Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 Kuhap.Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
Selasa, 19-03-2024 - 10:46:21 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta- OPSINEWS.COM-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adhyaksa, khususnya jaksa yang diberi tugas sebagai jaksa penuntut umum untuk mematuhi Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya pemberian turunan surat dakwaan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Peringatan ini disampaikan didasari mendapati banyaknya keluhan dari masyarakat pencari keadilan atas kurang profesionalnya jaksa dalam memberikan hak kepada pihak yang berperkara, terdakwa yang dihadapkan di muka persidanga, pemberian turunan surat dakwaan.

"Berdasarkan Pasal 143 KUHAP tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Pada Pasal 143 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.

Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.

Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pasal 143 Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.

Pasal 143 ayat (2) KUHAP menerangkan bahwa surat yang dibuat harus diberi tanggal dan ditandatangani. Identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.

Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Apabila pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini menekankan hak bagi terdakwa untuk didakwa dengan surat dakwaan yang memenuhi syarat formal dan material. "Penyerahan surat dakwaan pas hari sidang tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelanggaran hukum acara itu, bagaimanapun, tak dapat dibenarkan," tegas Pujiyono.

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum)
2.Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan
3.Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.
4.Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan)
5.Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih)
6.Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan
7.Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.
8.Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.
9.Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;
10.Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela
11.Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum
13.Dilanjutkan saksi lainnya
14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli
15.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa
16.Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum
17.Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya
18.Replik dari Penuntut Umum
19.Duplik
20.Putusan oleh Majelis Hakim.




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik