Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Kamis, 23-11-2023 - 12:42:59 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU. OPSINEWS.COM-Kamis Tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Bertempat di Grand Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tema "Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024" .

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa aturan terkait Netralitas ASN sudah diatur baik didalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang ASN yang lama yakni Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 maupun yang terbaru yaitu Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban ASN yaitu menjaga netralitas artinya setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Kemudian, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM-PPD/IX/2023/1124 tentang Netralitas Bagi ASN dan Tenaga Non PNS Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bagi ASN dan Tenaga Non PNS yang melanggar asas Netralitas dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diakhir sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia hadir untuk memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi kita semua khususnya terkait Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024 serta mengajak kepada seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan hadirin semua untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya dapat menjadi tumpuan dan harapan pelaksanaan penyuluhan hukum ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H pada pokoknya menyampaikan bahwa Penyebab Eksternal ASN Tidak Netral yakni :
1. Kebijakan masa lalu mempengaruhi pemikiran bahkan sikap ASN Monoloyalitas pada Parpol dan kepada calon tertentu.
2. Provokasi dan ancaman kepada ASN oleh atasan/orang dekat yang ditugaskan mengajak ASN memihak pada calon tertentu.
3. Janji-janji  manis dari Parpol, Tokoh, Calon, seseorang atau sekelompok orang kepada ASN.
4. Birokrasi Netral, tapi Individu ASN Punya hak pilih
5. Lemahnya pengawasan ASN dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yg dilakukan.

Kemudian, Penyebab Internal ASN Tidak Netral yakni :
1. Alamiah (human nature), kebiasaan dan bakat seseorang untuk selalu ingin terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
2. Kurang percaya diri (less self confidance), tidak memiliki kemampuan pengetahuan / ketrampilan yang memadai / tidak profesional.
3. Solidaritas yang kurang sesama PNS, akibatnya ASN menyelamatkan “SDM” (selamatkan diri masing- masing).
4. Primodialisme / hubungan kekeluargaan, kedaerahan, kepentingan materi, kesukuan dan sejenisnya antara PNS dengan calon tertentu.

Adapun Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, dan Perekat NKRI. Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus Fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas.

Ketentuan pidana terkait ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 488 sampai dengan Pasal 548.

Adapun tujuan kegiatan ini sebagai upaya preventif dalam memberikan informasi aturan-aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan bagi ASN saat sebelum ataupun selama Pemilu 2024. Informasi penting diketahui agar tidak terjadinya pelanggaran bagi ASN, mengingat terdapat konsekuensi apabila terbukti tidak netral dalam pesta demokrasi tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, S.E., MM, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Acep Viki Rosdinar, S.H, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota Komis I DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, S.HI, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB yang dalam hal ini diwakil okeh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Ulwan' Ma'luf  S.H, Kapolres Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag REN Polres Kepulauan Meranti Kompol Novia Indra, S.H, Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Abrinaldy Anwar, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H, Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan aman, tertib, dan lancar.

SUMBER/BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.
RED*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik