Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sifat Teroris Mulai Bermunculan Jangan dibiarkan Orang Seperti ini ada Dalam Kepemerintahan
Kepala Desa Marbau Keluarkan Surat Edaran Larang Umat Kristen Melaksanakan Natal
Minggu, 24-12-2023 - 18:41:24 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU- OPSINEWS.COM- Melarang Melaksanakan Natal hal itu  tertuang dalam Isi Surat Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.  Tertanda Kepala Desa yang Kasmiran S.IP,  Surat edaran tersebut mendapat Sorotan dari masyarakat dan Induk Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan Terbesar di Negeri ini.

Secara Tegas!! Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau maupun Tingkat II Kabupaten Pelalawan Mengutuk Sikap dari Kepala Desa Merbau atas nama Kasmiran S.IP tersebut. Negara ini Bukan milik Keluarga atau milik Pribadimu, tapi milik Masyarakat Indonesia.

Pasalnya, Surat Edaran dari Kepala Desa Merbau dengan Nomor Register: 141/PEM-MB/XII/2023/002 itu dinilai sarat akan Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Surat dengan isi yang Sangat Provokatif, Tendensius, Mengandung Unsur Perpecahan dan Cenderung Melawan Semangat Kebhinekaan di Republik ini dianggap sebagai sesuatu yang Mengganggu Stabilitas Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Kepala Desa Merbau sebagai Pejabat Resmi di Pemerintahan yang dimaksud, telah berani Terang-Terangan melawan semangat NKRI.

Tanpa Dasar Hukum yang Jelas, bisa-bisanya Pengaruh "Talibanisme" dianggap menjadi suatu Pembenaran.

Kepala Desa Merbau tersebut nyata-nyata masuk dalam Kategori Unsur Makar dan Otak dari Perpecahan antar sesama Pemeluk Umat Beragama.

"Dasarnya apa beliau menerbitkan isi surat edaran seperti itu? Apakah Umat Beragama yang Merayakan Hari Raya NATAL di Larang di Republik ini? Apakah Kristen ataupun Katolik Agama yang di Larang? Kenapa berani-beraninya dia itu terbuka menunjukkan Ketidaksukaan terhadap Perayaan dari Agama orang lain? Ini NKRI, sudah seharusnya Pejabat Aktif seperti Kepala Desa Merbau di Proses secara Hukum! Segera Copot, Pecat dan Pidanakan! Ini benar-benar Keterlaluan" ungkap Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu mengajak semua pihak untuk bersikap Arif dan Bijaksana. Jangan sampai Perbuatan seperti yang dilakukan Kades Merbau menjadi Pembenaran, padahal isi Surat Edaran itu sangat Melanggar Hukum, sesuatu yang Justru berpotensi menimbulkan Perpecahan.

"Apa Urgensi dari diterbitkannya Surat Edaran itu? Kepentingannya Apa sih? Memangnya Umat Kristen di Desa Merbau sudah sangat banyak? sehingga membuat Kebisingan di Desa tersebut. Apa Motif dan Niat dari Kades Kasmiran itu?" Tolong kami Pak Polisi! Segera Tangkap Pejabat Pembuat Onar tersebut" tegas Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Hukum KNPI Provinsi Riau.

Menurut Alumni dari Sekolah Vokasi Hukum Mediator PMI, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, sudah seharusnya Bupati Pelalawan yang Notabene Juga Ketua Partai Nasionalis dan Camat Bunut, untuk Segera Memanggil Kades Merbau tersebut, sebelum diteruskan menjadi Proses maupun Langkah Pidananya.

"Tolong Kami Pak Bupati dan Pak Kapolres Pelalawan. Jangan biarkan Pejabat Bejat seperti ini. Jangan ada Pembenaran, terhadap sesuatu yang telah Merusak Keharmonisan. Surat Edaran yang Tendensius itu berpotensi merusak KAMTIBMAS diantara Warga dan Kami menilai, bahwa bukti isi dari Surat Edaran yang dimaksud, Juga Kategori Perbuatan Penistaan terhadap suatu Agama" tegas Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (24/12/2023) Ketua KNPI Provinsi Riau segera mempersiapkan Laporan Polisi (LP) ke Polda Riau.

Adapun Perkara itu ditujukan terhadap Pasal Perbuatan Onar dan atau Potensi Merusak Ketertiban dan Keharmonisan antar Pemeluk Agama. Kades Merbau juga diduga kuat menjadi Pelaku Penistaan Agama. Ini wajib di Proses secara PRESISI oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) POLDA Riau.

"Jangan sampai timbul dulu Konflik dan Pertumpahan Darah antar sesama Pemeluk Agama. Segera Panggil, Periksa dan Tahan Kades Merbau Perusak Semangat Pancasila itu. Akibat dari Isi Surat Edaran yang Provokatif itu, sudah pasti telah Melukai Hati dari Masyarakat Pemeluk Agama Nasrani, walaupun memang secara Prinsip di Maafkan!! namun ulah Pejabat seperti itu mesti di Proses secara serius" tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya.
Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    04 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    05 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    06 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    07 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    08 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    09 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    10 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    11 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    12 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    13 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    14 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    15 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    16
    17 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    18 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    19 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    20 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    21 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    22 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik