Demi Mencerdaskan Balita,(BKB) Rimbo Panjang Lakukan Penyuluhan Di Posyandu Melati Indah
Selasa, 19-03-2024 - 20:01:50 WIB
Kampar- OPSINEWS.COM-Program Bina Keluarga Balita (BKB) sebagai salah satu bagian program Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang balita melalui rangsangan fisik,keterampilan,
kecerdasan,emosional dan sosial Ekonomi dengan sebaik-baiknya dan merupakan bagian upaya untuk mempersiapkan keluarga berkualitas yang dimulai sejak dini bahkan sejak di dalam kandungan.
Tujuan umum BKB adalah Meningkatkan pengetahuan,keterampilan dan sikap orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang secara menyeluruh dan terpadu guna mencapai tumbuh kembang yang optimal.Sasaran BKB secara langsung adalah orang tua yang memiliki balita dan secara tidak langsung juga anggota keluarga yang lain,tokoh masyarakat,
kegiatan ini sudah berlangsung semenjak tahun 2002 didesa Rimbo panjang,Dari dusun Satu sampai dusun tiga di desa Rimbo panjang ada 12 posyandu dengan pengurus BKB ada 18 orang dibagi untuk tiga kelompok,namun untuk desa Rimbo agak terkendala untuk memberikan bantuan, karena masih banyak warga Rimbo panjang yang memiliki Kartu keluarga (KK) luar Rimbo panjang,sehingga kita hanya bisa melayani,untuk bantuan gizi dan lainnya yang kita utamakan warga yang benar benar memiliki KK Rimbo panjang,kita berharap bagi Ibu balita yang memiliki KK Luar agar dipindahkan menjadi warga desa Rimbo panjang,"Ujar Desi ketua BKB saat ditemui di kantor desa Rimbo panjang 18 Maret 2024.
Lebih lanjut dijelaskannya"Pogram BKB ini diutamakan untuk keluarga tidak mampu yang mempunyai balita.Melalui program BKB ini diharapkan setiap keluarga mampu meningkatkan kemampuannya terutama membina anak balitanya,sehingga anak akan tumnbuh dan berkembang menjadi anak yang berkepribadian luhur,cerdas, serta bertaqwa kepada Allah SWT.
Terselenggaranya Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Melalui kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) sesuai dengan sasarannya dalam rangka meningkatkan kesertaan,pembinaan dan kemandirian bagi anggota kelompok.
Tujuannya adalah demi Terwujudnya peningkatan pengetahuan sikap dan perilaku keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang balita dan anak, peningkatan komitmen Stakeholder terhadap pembinaan ketahanan serta peningkatan peran mitra kerja dalam pengelolaan program pembinaan
Ketahanan BKB.peningkatan kesertaan,
pembinaan kemandirian bagi anggota kelompok BKB.
Yang menjadi sasaran kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) adalah keluarga yang mempunyai anak balita yang berusia 0 - 5 tahun.Peranan Kader dalam Bina Keluarga Balita adalah kegiatan yang khusus mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur,yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada ditingkat RT,RW Dan Dusun.
Kader adalah anggota masyarakat yang telah mendapatkan pendidikan serta menjalankan tugasnya dengan sukarela
Pengelompokkan Peserta BKB yang mempunyai anak -I tahun.Kelompok peserta BKB yang mempunyai anak 1 - 2 tahun. Kelompok peserta BKB yang mempunyai anak 2 - 3 tahun.3.Kelompok peserta BKB yang mempunyai anak 3 - 4 tahun.Kelompok peserta BKB yang mempunyai anak 4 - 5 tahun.Pembagian kelompok umur ini sesuai dengan tugas perkembangan anak,dimana tiap-tiap kelompok umur tersebut mempunyai tugas perkembangan anak.
Kegiatan Keluarga Balita Kelompok BKB sebaiknya berada pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan ditentukan oleh masyarakat sendiri.Dengan demikian kegiatan dilaksanakan di posyandu,Balai Desa dan pertemuan lainnya.
Ada pun kegiatan kader stimulasi fisik,
mental,intelektual,emosional,spiritual,sosial,dan moral untuk mewujudkan Sumber daya manusia yang berkualitas.
Kegiatan pelaksanaan BKB ini berdasarkan: 1.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3.Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Satuan Perangkat Daerah.
7.Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2013 tentang Perubahan Kedudukan,Tugas,
fungsi, Kewenangan,dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
8.Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
ER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional.
9.Surat Keputusan Kepala desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten
Kampar No.140/PEM/10/2022,Tentang Pembentukan Kelompok Bina Keluarga
Balita Mutiara Kasih Desa Rimbo PAnjang.demikian disampaikan Desi ketua BKB desa Rimbo panjang (kumbang)
Komentar Anda :