Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gelar Konferensi Pers, TMR Menduga PT. BMI Tidak Laksanakan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan
Selasa, 10-08-2021 - 15:37:17 WIB
Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR) saat Konfrensi Pers di Kantor Hukum TMR.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | OPSINEWS.COM - Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR) di akhir tahun 2020  hingga tahun 2021 mendapakan kepercayaan dari  PT. PIR yang dikenal di  Riau Invesment Corporation (RIC) yang bergerak di sektor angkutan udara  niaga tersebut. Senin 09/08/2021

Kuasa Hukum PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR)  Gelar Konferensi Pers terkait Gugatan Pailit kepada perusahaan  kebanggaan riau itu pada Tahun 2012 silam oleh PT. Bank Muammalat Indonesia.

TMR mengukan analisanya terkait akad Murabahah-nya pada PT. PIR dengan PT. BMI  suatu persoalan yang  cukup menarik untuk diselesaikan sehingga benang  kusut yang "mengungkung" dapat diurai satu persatu.

Pada saat  melakukan pertemuan beberapa kali dengan Seluruh direksi PT. PIR  yang menjabat saat ini  mengaku tidak pernah melihat dokumen objek  akad ataupun barangnya.

"Pengakuan Direksi PT. PIR mereka tidak tau objek yang dibeli". Ujarnya

UU Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 19 Huruf d, "Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya  kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih  sebagai kentetuan yang disepakati".

" Pembiayaan Murabahah yaitu pembiayaan jual beli antara Bank sebagai  penjual dan penyedia obyek akad dengan nasabah sebagai pemesan untuk membeli yang dimana tercantum secara rinci mengenai obyek, harga  beli dan harga jual bank ke nasabah serta, persetujuan nasabah untuk  membayar harga jual bank tersebut.

Tercatat didalam Murabahah antara PT. PIR dan BMI pada tanggal,   25/09/2012 dengan nomor: 020/OL/BMI/KPO-REM/IX/12, yang isinya  menyebutkan fasilitas pembiayaan Murabahah untuk kegunaan Novasi  Pembiayaan PT. Riau  Airlines dengan harga beli Rp. 64.300.000.000,-, harga jual Rp. 102.295.864.874,- dengan jangka waktu selama 84 bulan  (grace period 12 bulan).

Dalam artikel Hukum Jual Beli barang di www.islam.nu.or.id edisi  28/08/2018, dituliskan pendapat pada kitab Matan Abi Syujja': " Jual beli  barang yang bisa disafati dalam tanggungan hukumnya boleh (jaiz). Dan  jual beli barang ghaib (tidak ada ditempat) yang belum pernah disaksikan,  maka hukumnya tidak boleh". Ucapnya.

Juga Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4  poin (2) disebutkan Hak Konsumen diantaranya " hak untuk memilih  barang dan/atau jasa serta jaminan yang dijanjikan."

Lebih lanjut, salah satu isi akad Murabahah antara keduanya disebutkan  hal bila kemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau  keadaan/masalah apapun yang menyangkut obyek, pelaksanaan Jual Beli, maka seluruh resiko menjadi tanggungjawab nasabah. Jelas TMR

Maupun, "Dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 (Tentang Perlindungan Konsumen)  Pasal 8 ayat 2 tegas ditulis, Pelaku usaha dilarang memperdagangkan  barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan  informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud." Ditambahkanya, Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan  syariah ditegaskan bahwa Bank Pembiayaan Syariah dilarang diantaranya  "melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah.

MTR Menduga telah terjadinya tindak pidana perbankan pada Akad  Murbahah antara PT. PIR dengan PT. BMI, yang dimana tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan.

" Dalam pasal 63 ayat  (2) point b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah yang berbunyi, " Tidak melaksanakan langkah-langkah  yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap kentetuan dalam UU ini, dipidana dengan penjara paling singkat  3 (tiga) tahun dan paling lam 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling  sedikit Rp. 5.000.000.00,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan begitu TMR selaku penasehat hukum PT. PIR  meminta seluruh pihak yang terkait dalam hal ini, pemerintah Provinsi Riau hendaknya  bergandengan tangan untuk mengembalikan hak PT. PIR sebagimana mestinya. Dan berharap agar Menyoal persoalan yang dihadapi oleh PT.  PIR terhadap PT. BMI, kita semua satu barisan dan MUI  Provinsi Riau juga ikut melakukan koreksi  terhadap dugaan terjadinya Tindakan ketidak hati-hatian BMI sehingga  diduga tidak terlaksananya penandatanganan akad murabahan yang tidak  sesuai dengan syariat Islam.

Semoga di Ulang Tahun Riau ke-64 ini, kita semua dapat  bergandengan tangan membela hak-hak Daerah Riau, " Justitia Est  Constans Et Perpetua Voluntas Jus Suum Cuique Tribeundi" yang artinya '  Keadilan adalah temuan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Tutup MTR Pada Konfrensi Pers nya.(Riswan L)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik