Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pihak PLN BELUTU di Sinyalir Tutup Mata, Kabel TV Kabel Dan WIFI Tetap Bergantungan Ditiang PLN
Senin, 11-03-2024 - 08:58:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Kandis Siak, Riau. OPSINEWS.COM-
Perusahaan layanan TV kabel serta WiFi. kini makin leluasa di kecamatan kandis Seperti terpantau dijalan raya lintas sumatera jalinsum Km 74 Pekanbaru, Duri juga kelurahan Kandis kota Pasar Minggu diduga tidak mengikuti SOP yang telah di terbitkan oleh peraturan perusahaan Pemerintahan Republik Indonesia. Sabtu 09/04/2024.

Ketua DPD.SPI Solidritas Pers Indonesia Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Dewa Napitupulu di saat ditanya Awak Media Mengenai banyaknya Titik-Titik sumber penyaluran.TV kabel serta WiFi yang telah menumpang  pada tiang-tiang listrik Init PLN Belutu yang Berkantor di Km 71. kelurahan Simpang belutu kecamatan Kandis kabupaten Siak propinsi Riau.

Dewa Minta Tegas Agar Pihak PLN BELUTU Menindak  Pengusaha TV Kabel Dan WIFI yang Memfaatkan  Tiang PLN untuk Memperlancar Bisnisnya dan keuntungan yang besar tanpa memikirkan resiko dan Bahaya yang  mengancam hidup orang lain.

Jelas Dewa Napitupulu Bahwa Perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis program siaran Televisi TV kabel serta jaringan WiFi diduga kuat melakukan secara illegal.Hal tersebut terbukti dengan temuan sejumlah tiang-tiang listrik yang di manfaatkan oleh pihak.TV. kabel untuk memasang jaringan kabel mereka.

",Penyedia layanan.TV kabel.serta WiFi mendistribusikan siaran Televisi kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang mereka tautkan pada tiang-tiang listrik milik dari unit.PLN. Belutu .

"Ketika seorang awak media wartawan mempertanyakan Prihal tersebut dan memintai keterangan dari pihak PLN Unit Belutu tersebut
di duga sangat di sayangkan tidak bisa memberi keterangan yang lebih jelas dan susah untuk di hubungi.

Namun selang berapa menit kemudian awak media mencoba untuk menghubungi kembali dari pihak perusahaan  Unit.PLN. Belutu Kandis mengatakan ke Awak media  Jabatan Humas atas nama.pak.Buyung,G. alias pak.Buyung yang saat ini keberadaan nya lagi di Pekanbaru melalui telepon selulernya mengatakan  bahwa  Sebenarnya  kami pun sudah mencoba berulang kali melakukan peneguran ke pihak pengusaha tv kabel WiFi tersebut. Namun pengusaha TV.serta.WiFi tersebut ,Tapi  sampai saat ini tetap Membandel ujar.pak.Buyung, Bersama pak.humas.m.Rivad Rusadi.up3.

Dan mencoba untuk menghubungi kembali dari salah satu rekan pekerja dari pihak pelistrikan PLN blutu nya lagi atas nama pak.amruh.mengatakan.iya pak ada apa Jawabannya ? dan mengatakan ke Awak media wartawan ( oo, untuk penjelasan terkait masalah tv kabel serta WiFi tersebut ya jawab nya (kalau untuk penjelasan nya itu saya kurang tau pak ujarnya.pak amruh Memberikan penjelasan nya seperti diduga simpang siur terhadap wartawan tentang keberadaan perusahaan jaringan TV kabel dan WiFi tersebut ada apa ya ? .

Selama ini dari pihak perusahaan.TV. kabel telah menfaatkan aset negara tanpa hak dan tidak memiliki izin diduga tindakan yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan.TV.kabel tersebut telah melanggar undang undang peraturan Pemerintahan perusahaan negara republik Indonesia

",Dan Diduga bahwa selama ini pihak TV kabel sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan diduga tidak memiliki izin serta Tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan TV kabel tersebut sudah melanggar Undang -undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tercantum pada BAB XI Pasal 45, ayat 2, 3, dan 4.

"Diduga Perusahaan pelayanan TV Kabel tersebut telah menggunakan tiang listrik tanpa hak dari perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersendiri yang di gunakan untuk melakukan Pemasangan tersendiri.

",Di dalam aturan tidak boleh ada benda lain yang melekat pada tiang dan kabel listrik, yang akan menyebabkan gangguan dari jaringan listrik dan dari keselamatan atas nyawa meskipun
berpotensi menganggu jaringan listrik dan keselamatan nyawa sosial.

Dari hasil lapangan tidak terlihat adanya upaya penindakan pembersihan jaringan illegal ini oleh pihak hukum manapun

Disisi lain peran pemerintahan dan pemerintah daerah  juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tercantum dalam pasal 46 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Dalam.UU.ini dijelaskan pemerintahan memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik yaitu dalam perusahaan ke PLN Kelistrikan dan dalam hal ini pemerintah memiliki tugas memberikan sangsi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.

Disamping itu dewa Napitupulu yang merupakan ketua DPD.SPI.Solidritas pers Kabupaten Siak propinsi Riau , sekaligus merangkap sebagai pengurus organisasi perwadahan Pers dan juga Pemilik Media menjelaskan bahwa tindakan perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersebut.
diduga illegal dan tidak dibenarkan secara hukum sebab akan berdampak terhadap gangguan kelistrikan dan keselamatan orang.dan Bidang Pelayanan Publik PLN BELUTU selama ini juga sangat terganggu adanya Kabel yang Bergantungan di tiang PLN tersebut. kalau ada perbaikan Sulit untuk Kami Memperbaiki Ujar.indra.s. dengan tegas.

Dan menjelaskan, kalaupun ada bentuk kerjasama antara penyedia layanan TV-kabel dengan pihak unit. PLN atau pihak terkait juga harus berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan PMK No. 57 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyewaan Aset Negara.

Terkait beberapa temuan media dilapangan rekan-rekan Pers dan
untuk menyurati secara resmi dan mendesak segera unit.PLN.tersebut
untuk mencopot semua kabel-kabel yang ada di tiang PLN yang secara aturan hukum dan teknis tidak boleh ada pada tiang tersebut. Surat yang kita sampaikan akan kita tembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada pihak pemerintahan pusat Republik Indonesia.

Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan provinsi pusat serta kabupaten dan dinas perijinan tata usaha apapun agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut dikarenakan bakal mengundang
dari segala kefatalan kebahayaan buat pekerja perbaikan kelistrikan di tutup
Karena tidak mengikuti SOP yang ada.
(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik