Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Nias amankan Pelaku Penganiayaan anak dibawah umur yang Viral dimedsos
Kamis, 12-08-2021 - 18:02:42 WIB
TERKAIT:
   
 

Kota Gunungsitoli|OPSINEWS COM-

Kepolisian Resor Nias mengamankan Pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Dusun III Desa Hilina’a Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara, Selasa (10-08/2021).

Kejadian Penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut Videonya sempat Viral di Media Sosial (Facebook), mengetahui hal tersebut Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Nias melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku pada Hari Selasa (10/08/2021) sekira Pukul 01.30 Wib (Dini hari) di Dusun III Desa Hilina’a Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara.

Adapun peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu (08/08/2021) sekira pukul 17.00 Wib di Dusun III Desa Hilinaa Kec. Alasa Talumuzoi Kab.Nias Utara tepatnya dirumah AROLIDA TELAUMBANUA Alias AMA FAREL, awalnya adik kandung dari Pelaku SZ Alias Ama Misel (25 Tahun) berkelahi dengan Korban Febima Zebua (12 Tahun), kemudian adik Kandung SZ bernama Jordin Zebua setelah berkelahi dengan FZ, dalam keadaan menangis pergi mengadu kepada Pelaku SZ, kemudian Pelaku SZ mendatangi korban FZ dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju, memijak dan menendang FZ secara berulang-ulang dirumah milik  Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel, pada saat terjadinya penganiayaan Pemilik rumah Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel sempat memvideokan sambil memvideokan Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel berusaha melerai dan menghentikan tindakan Pelaku SZ namun Pelaku SZ malah mencekiknya sehingga Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel berhenti memvideokan perbuatan SZ namun Video yang sempat direkam oleh Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel kemudian diposting di Akun Media Sosial (Facebook).

Dari keterangan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, pada hari ini Kamis (10/08/2021) “ membenarkan kejadian tersebut, setelah mengetahui Video Penganiayaan yang sempat viral di Media Sosial, Personil kita langsung bergerak melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2021 pukul 01.30 Wib, Personil Polres Nias mendatangi lokasi kejadian, mengamankan korban FZ beserta terduga pelaku SZ dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan, sedangkan keluarga korban FZ membuat pengaduan di kantor Polres Nias dengan Laporan Polisi nomor : LP / 206 / VIII / 2021 / NS, tanggal 10 Agustus 2021, pelapor a.n. AROLIDA TELAUMBANUA Alias AMA FAREL. “

Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan “ dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa antara korban FZ dan Pelaku SZ masih memiliki hubungan keluarga (dalam rumpun keluarga, Pelaku SZ memanggil paman kepada korban FZ karena kakek dari ibu kandung SZ bersaudara kandung dengan bapak kandung korban FZ) dan terhadap Pelaku SZ telah kita tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau Melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara dan Terhadap tersangka SZ telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias, ucapnya mengakhiri. “

Sumber : (Humas Res Nias / yfh)

Rep. Yasona Gea




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik