Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dewan Pers Akan Berikan Perhatian pada Perusahaan Pers Berskala Kecil, Perpres Nomor 32/2024 tentang Kewajiban Platform Digital
Minggu, 10-03-2024 - 15:33:12 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - OPSINEWS.COM-Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusahaan Pers berskala kecil” agar dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital dalam kerangka Perpres 32/2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Bekualitas.

Demikian antara lain disampaikan anggota Dewan Pers Sapto Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers yang diselenggarakan, pada Jumat (08/03/2024) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual.

Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung, seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono. 

“Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada Perusahaan Pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital,” ujar Sapto.

Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada Perusahaan Pers berskala kecil. Karena mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan.

“Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,” ujarnya.

Huruf f Pasal 5 Perpres yang ditandantangani Presiden Joko Widodo tanggal 20 Februari itu mengatakan Perusahaan Platform Digital bekerjasama dengan Perusahaan Pers.

Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan bahwa Perusahaan Platform Digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pers berskala besar saja. Adapun Perusahaan Pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.

Di dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan organisasi Perusahaan Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.

Sapto mengatakan, di dalam Perpres tersebut memang tidak disebutkan kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers dapat dilakukan secara bulk (bersama-sama) atau melibatkan organisasi tempat Perusahaan Pers berhimpun.

Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga Perusahaan Pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital.

Hal ini akan dipastikan di dalam Komite pelaksana yang menurut Pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.

Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite.

Di dalam ayat (1) Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers.

Sementara pada ayat (2) Pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan Kementerian sebanyak 1 orang, dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.

Perlakuan yang Adil.

Di dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
(red/JMSI)




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik