Jaka Abillah: Laporan dan Temuan Pelanggaran Ada 5 saat ini, Mengajak Bersama- Sama Menjaga Komitmen Kampanye Sesuai Perundang -Udangan
Selasa, 23-01-2024 - 22:55:29 WIB
Bagansiapiapi. OPSINEWS.COM-Sejak dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada 28 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Rokan Hilir terus melakukan pengawasan dalam rangka menekan terjadinya pelanggaran pemilu di masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir
Di temui di ruang krjanya selasa ( 23/1/2024) Bidang pencegahan Parmas dan Humas Kabupaten Rokan Hiliir Kaka Abillah mengatakan laporan dan temuan dugaan pelanggaran tahapan pemilu saat ini berjumlah 5 diantaranya 1 laporan Pengerusakan Alata Peraga Kampanye ( APK) untuk temuan itu ada. 4 semua terkait netralita perangkat desa di karya mukti kecamatan rimbo melintang, batang nibung simpang kana,kepenghuluan tanjung medan kecamatan tanjung medan.untuk simpang Bukit timah itu dilakukan jemaah di dalam mesjid untuk mendukung salah satu calon dalam vidio yang beredar,terangnya.
Dimana laporan dan temuan kami dalam hal ini masih dalam proses pendalam dugan pelanggaran pemilu dan bawaslu rohil juga melibatkan tim ahli hukum tata negara untuk proses pelanggaran tersebut. disamping melakukan pengawasan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi serta menyampaikan imbauan kepada berbagai pihak dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran. "Sebab menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses," ungkapnya.
Jaka Abillah juga menghimbau kepada peserta pemilu, para tim dan relawan serta masyarakat sebagai pemilih untuk bersama-sama mentaati peraturan selama masa kampanye dengan tidak melakukan berbagai jenis pelanggaran pemilu seperti politik uang, politisasi SARA, menyebarkan berita hoaks dan lain sebagainya.
"Mari kita bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis," tutup jaka.( fm/sm)
Komentar Anda :