Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pelaku di Tahan Barang Bukti Tangkap Lapas Alasan Pinjam Pake ada Apa Penuh Tanda Tanya
Mobil Tangki Merah Penyalur BBM Milik EPN Tertangkap Tangan Kencing Minyak, Polres Inhil Tahan 5 Tersangka
Jumat, 02-02-2024 - 22:45:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Inhil– OPSINEWS.COM-Mobil penyalur BBM serta Sopir ditangkap Akibat selewengkan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Dua sopir Mobil tangki merah penyalur bahan bakar minyak milik PT Elnusa Petrofin (EPN) berinisial YY sebagai sopir satu dan YG sebagai sopir dua bersama tiga pelaku lainnya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyelewengan BBM Jenis Pertalite, Kamis (25/1/2024) oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Anggi Rian Dyansah, S.T.K., S.I.K menyatakan, Pihak Polres Inhil sudah menahan kedua sopir dan tiga tersangka lainnya dan truk tangki merah penyalur BBM milik PT Elnusa Petrofin Pertamina berkapasitas 16.000 liter bernomor polisi B 9173 SFV disita Polres Inhil.

“Sudah, sudah saya tahan tidak mungkin tidak saya tetapkan jadi tersangka, ” ungkap AKP Anggi Rian Dyansah kepada Wartawan, Kamis (25/1/2024) melalui telepon Whatsapp.

“Sampai saat ini, Kami sudah menetapkan 5 tersangka, ” tegas Kasat Reskrim Polres Inhil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Delikhukrim.com, Kedua sopir truk tangki merah tangki merah penyalur BBM berkapasitas 16.000 liter bernomor polisi B 9173 SFV tertangkap tangan tengah aksi “kencing minyak” BBM jenis Pertalite di Lintas Timur Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau itu di jual ke penampung berinisial An.

Aksi penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite kini telah di amankan dua orang supir berinisial YY sebagai supir satu YG sebagai supir dua dan tiga tersangka lainnya beserta satu unit truk Tangki merah milik PT.Elnusa Petrofin bernopol B 9173 SFV.

Setelah diamankan Polres Inhil sempat dibawa ke depot untuk pengosongan tangki dan dikembalikan lagi ke Polres Inhil untuk kepentingan pemeriksaan sebagai barang bukti untuk kedua tersangka.

“Benar, itu dikosongkan karena minyaknya mudah terbakar, sekarang sudah dibawa lagi ke Polres Inhil, ” ungkap Nando Pengawas Elnusa Petrofin Inhil, Rabu (24/1/2024)) malam ketika dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp. Namun tidak di jelaskan apa tujuan di bawah ke depot.

Informasi yang di dapat di lapangan,  ironisnya mobil sebagai barang bukti di lepas dengan alasan Pinjam Pake., tapi sayangnya tidak disebutkan apa dasar hukumnya.

Arbi Petinggi PT Elnusa Petrofin tidak menjawab terkait penangkapan Mobil Tangki El Nusa ini oleh Polres Inhil dan dugaan penyelewengan kencing minyak ini kerap dilakukan sopir El Nusa diketahui Oknum Manajemen PT Elnusa Petrofin.

PT Elnusa Petrofin yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan anak perusahaan PT Elnusa Tbk (Elnusa). ***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik