Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Walaupun Lahan Masih Proses Hukum Namun Pengambilan Tanah Uruk Talan Terus
PT. Pertamina Hulu Rokan Masih Tampung Tanah Urug Yang Berasal Dari Lahan Sengketa Sementara Sedang Proses Hukum
Sabtu, 03-02-2024 - 19:03:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, Riau. OPSINEWS.COM-
 Lahan Masih dalam sengketa yang lokasi tanah timbun disekitar Kota Duri tepatnya di desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin solapan, memanas akibat kecerobohan para oknum yang tidak betanggungjawab terhadap kegiatan pengerukan tanah timbun yang dilakukan oleh PT.ENERGI SURYA PRIMA yang bekerja sama dengan perusahaan lain guna memenuhi kebutuhan tanah timbun yang di perlukan oleh PT.PHR. Sabtu ,03/03/2024. Walaupun lahan sedang Proses hukum tapi usaha untuk menambah pundi + pundi masih tetap mulus tanpa hambatan.
 
PT.PHR dinilai tutup mata terkait persoalan tersebut dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan itu sendiri tanpa melihat dan menganalisa sumber tanah yang diambil dari mana dan lahan milik siapa. Berdasarkan fakta dilapangan senin (29 januari 2024) puluhan truk keluar masuk lokasi pengerukan tanah uruk di kawasan lokasi tersebut.

Padahal lokasi tanah yang di keruk tersebut adalah milik bapak H. badaruddin.
Sejauh ini berdasarkan keterangan pak H. Badaruddin  mengatakan " Saya belum pernah membuat kesepakatan dan perjanjian apapun terkait lahan milik saya yang di jadikan browfit tanah timbun.  Tegasnya.

Lebih lanjut, Jika memang ada yang bekerja sama terkait browfit tersebut hendaknya jangan dilahan saya pungkas pak badaruddin. Karena saya belum pernah mengadakan perjanjian kerjasama dari pihak manapun terkait pengadaan tanah urug ini.
Guna mengamankan lahan beliau, melalui kuasa hukumnya Robin Ginting, S.H dan Joko Purnomo, S.H, CPM yang berkantor di Kantor Hukum Vandavas memasang plang di lahan bapak H. Badaruddin agar pengerukan tanah tidak dilanjutkan lagi dan berharap sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena bapak H. Badadruddin sudah membuat laporan terkait pengerusakan tanah miliknya di POLDA Riau pada tanggal 30 Desember 2023.

Dua minggu proses berjalan, ternyata plang yang dipasang sudah hilang dicabut oleh orang yang tak bertanggung jawab. Dan tiga hari kemudian pada saat plang tersebut hilang, pihak PT. Energi Surya Prima kembali melancarkan aksinya dengan mengeruk tanah urug tersebut di gendong oleh Dump truk PT. PP yang akan di alokasikan ke lokasi titik akhir penampungan tanah utug yaitu di lokasi PT. PHR.

Terkait kejadian tersebut, kuasa hukum bapak H. Nadaruddin kembali memasang plang untuk ke dua kalinya. Namun umur plang tersebut hanya berumur 1 malam dan dihilangkan krmbali oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Tidak sampai disitu saja, kuasa hukum bapak H. Badaruddin kembali mencoba memasang plang pemberitahuan untuk  yang ke tiga kalinya. Namun upaya itugahal dilakukan karena jalan menuju lahan tersebut sudah di portal. Pada tanggal 29 Januari 2024 Pihak bapak H. Badaruddin  meminta tlg kepada penjaga portal yaitu Ucok yang mengaku orang suruhannya bapak H.Mansur agar bisa masuk ke area lahan untuk masang plang dan memastikan lahan tersebut tidak di garap, namun alhasil tetap tidak diizinkan.

Kejadian tersebut melumpuhkan beberapa jam aktifitas keluar masuknya transport PT.PP yang akan melangsir tanah urug tersebut karena di portal dan di kunci oleh orang suruhannya bapak H.Mansur.

Harapan Kuasa Hukum bapak H.Badaruddin meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dimohon kepada Pihak Pertamina Hulu Rokan untuk tidak menampung tanah urug dimana lahan tersebut masih dalam proses hukum dan  membekukan / menghentikan sementara permintaan kebutuhan tanah urug yang berasal dari lahan tersebut sampai proses hukum ini selesai.

Berdasarkan surat laporan kepolisian yang dilaporkan bapak H.badaruddin, pihak kepolisian dinilai cepat tanggap dan menandakan bahwa proses hukum tersebut sedang berjalan dengan adanya surat pemanggilan Pelapor dan Para saksi untuk di periksa.
Pada tanggal 30 Januari 2024 bapak H.Badaruddin dan beberapa orang saksi sudah di periksa oleh penyidik di POLDA Riau.

Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
  • Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
  • Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
  • Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebaga Kordinator Mafia BBM Subsidi
  • Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
    02 Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
    03 Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
    04 Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebaga Kordinator Mafia BBM Subsidi
    05 Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
    06 Korem 031/Wira Bima Menerima kunjungan Tim Satgas Kemhan
    07 Demi Kenyamanan Pengendara,Dinas PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Simpang Mangala Kecamatan Pujud Rohil
    08 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
    09 Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu Cabuli Anak Umur
    10 Baru Dikerjakan,Jalan Simpang Mangala Pujud Desa Siarang-Arang Rohil Rusak Parah
    11 Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat di Tiga Kecamatan
    12 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
    13 Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
    14 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    15 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    16 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    17 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    18 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    19 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    20 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    21 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    22 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik