MANTAN ANGGOTA DPRD KAMPAR DILAPORKAN DI POLDA RIAU ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Rabu, 20-03-2024 - 18:29:17 WIB
Kampar. OPSINEWS.COM-Syamsul Bahri, Seorang Warga Siak Hulu Kabupaten Kampar telah Melaporkan "S" yakni Mantan Anggota DPRD Kampar dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. Rabu, 20/03/2024.
Laporan Syamsul Bahri tersebut sudah teregister di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 04 Januari 2023 yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.
Setelah satu tahun lebih Laporan ini belum terselesaikan di Polda Riau, Syamsul Bahri dkk memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H agar Permasalahan Hukum ini segera selesai.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa Perkembangan perkara ini setelah Saya komunikasi dengan Penyidik, sedang diperiksa dan atau diteliti di Laboratorium Forensik Polda Riau, Saya meminta Polda Riau tegas dan Fokus dalam menangani Permasalahan ini, kalau dilihat dari Laporan klien Saya sudah satu kali laporan ini berulang tahun, jangan sampai dua kali berulang tahun, tegasnya.
Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Tanah (SKT), sehingga merugikan Syamsul Bahri. Fakta ini diperkuat oleh Keterangan Mantan Camat Siak Hulu yang namanya dicatut dalam SKT tersebut.
Tim*
Komentar Anda :