Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasehat Hukum Amelia Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Penyitaan Barang di Polda Riau dan Polda Sumbar
Jumat, 09-02-2024 - 21:41:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Kasus penyitaan Harta berupa Rumah dan Bus yang dilakukan oleh Dua Polda yakni Polda Sumbar dan Polda Riau terhadap pengusaha bernama Amelia dinilai tidak Profesional kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Kuasa Hukum  Amelia. yang di sampaikan di depan halaman Polda Riau,  Jumat, 09/02/2024.

Dikatakan Freddy, Kliennya bernama Amelia (39) ini adalah seorang wanita karir yang berasal dari Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengaku telah dizalimi oleh oknum kepolisian dalam hal ini Polda Riau dan Polda Sumbar.

Amelia didampingi kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH mengaku, oknum penyidik di Polda Riau dan Polda Sumbar telah menyita sejumlah hartanya berupa 2 unit bus, 4 ruko di Batusangkar dan 2 rumah di Bukittinggi dan di Padang dan juga rumah di pekanbaru.

Anehnya kata Freddy, Polda Sumbar menyita rumah kliennya yang ada di Pekanbaru, dan Polda Riau menyita rumah kliennya yang ada di Padang, kemudian 2 unit Bus yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batu Sangkar yang dititipkan di Polres Tanah Datar dipindahkan oleh oknum Polda Riau tanpa sepengetahuan kliennya.

Amelia melalui Kuasa Hukumnya Freddy Simanjuntak menceritakan, pada tahun 2021 lalu, kliennya melakukan investasi sebesar Rp. 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada seseorang berinisial Mega Amelia (MA) untuk membuka bisnis Oriflame dan Cimory.

"Klien kami Amelia berivestasi kepada Mega Amelia, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanamkan kepada MA. Malah, sampai sekarang masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp. 2,5 miliar," ujar Freddy kepada wartawan, Jum'at (09/2/2024) di Pekanbaru.

Freddy juga katakan, semua harta kliennya yang disita oleh penyidik, sudah dibelinya sebelum kliennya berivestasi kepada MA.

"Jadi tidak ada hubungannya harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA," kata Freddy.

Selanjutnya Freddy meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar lebih transparan dan berkeadilan.

"Kami menilai kedua Polda ini, seperti ada kesewenang-wenangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP nya. Oleh karena itu kami minta Mabes Polri untuk ambil alih kasus ini supaya jelas dan transparan," katanya.

Dalam hal ini keluarga korban menuntut :

1. Agar Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dan penyidik Dirreskrimum Polda Sumbar.

2. Agar 2 unit bus dan rumah toko (Ruko) 4 pintu di Batu Sangkar yang disita oleh PN Batu Sangkar atas pengajuan Penyidik Dirreskrimsus Polda Riau serta 1 unit rumah di Tabing Padang Sumatera Barat dan 1 unit rumah di Pekanbaru yang sudah disita oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sumatera Barat dikembalikan kepada korban karena sesungguhnya seluruh harta milik korban Amelia yang disita tersebut diduga salah sita karena tidak ada hubungan hukumnya sama sekali dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Mega Amelia dan dugaan aliran dana mencurigakan dari Mega Amelia ke Amelia adalah hal yang wajar karena sesungguhnya  Amelia menanamkan Modal Usaha kepada Mega Amelia, oleh karenanya adalah wajar  keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan kepada Amelia selaku pemilik modal usaha.

Terakhir Upaya yang akan kami lakukan adalah :

1. Akan melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM RI karena adanya indikasi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dan penyidik Dirreskrimum Polda Sumbar.

2. Melaporkan permasalahan ini ke Presiden RI, Kapolri Menkopolhukam RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas RI.

3. Menggugat Kapolda Riau dan Kapolda Sumbar serta Turut Tergugat seperti Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Riau serta PPATK secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri tentang Perbuatan Melawan Hukum serta tuntutan Ganti Rugi dan pemulihan nama baik. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik