Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Kamis, 23-11-2023 - 12:42:59 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU. OPSINEWS.COM-Kamis Tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Bertempat di Grand Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tema "Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024" .

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa aturan terkait Netralitas ASN sudah diatur baik didalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang ASN yang lama yakni Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 maupun yang terbaru yaitu Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban ASN yaitu menjaga netralitas artinya setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Kemudian, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM-PPD/IX/2023/1124 tentang Netralitas Bagi ASN dan Tenaga Non PNS Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bagi ASN dan Tenaga Non PNS yang melanggar asas Netralitas dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diakhir sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia hadir untuk memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi kita semua khususnya terkait Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024 serta mengajak kepada seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan hadirin semua untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya dapat menjadi tumpuan dan harapan pelaksanaan penyuluhan hukum ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H pada pokoknya menyampaikan bahwa Penyebab Eksternal ASN Tidak Netral yakni :
1. Kebijakan masa lalu mempengaruhi pemikiran bahkan sikap ASN Monoloyalitas pada Parpol dan kepada calon tertentu.
2. Provokasi dan ancaman kepada ASN oleh atasan/orang dekat yang ditugaskan mengajak ASN memihak pada calon tertentu.
3. Janji-janji  manis dari Parpol, Tokoh, Calon, seseorang atau sekelompok orang kepada ASN.
4. Birokrasi Netral, tapi Individu ASN Punya hak pilih
5. Lemahnya pengawasan ASN dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yg dilakukan.

Kemudian, Penyebab Internal ASN Tidak Netral yakni :
1. Alamiah (human nature), kebiasaan dan bakat seseorang untuk selalu ingin terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
2. Kurang percaya diri (less self confidance), tidak memiliki kemampuan pengetahuan / ketrampilan yang memadai / tidak profesional.
3. Solidaritas yang kurang sesama PNS, akibatnya ASN menyelamatkan “SDM” (selamatkan diri masing- masing).
4. Primodialisme / hubungan kekeluargaan, kedaerahan, kepentingan materi, kesukuan dan sejenisnya antara PNS dengan calon tertentu.

Adapun Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, dan Perekat NKRI. Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus Fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas.

Ketentuan pidana terkait ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 488 sampai dengan Pasal 548.

Adapun tujuan kegiatan ini sebagai upaya preventif dalam memberikan informasi aturan-aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan bagi ASN saat sebelum ataupun selama Pemilu 2024. Informasi penting diketahui agar tidak terjadinya pelanggaran bagi ASN, mengingat terdapat konsekuensi apabila terbukti tidak netral dalam pesta demokrasi tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, S.E., MM, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Acep Viki Rosdinar, S.H, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota Komis I DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, S.HI, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB yang dalam hal ini diwakil okeh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Ulwan' Ma'luf  S.H, Kapolres Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag REN Polres Kepulauan Meranti Kompol Novia Indra, S.H, Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Abrinaldy Anwar, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H, Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan aman, tertib, dan lancar.

SUMBER/BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.
RED*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik