Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkesan Ada Pungutan dari Pihak Sekolah Alasan Biaya Penamatan
Sekolah Swasta Yayasan Advent Tabrak Surat Edaran Ke kementerian Dinas Pendidikan No 14 Tahun 2023
Selasa, 27-02-2024 - 17:25:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak hulu, OPSINEWS.COM-Yayasan Sekolah Swasta Advent mulai dari SD, SMP, SMA, Pihak dari yayasan Sekolah Advent  Tabrak Surat Edaran Ke kementerian Dinas Pendidikan,  No 14 Tahun 2023. hal dengan mengadakan Acara Penamatan Dangan mengumpulkan biaya dari para orang tua murid, yang di adakan Ruang  kelas Siswa di SMA Swasta yayasan Advent,  pada hari Selasa 27/02/2023, Sekitar  pukul 14.00.Wib, di Desa Baru , Kec Siak hulu, Kab Kampar, Riau.

Para orang tua wali murid menghadir undang dari pihak Sekolah dalam Pembahasan tentang Biaya Penamatan Siswa tahun Ajaran 2023/2024.

Pada Sesi pertanyaan ada salah Seorang Orang tua Wari BR Sibarani mengatakan" Agar Soal Acara Penamatan Siswa ditiadakan agar pihak Sekolah bisa mematuhi isi Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 Juni 2023. Lebih lanjut disampaikan Sibarani, hasil pendapatan dari orang tidak merata sama, sehingga biaya itu bisa membebankan bagi orang tua yang kurang mampu.

Akibat dari pertanyaan itu membuat para orang tua Murid membuat Situasi Pro dan Kontrak.

Padahal apa yang di sampaikan Sibarani itu sesuai dengan isi Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sudah Jelas Isi dari Surat Edaran tersebut yang berbunyi
Kegiatan wisuda yang
ksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
ang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan Menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di
wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan
yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh
membebani orang tua/wali peserta didik.
memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite
sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.

Hironisnya Pihak dari yayasan yang di sampaikan oleh kepala Sekolah Swasta yayasan Advent, JONSON TAMBA, Spd," Mengatakan
" Itu sudah Ciri khas Sekolah Yayasan Advent, dan tidak bisa di rubah- rubah.tegasnya.

Pimpinan Umum Media opsinews.com yang ikut hadir pada saat itu sangat menyayangkan Apa yang disampaikan pihak Sekolah Advent ini Seakan-akan Karna sekolah Yayasan Advent ini Swasta sehingga Peraturan dari Pemerintah Sudah tidak Patuhi

Seharusnya pihak sekolah Swasta itu harus mematuhi Peraturan dari pemerintah.
01*




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik