Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Di duga ada pungli di SMA N Tanah Datar
SMA N1 Batipuh Berbisnis Seragam Sekolah, Pungli Berkedok Komite, Minta Kajari Bongkar Praktek Korupsi
Senin, 05-02-2024 - 10:50:16 WIB
TERKAIT:
   
 

TANAH DATAR -OPSINEWS.COM-Mantan Kepsek SMA N 2 Padang Panjang Hendra Arinal diDuga kuat melanjutkan pungli komite di SMA N 1 Batipuh pasalnya informasi ini yang di himpunan oleh awak media, dari orang tua murid. Bahwa uang komite di sekolah tersebut perbulan berkisar Rp.80.000. Persiwa berdasarkan kls.

Dengan melihat jumlah siswa/siswi  di SMA N 1 Batipuh Kab. Tanah Datar laki laki 339 orang perempuan 510 orang di tambah rombongan belajar 24 orang. Pada tahun 2023 SMA N.1 Batipuh menerima bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.1.309.500.000.

Sementara Directur  Investigasi LSM GARANSI Rudi Asmar,SH (Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi) mengatakan kepada wartawan (04/02/24) bahwa pungli sudah meraja lelah terjadi di sekolah,dengan dalih modus kekurangan dana BOS, sangat subur dan berkembang biak pungli komite di setiap sekolah khususnya SMA N.1 Batipuh.Uang komite tersebut hanya menguntungkan para  oknum guru dan kepsek.
Kenapa demikian saya sampaikan, untuk bangunan RKB fisik sudah ada dana pokir DPRD Provinsi Sumbar, lalu kemudian ada bantuan dana Provinsi, DAK dari APBN tambah dana BOS tidak ada lagi semestinya pungli berkedok komite.

Nanti kita minta bukti kwitansi dari salah satu siswa yang melakukan pembayaran uang komite ke SMA N1 Batipuh. Kita laporkan kepada Kajari Tanah Datar, bahwa hal ini melanggar Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar dan tidak mengindahkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 Larangan Pungutan uang komite.

Tambahnya lagi, (Rudi Asmar,SH) menerangkan informasi dari salah satu murid dan orang tua siswa, bahwa setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA N.1 Batipuh pihak menjadi ladang bisnis perdagangan seragam sekolah. Ada lima jenis pakaian yang di jual antara lainnya.

1. Putih abu-abu
2.Pramuka
3.Olahraga
4. Muslim
5.Batik

Harga pakaian seragam sekolah ini bervariasi, pihak sekolah cuci tangan ( SMA N1 Batipuh) dengan berkedok Koperasi. Koperasi adalah organisasi persatuan guru bukan mencari keuntungan di sekolah.Hal ini bertentangan dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 Tentang Seragam di larang menjual seragam.

Namun kecerdikan pihak sekolah menjual seragam tersebut, memberikan brand (merk baju) yang tidak dapat di temukan di toko umum, mau tidak mau orang tua siswa wajib membelinya ungkap Rudi Asmar,SH

Kami sudah Kumpulkan bahan keterangan ( Pulbaket), nanti kita buat laporan pengaduanya. Berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat akhir Rudi menegaskan.

Red/ Tim




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik