Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Siak Hulu Sikat Bandar Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering
Sabtu, 09-12-2023 - 20:05:09 WIB
Pelaku
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu. OPSINEWS.COM-Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 56.71 Gram dan Daun Ganja Kering Seberat 6.33 Gram

Dalam penangkapan tersebut tim satreskrim Polsek siak hulu berhasil mengamankan tersangka berdasarkan Laporan Polisi
LP/ A / 20 / XII / 2023 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK SIAK HULU / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU, tanggal 06 Desember 2023.

Korban yang di amankan tim satres polsek Siak Hulu inisial DA als Dike Als Mardani (26) Langkan Rt 009 Re 005 Desa Langkan Kec. Langgam Kab. Pelalawan, ARISMA AFANDI (29), warga Alur Baung Islam, Dusun IV Kampung Selamat Rt 000 Rw 000 Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara Sumatra Utara

Pelaku di tangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Pasir Putih Perumahan Dua Putri Mandiri III Blok G 7 Dusun II Simpang Pulai Rt 002 Rw 002 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, rabu 06/12/2023 pukul 14.30 wib sore

Dalam penangkapan pelaku selain mengamankan tersangka DA (26), Arisma Afandi (29) tim satres polsek siak hulu juga turut mengamankan barang bukti.

Barang Bukti yang ditemukan 2 ( dua ) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan  di duga Narkotika jenis shabu – shabu, 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu – shabu, 2 ( dua ) bungkus narkotika jenis ganja kering, 2 ( buah ) alat hisap shabu – shabu
1 ( satu ) buah sendok shabu – shabu, 1 ( satu ) buah kaca pirex, 1 ( satu ) buah mancis yang telah di modifikasi
2 ( dua ) buah timbangan digital, 12 ( dua belas ) bungkus plastik klip bening
1 ( satu ) unit mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID
1 ( satu ) lembar STNK mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID atas nama DIKE ANDRIANA, 1 ( satu ) buah kunci kotak mobil merk Daihatsu Rocky BM 1907 ID, 1 ( buah ) kotak warna cokelat, 1 ( satu ) buah handphone merk OPPO A15 warna hitam dengan sim card dan sim card. 1 ( satu ) Unit handphone merk VIVO Y01 warna hitam dengan sim card, 1 ( satu ) buah tas warna dongker
1 ( satu ) buah pembungkus narkotika yang terbuat dari tissu.

Saat awak media konfirmsi Kpolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, SH, membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

Untuk saat ini pelaku inisial DA als Dike Als Mardani (26), ARISMA AFANDI (29) sudah dilakukan tes Urine dan tersangka Positif (+) Met Amphetamin

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke polsek siak hulu guna pengembangan proses penyelidikan

dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Asdisyah

AGUS*




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik