adanya galian pasir diduga ilegal bebas beroperasi itu dimaksud LUAR BIASA atau karena Bungkamnya Kasatreskrim itu menjadi topik pemberitaan oleh media lalu Kasatreskrim mengatakan LUAR BIASA.
" Ini berita lae.. Luar biasa" Chatnya di whatsapp milik wartawan Liputan4.com, senin (01/04/2024).
Kemudian liputan4.com membalas dengan mengatakan jawaban Kasatreskrim akan ditulis untuk diberitakan.
*Baik pak, jawaban bapak akan saya tulis ini pak" Jawab Liputan.com.
Tanpa ada keterangan yang jelas dan apa maksudnya Kasatreskrim itu mengatakan LUAR BIASA.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan sama sekali tidak merespons bahkan terkesan bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi dan di informasikan terkait adanya praktik galian pasir yang diduga ilegal beroperasi di Desa Manggis, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Selamat siang komandan. Apa tanggapan terkait adanya galian c diduga ilegal yang beraktivitas di Wilayah hukum Polres Sergai percisnya di Desa Manggis Kecamatan Serba Jadi pak. Mohon tanggapannya bapak selaku kasat reskrim pak? Tanya awak media kepada Kasatreskrim ini via whatsapp, minggu (31/04/2024).
Namun, meski sudah di baca dengan ditandai ceklis dua biru, JH Panjaitan hingga saat ini tidak menjawab pertanyaan awak media.
Bungkamnya Kasat reskrim itupun menjadi pertanyaan besar bagi publik, apakah Kasat Reskrim sudah mendapat fi atau memang sengaja membiarkan praktik diduga ilegal tersebut untuk dijadikan sumber pendapatan setiap bulannya atau yang biasa disebut sebut dengan kong kali Kong. (Mendrova/Tim)
Komentar Anda :