Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bebas Mengisi BBM Subsidi Untuk Mobil Fuso Warna Oreng Milik Perusahaan
SPBU Nomor 14.2 84.61 11 Kubang Jaya di Kuasai Mobil Batu Bara Kuat dugaan Ada persekongkolan
Minggu, 24-03-2024 - 10:00:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Tak ada rasa takut bahkan Tek tersentuh dengan hukum, Ternyata SPBU Kubang Jaya Nomor 14.2 84.61 11. Bebas Mengisi BBM Solar Subsidi Untuk Mobil Fuso Warna Oreng Milik Perusahaan, hal tersebut terpantau di
lokasi Puluhan unit mobil truk Fuso warna orang yang menunggu antrian pengisian BBM Subsidi jenis solar, yang beralamat SPBU  pertama sebelah kiri dari arah Pekanbaru menuju Teratak buluh masih masuk wilayah kecamatan Siak hulu, Kab Kampar.

Pemerintah telah bersusaha payah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat bahkan memberikan BBM Subsidi jenis Solar yang di peruntukan untuk rakyat bukan untuk Perusahaan atau Industri.

Namun kenyataanya di lapangan Jauh berbeda seperti di SPBU Terak Buluh Nomor 14.2 84.61 11.malah mobil Perusahaan warna Oreng terlihat padat dan antrian, Sehingga warga terhambat.

Padahal pemerintah sudah melarang Mobil Perusahaan di larang melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar di setiap SPBU. dengan kejadian ini warga menduga ada permainan antara SPBU dengan Pengusaha. diduga kuat aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar bisa dikatakan hampir setiap hari dan telah berjalan lama ini.

Salah satu Supir mobil Truk Fuso yang tidak menyebutkan identitas mengatakan" Sepanjang Jalan lintas Pekan baru Taluk kuantan Tidak ada SBBU yang mengizinkan mobil kami Untuk mengisi BBM, hanya SPBU ini yang Mengizinkan itu pun kami berikan berupa Uang Rokok. Namun tidak disebutkan berapa besar uang yang di berikan. Senin,17/03/24.

Berdasarkan informasi warga yang berkembang hingga sekarang rata rata kebutuhan BBM subsidi jenis solar di SPBU itu untuk truk Fuso orange.

Pihaknya SPBU ternyata lebih mengutamakan khusus kebutuhan mobil truk Fuso orange merupakan industri salah satu perusahaan angkutan batu bara. diketahui SPBU Nomor 14.2 84.61 11 dan workshop transpoter Fuso orange batu bara ini bersebelahan oleh SPBU,  ucap warga

Menyikapi hal tersebut banyak masyarakat menilai SPBU tersebut dianggap kebal hukum.

Walau pun SPBU ini Sudah Sering di berita oleh media namun hal ini tak ada tanggapan dari APH, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat ada Ada Dengan APH?

Informasi yang beredar selama ini, pihak management SPBU di Kubang, diketahui dari sumber informasi seseorang Disana mengatakan, "mobil mobil angkutan batu bara kelihatannya telah ada kerja sama oleh pihak perusahaan angkutan batu bara dengan SPBU 14.284.6111".
," perhatikan aja di SPBU itu dari sekian antrian mobil Fuso lainnya hampir rata-rata dikuasai oleh angkutan batu bara mengantri Disana",kata narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. ditambah lagi olehnya," sebelum berangkat, mereka itu (supir batu bara) isi minyak dulu ke SPBU itu".

disinggung oleh Tim awak media dimana keberadaan perusahaannya seorang pria itu katakan," perhatikan saja bang, hampir rata rata mobil angkutan batu bara itu keluar masuk tepat dari sebelah SPBU itu,". imbuhnya yang diketahui  workshop perusahaan angkutan industri batu bara tepat bersebelahan dengan SPBU 14.284.6111

Melirik dibalik aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pihaknya management SPBU nomor 14.284.6111, di Kubang Jaya Wilayah hukum Polres Kampar Polda Riau.

Hal ini membuat Tim awak media menggali lagi aksi nakalnya pihak management SPBU tersebut dengan mencoba konfirmasi kepada pihak management SPBU untuk memastikan kembali. Namun tak Pernah menjawab

SPBU nomor 14.284.6111, tak Kapok-kapok diketahui sebelumnya telah dilakukan tindakan tegas oleh pihak aparat Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau 2015 lalu Kasus penyelundupan 950 liter solar. namun pihak SPBU masih belum jerah.

Hasil Investigasi Tim awak media ini akan tetap melanjutkan ke pihak Pertamina aparat kepolisian polres Kampar dan Polda Riau. agar aktivitas yang diduga kuat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Padahal sudah Jelas Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin. wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

diantaranya BBM bersubsidi jenis solar, pada dasarnya ditujukan untuk jenis-jenis kendaraan tertentu yaitu antara lain diantaranya.

Kendaraan umum plat kuning untuk mengangkut orang/barang, kecuali kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah;

masih dalam tahap proses revisi Perpres 191/2014. Artinya selama aturan terbaru yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM belum ditetapkan, maka bentuk distribusi BBM yang berlaku masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
 
Di sisi lain, Pasal 53 junto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“Undang undang 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
 
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 .

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 .

Ketua LSM-BIDIKRI Fajriansyah Putra SH mengatakan, seharusnya APH bertindak Cepat Agar masyarakat tidak imex buruk terhadap kinerja APH.tegasnya.
Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik