Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bebas Mengisi BBM Subsidi Untuk Mobil Fuso Warna Oreng Milik Perusahaan
SPBU Nomor 14.2 84.61 11 Kubang Jaya di Kuasai Mobil Batu Bara Kuat dugaan Ada persekongkolan
Minggu, 24-03-2024 - 10:00:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Tak ada rasa takut bahkan Tek tersentuh dengan hukum, Ternyata SPBU Kubang Jaya Nomor 14.2 84.61 11. Bebas Mengisi BBM Solar Subsidi Untuk Mobil Fuso Warna Oreng Milik Perusahaan, hal tersebut terpantau di
lokasi Puluhan unit mobil truk Fuso warna orang yang menunggu antrian pengisian BBM Subsidi jenis solar, yang beralamat SPBU  pertama sebelah kiri dari arah Pekanbaru menuju Teratak buluh masih masuk wilayah kecamatan Siak hulu, Kab Kampar.

Pemerintah telah bersusaha payah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat bahkan memberikan BBM Subsidi jenis Solar yang di peruntukan untuk rakyat bukan untuk Perusahaan atau Industri.

Namun kenyataanya di lapangan Jauh berbeda seperti di SPBU Terak Buluh Nomor 14.2 84.61 11.malah mobil Perusahaan warna Oreng terlihat padat dan antrian, Sehingga warga terhambat.

Padahal pemerintah sudah melarang Mobil Perusahaan di larang melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar di setiap SPBU. dengan kejadian ini warga menduga ada permainan antara SPBU dengan Pengusaha. diduga kuat aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar bisa dikatakan hampir setiap hari dan telah berjalan lama ini.

Salah satu Supir mobil Truk Fuso yang tidak menyebutkan identitas mengatakan" Sepanjang Jalan lintas Pekan baru Taluk kuantan Tidak ada SBBU yang mengizinkan mobil kami Untuk mengisi BBM, hanya SPBU ini yang Mengizinkan itu pun kami berikan berupa Uang Rokok. Namun tidak disebutkan berapa besar uang yang di berikan. Senin,17/03/24.

Berdasarkan informasi warga yang berkembang hingga sekarang rata rata kebutuhan BBM subsidi jenis solar di SPBU itu untuk truk Fuso orange.

Pihaknya SPBU ternyata lebih mengutamakan khusus kebutuhan mobil truk Fuso orange merupakan industri salah satu perusahaan angkutan batu bara. diketahui SPBU Nomor 14.2 84.61 11 dan workshop transpoter Fuso orange batu bara ini bersebelahan oleh SPBU,  ucap warga

Menyikapi hal tersebut banyak masyarakat menilai SPBU tersebut dianggap kebal hukum.

Walau pun SPBU ini Sudah Sering di berita oleh media namun hal ini tak ada tanggapan dari APH, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat ada Ada Dengan APH?

Informasi yang beredar selama ini, pihak management SPBU di Kubang, diketahui dari sumber informasi seseorang Disana mengatakan, "mobil mobil angkutan batu bara kelihatannya telah ada kerja sama oleh pihak perusahaan angkutan batu bara dengan SPBU 14.284.6111".
," perhatikan aja di SPBU itu dari sekian antrian mobil Fuso lainnya hampir rata-rata dikuasai oleh angkutan batu bara mengantri Disana",kata narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. ditambah lagi olehnya," sebelum berangkat, mereka itu (supir batu bara) isi minyak dulu ke SPBU itu".

disinggung oleh Tim awak media dimana keberadaan perusahaannya seorang pria itu katakan," perhatikan saja bang, hampir rata rata mobil angkutan batu bara itu keluar masuk tepat dari sebelah SPBU itu,". imbuhnya yang diketahui  workshop perusahaan angkutan industri batu bara tepat bersebelahan dengan SPBU 14.284.6111

Melirik dibalik aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pihaknya management SPBU nomor 14.284.6111, di Kubang Jaya Wilayah hukum Polres Kampar Polda Riau.

Hal ini membuat Tim awak media menggali lagi aksi nakalnya pihak management SPBU tersebut dengan mencoba konfirmasi kepada pihak management SPBU untuk memastikan kembali. Namun tak Pernah menjawab

SPBU nomor 14.284.6111, tak Kapok-kapok diketahui sebelumnya telah dilakukan tindakan tegas oleh pihak aparat Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau 2015 lalu Kasus penyelundupan 950 liter solar. namun pihak SPBU masih belum jerah.

Hasil Investigasi Tim awak media ini akan tetap melanjutkan ke pihak Pertamina aparat kepolisian polres Kampar dan Polda Riau. agar aktivitas yang diduga kuat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Padahal sudah Jelas Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin. wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

diantaranya BBM bersubsidi jenis solar, pada dasarnya ditujukan untuk jenis-jenis kendaraan tertentu yaitu antara lain diantaranya.

Kendaraan umum plat kuning untuk mengangkut orang/barang, kecuali kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah;

masih dalam tahap proses revisi Perpres 191/2014. Artinya selama aturan terbaru yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM belum ditetapkan, maka bentuk distribusi BBM yang berlaku masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
 
Di sisi lain, Pasal 53 junto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“Undang undang 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
 
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 .

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 .

Ketua LSM-BIDIKRI Fajriansyah Putra SH mengatakan, seharusnya APH bertindak Cepat Agar masyarakat tidak imex buruk terhadap kinerja APH.tegasnya.
Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik