Ini Pesan Bagi Pemilik Kendaraan Wajib Tau
Penanggung Jawab Samsat Cabang Bangkinang Berpesan Pajak Kendaraan yang Aktip Syarat Utama Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Jumat, 26-01-2024 - 12:21:07 WIB
Kampar. OPSINEWS.COM-Penanggung jawab Samsat Cabang Bangkinang Siti, SE. mengimbau agar pemilik kendaraan Roda empat dan Roda dua supaya mengurus pajak Kendaraannya. Hal ini di Ungkapkan di pos Satlantas Polsek Siak hulu. Jumat, 26/01//2024.Sesuai dengan UU NO 34 TAHUN 1964. Tentang SWDKLLJ.
Siti SE menjelaskan saat turun KTP lakalantas di jln lintas Timur Desa Baru, Siak hulu, Kampar. Dalam kesempatan itu Siti menyampaikan dan menghimbau seluruh masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan masing-masing, karna kecelakaan di jalan raya bisa saja dengan tiba- tiba.
Di jelaskan, Walupun sudah Laporan Polisi terbit , untuk santunan Jasa Raharja tetap dapat diproses dengan menunjukan bukti pelunasan PKB nya. dalam urusan mengklaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban kecelakaan lalulintas salah satu syarat utama adalah Pajak Kendaraan dalam keadaan masih Aktif/ masih hidup, karena santunan yang di bayarkan kepada korban hasil dari Pajak SWDKLLJ. Walaupun sudah keluar LP namun kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tegas Siti.
Siti Sebagai penanggung Jawab Samsat Bangkinang berharap agar masyarakat bisa memenuhi kewajibannya, terakhir mengingatkan kepada Masyarakat pengguna jalan raya tetap menjaga keselamatan dan melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan
Red*
Komentar Anda :