Pihak PLN BELUTU di Sinyalir Tutup Mata, Kabel TV Kabel Dan WIFI Tetap Bergantungan Ditiang PLN
Senin, 11-03-2024 - 08:58:52 WIB
Kandis Siak, Riau. OPSINEWS.COM-
Perusahaan layanan TV kabel serta WiFi. kini makin leluasa di kecamatan kandis Seperti terpantau dijalan raya lintas sumatera jalinsum Km 74 Pekanbaru, Duri juga kelurahan Kandis kota Pasar Minggu diduga tidak mengikuti SOP yang telah di terbitkan oleh peraturan perusahaan Pemerintahan Republik Indonesia. Sabtu 09/04/2024.
Ketua DPD.SPI Solidritas Pers Indonesia Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Dewa Napitupulu di saat ditanya Awak Media Mengenai banyaknya Titik-Titik sumber penyaluran.TV kabel serta WiFi yang telah menumpang pada tiang-tiang listrik Init PLN Belutu yang Berkantor di Km 71. kelurahan Simpang belutu kecamatan Kandis kabupaten Siak propinsi Riau.
Dewa Minta Tegas Agar Pihak PLN BELUTU Menindak Pengusaha TV Kabel Dan WIFI yang Memfaatkan Tiang PLN untuk Memperlancar Bisnisnya dan keuntungan yang besar tanpa memikirkan resiko dan Bahaya yang mengancam hidup orang lain.
Jelas Dewa Napitupulu Bahwa Perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis program siaran Televisi TV kabel serta jaringan WiFi diduga kuat melakukan secara illegal.Hal tersebut terbukti dengan temuan sejumlah tiang-tiang listrik yang di manfaatkan oleh pihak.TV. kabel untuk memasang jaringan kabel mereka.
",Penyedia layanan.TV kabel.serta WiFi mendistribusikan siaran Televisi kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang mereka tautkan pada tiang-tiang listrik milik dari unit.PLN. Belutu .
"Ketika seorang awak media wartawan mempertanyakan Prihal tersebut dan memintai keterangan dari pihak PLN Unit Belutu tersebut
di duga sangat di sayangkan tidak bisa memberi keterangan yang lebih jelas dan susah untuk di hubungi.
Namun selang berapa menit kemudian awak media mencoba untuk menghubungi kembali dari pihak perusahaan Unit.PLN. Belutu Kandis mengatakan ke Awak media Jabatan Humas atas nama.pak.Buyung,G. alias pak.Buyung yang saat ini keberadaan nya lagi di Pekanbaru melalui telepon selulernya mengatakan bahwa Sebenarnya kami pun sudah mencoba berulang kali melakukan peneguran ke pihak pengusaha tv kabel WiFi tersebut. Namun pengusaha TV.serta.WiFi tersebut ,Tapi sampai saat ini tetap Membandel ujar.pak.Buyung, Bersama pak.humas.m.Rivad Rusadi.up3.
Dan mencoba untuk menghubungi kembali dari salah satu rekan pekerja dari pihak pelistrikan PLN blutu nya lagi atas nama pak.amruh.mengatakan.iya pak ada apa Jawabannya ? dan mengatakan ke Awak media wartawan ( oo, untuk penjelasan terkait masalah tv kabel serta WiFi tersebut ya jawab nya (kalau untuk penjelasan nya itu saya kurang tau pak ujarnya.pak amruh Memberikan penjelasan nya seperti diduga simpang siur terhadap wartawan tentang keberadaan perusahaan jaringan TV kabel dan WiFi tersebut ada apa ya ? .
Selama ini dari pihak perusahaan.TV. kabel telah menfaatkan aset negara tanpa hak dan tidak memiliki izin diduga tindakan yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan.TV.kabel tersebut telah melanggar undang undang peraturan Pemerintahan perusahaan negara republik Indonesia
",Dan Diduga bahwa selama ini pihak TV kabel sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan diduga tidak memiliki izin serta Tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan TV kabel tersebut sudah melanggar Undang -undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tercantum pada BAB XI Pasal 45, ayat 2, 3, dan 4.
"Diduga Perusahaan pelayanan TV Kabel tersebut telah menggunakan tiang listrik tanpa hak dari perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersendiri yang di gunakan untuk melakukan Pemasangan tersendiri.
",Di dalam aturan tidak boleh ada benda lain yang melekat pada tiang dan kabel listrik, yang akan menyebabkan gangguan dari jaringan listrik dan dari keselamatan atas nyawa meskipun
berpotensi menganggu jaringan listrik dan keselamatan nyawa sosial.
Dari hasil lapangan tidak terlihat adanya upaya penindakan pembersihan jaringan illegal ini oleh pihak hukum manapun
Disisi lain peran pemerintahan dan pemerintah daerah juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tercantum dalam pasal 46 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Dalam.UU.ini dijelaskan pemerintahan memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik yaitu dalam perusahaan ke PLN Kelistrikan dan dalam hal ini pemerintah memiliki tugas memberikan sangsi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
Disamping itu dewa Napitupulu yang merupakan ketua DPD.SPI.Solidritas pers Kabupaten Siak propinsi Riau , sekaligus merangkap sebagai pengurus organisasi perwadahan Pers dan juga Pemilik Media menjelaskan bahwa tindakan perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersebut.
diduga illegal dan tidak dibenarkan secara hukum sebab akan berdampak terhadap gangguan kelistrikan dan keselamatan orang.dan Bidang Pelayanan Publik PLN BELUTU selama ini juga sangat terganggu adanya Kabel yang Bergantungan di tiang PLN tersebut. kalau ada perbaikan Sulit untuk Kami Memperbaiki Ujar.indra.s. dengan tegas.
Dan menjelaskan, kalaupun ada bentuk kerjasama antara penyedia layanan TV-kabel dengan pihak unit. PLN atau pihak terkait juga harus berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan PMK No. 57 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyewaan Aset Negara.
Terkait beberapa temuan media dilapangan rekan-rekan Pers dan
untuk menyurati secara resmi dan mendesak segera unit.PLN.tersebut
untuk mencopot semua kabel-kabel yang ada di tiang PLN yang secara aturan hukum dan teknis tidak boleh ada pada tiang tersebut. Surat yang kita sampaikan akan kita tembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada pihak pemerintahan pusat Republik Indonesia.
Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan provinsi pusat serta kabupaten dan dinas perijinan tata usaha apapun agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut dikarenakan bakal mengundang
dari segala kefatalan kebahayaan buat pekerja perbaikan kelistrikan di tutup
Karena tidak mengikuti SOP yang ada.
(Tim)
Komentar Anda :