Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Unit Mobil Tanki BBM Warna Merah Putih Milik Pertamina El Nusa Disikat Dirreskrimsus Polda Jambi
Selasa, 19-03-2024 - 19:55:19 WIB
Foto Mobil Barang Bukti
TERKAIT:
   
 

Jambi, OPSINEWS.COM-Luar biasa Polda jambi, Subdit Personalia IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengapian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam pengungkapan kasus perlindungan BBM ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu di antaranya merupakan pemilik gudang BBM pelindung BBM Ilegal.Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS).

“Pada tanggal tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, kami mendapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan yang mendukung BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil,” kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas,

Kemudian, kata Bambang pada tanggal 9 kembali turun ke lokasi dan benar saja, menemukan kegiatan ilegal ini.Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Para tersangka ketiga ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingannya sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelasnya .

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan perlindungan subsidi BBM.

Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM.

Dari hasil pengungkapan kasus menutupi BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 balon yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik , 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya para pengacara diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang ciptaan kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.pungkasnya.

(KA/Idris)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    04 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    05 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    06 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    07 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    08 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    09 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    10 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    11 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    12 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    13 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    14 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    15 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    16
    17 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    18 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    19 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    20 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    21 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    22 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik