Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
APH di Minta jangan Terkesan Tutup Mata
APH di Minta Tindak SPBU 14.284.6111 Kubang Jaya di Duga Kuat Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi
Senin, 26-02-2024 - 01:45:02 WIB
SPBU 14.284.6111 Kubang Jaya, Kec Siak hulu Kab Kampar
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Dalam  Tindakan kejahatan yang berbentuk lingkaran setan APH kerja dalam memberantasnya salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.284.6111 di Kubang kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, yang terkesan kerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.284.6111 di Kubang kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar yang sebelumnya pernah di segel Ditreskrimsus Polda Riau 2015 lalu terkait Kasus penyelundupan 950 liter solar. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU, bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

PIhak dari SPBU 14.284.6111 Kubang jaya diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/mobil langsir, yang terpantau oleh Tim awak media Sabtu (24/02) tepat pukul 10.52 WIB tak tanggung-tanggung pelaku langsir minyak menggunakan mobil roda enam, yang saat itu terlihat cara parkir nya tidak biasanya posisi disamping sejajar dengan mobil truk yang tengah mengantri mengisi BBM jenis solar,

Hironisnya pihak operator 14.284.6111 Kubang Jaya seakan telah ada kerja sama untuk melayani mobil yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.

Tak lama kemudian tim awak media mengkonfirmasi supir mobil tersebut dan mengakui bahwa mobil tersebut benar pelangsir BBM subsidi jenis Solar yang diketahui selama ini banyak yang belum di ketahui oleh awak media.

Melanjutkan hal tersebut Tim awak media Mengkonfirmasi pihak SPBU 14.284.6111 atas temuannya mobil pelangsir BBM subsidi jenis Solar,  namun hingga saat ini belum ada komentar maupun jawaban dari pengawas bernama Mas Kaji Iqbal melalui via WhatsAppnya.

Hal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar.

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Riau dan secara khusus Kapolre Kampar untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan atau imex publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Tim awak media akan berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut dengan beberapa pihak terkait terutama Pertamina dan aparat kepolisian polres Kampar serta Polda Riau.
Tim,




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik