Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Kamis, 23-11-2023 - 12:01:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Kamis tanggal 23 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Arif Budiman Lubis alias Gondrong bin Nirwan Lubis yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Kasus Posisi :
bahwa ketika terdakwa sedang berada di warung di Jalan Soekarno Hatta RT 001 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur – Kota Dumai, terdakwa menemui saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto (dilakukan penuntutan terpisah) yang datang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio dengan membawa 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih, kemudian saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto menurunkan kulkas tersebut dan menawarkannya kepada terdakwa dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), padahal harga wajar kulkas tersebut sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian terdakwa menyetujui membeli dengan harga tersebut, lalu langsung mengecek 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih tersebut ternyata kulkas tersebut masih berfungsi dan bisa di gunakan selanjutnya terdakwa  langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Rudi Purnomo, setelah itu saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto langsung pergi meninggalkan warung terdakwa  tersebut;

Bahwa terdakwa pada saat membeli 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih tesebut tidak menerima dan juga menanyakan bukti kepemilikan seperti bon/faktur pembelian dari saksi Rudi saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto, serta terdakwa membeli 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih dengan harga yang tidak wajar, sedangkan kondisinya masih bagus;

Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023  sekira pukul 23.30 Wib bertempat dirumah saksi Karma di Jalan Soekarno Hatta Gg. Gambir Rt. 001 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto mengambil 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih tanpa sepengetahuan dan seizin saksi karma selaku pemiliknya;

Bahwa 1 (satu) unit merk Sharp warna putih tersebut bernilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HULU
An. Tersangka Indra Als Indra Bin Agusni yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasus Posisi :
Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Umum KM 123/124 Desa Tandun Kec. Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Tersangka mengemudi mobil Toyota Calya dengan plat nomor D 1216 AEN bergerak dari arah Kecamatan Tandun menuju arah Kec. Ujung Batu, saat melintas di Jalan Umum KM 123/124 Desa Tandun Kec. Tandun Kabupaten Rokan Hulu dengan kecepatan 50-60 KM/ Jam tersangka yang sedang merokok mencoba mendahului  kendaraan bermotor lainnya, kemudian rokok yang dipegang oleh Tersangka terjatuh kebagian bawah tempat duduk pengemudi, sehingga Tersangka mencoba mengambil rokok tersebut dengan cara menunduk dan karena kelalaiannya tidak memperhatikan jalan didepannya dan tanpa disadari KBM Toyota calya yang dikemudikan oleh Tersangka bergerak ke arah kanan badan jalan, Tersangka melihat  dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO tanpa nopol yang dikendarai oleh Saksi FERDIMAN LASE Als DEDI yang berboncengan dengan Saksi YUSUTINA ZEBUA Als INA JULI, Saksi JULI YANTI LASE Als JULI dan Sdr BERKAT GUNAWAN LASE, melihat hal tersebut Tersangka mencoba menghindar kembali ke jalurnya akan tetapi tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikannya sehingga kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindarkan.

Berdasarkan Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan pada pasien atas nama Saksi YUSUTINA ZEBUA Als INA JULI ditemukan luka robek di kaki sebelah kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dan luka robek di lutut kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dan berdasarkan Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Saksi FERDIMAN LASE Als DEDI ditemukan luka lecet di tangan sebelah kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan luka lecet di mata kaki sebelah kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan dari hasil pemeriksaan radiologi tidak ditemukan kelainan.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber/BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik