PH Freddy Simanjuntak Akan Layangkan Surat Ke Kapolri Melalui Irwasum dan Divisi Propam Mabes Polri
Kasus Persengketaan Lahan Syamsul Bahri Mengendap di Polda Riau Ada Apa?
Senin, 25-03-2024 - 19:42:15 WIB
|
Keterangan gambar, Penasihat Hukum Syamsul Bahri sebelah kanan Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H, sebelah kiri Triandi Bimankalid, S.H., M.H |
Riau. OPSINEWS.COM-Lanjutan penanganan kasus persengketaan lahan tanah milik Syamsul Bahri, Seorang Warga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. telah Melaporkan "S" yakni Mantan Anggota DPRD Kampar dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Laporan Syamsul Bahri tersebut sudah teregister di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 04 Januari 2023 yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.
Setelah satu tahun lebih Laporan ini belum terselesaikan di Polda Riau, Syamsul Bahri dkk memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H agar Permasalahan Hukum ini segera selesai.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa Perkembangan perkara ini setelah Saya komunikasi dengan Penyidik, sedang diperiksa dan atau diteliti di Laboratorium Forensik Polda Riau, Saya meminta Polda Riau tegas dan Fokus dalam menangani Permasalahan ini, kalau dilihat dari Laporan klien Saya sudah satu kali laporan ini berulang tahun, jangan sampai dua kali berulang tahun, tegasnya.
Mendengarkan konferensi pers pengacara tersebut team pewarta mengkonfirmasi Kepala Puslatpor Polda Riau, Via WhatsApp. Kepada AKBP Erik, Alhamdulillah jawaban beliau sangat koperatif dan membantu tugas wartawan dengan memberikan keterangan sebagai berikut :
"Untuk hasil tidak bisa kami share ke publik karena user kita penyidik", lanjut pesan WhatsApp "Yang berhubungan dengan masyarakat ada Bid Humas". Kita akan sampaikan kebawahan untuk di cek. Ungkap AKBP Erik.
Setalah menunggu 15 menit. Kembali Kepala Puslabfor Polda Riau mengirimkan pesan WhatsApp. Dengan jawaban "sudah selesai dan sudah diambil Penyidik tanggal 13 Maret 2024". Tidak lama berselang AKBP Erik mengirimkan pesan kembali "Maksudnya, atas dasar permintaan surat dari Penyidik, kami bisa cross chek apakah sudah selesai ataukah masih di periksa".
Menyikapi jawaban dari Kepala Puslabfor Polda Riau. Dari laporan wartawan, Kuasa hukum Syamsul Bahri. Merasa terkejut Saat mengetahui jawaban tersebut. Hari ini saya merespon ketidaksesuaian Jawaban Penyidik dengan jawaban KA Puslabfor Polda Riau. Bila informasi tersebut benar yang sampaikan oleh KA Puslabfor Polda Riau maka kami akan lakukan upaya hukum terhadap kasus ini bila terbukti ada kelalaian dalam Menjalani SOP Kepolisian sesuai dengan Peraturan no 10 tahun 2009 tentang : "TATA CARA DAN PERSYARATAN
PERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA". Serta UU Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002.
Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Tanah (SKT), sehingga merugikan Syamsul Bahri. Fakta ini diperkuat oleh Keterangan Mantan Camat Siak Hulu yang namanya dicatut dalam SKT tersebut.
Dalam perkara ini kami selaku kuasa hukum Syamsul Bahri. Bila ada dugaan kelalaian dan terbukti maka pihak kami akan melayangkan surat ke KAPOLRI melalui Irwasum, dan Divisi Propam Mabes Polri. Tutupnya.**
Rilis Team Satgas Mafia.*
Red*
Komentar Anda :