Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tindakan Fraud yang Terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan
Kejaksaan Tinggi Riau Tahan 1 (satu) orang Tersangka Dugaan Tipikor Pengambilan Dana Nasabah dan Uang Kas
Rabu, 22-11-2023 - 16:06:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi AR dalam dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 05 Mei 2023.

Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. AR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 09 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 22 November 2023.

Terhadap tersangka AR setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.

Adapun peranan Tersangka yaitu pada tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 bertempat di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan telah terjadi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud yang dilakukan oleh AR pada saat AR bertugas sebagai Teller dan Customer Service.

Bahwa tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan.

Bahwa AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 5.254.771.304,00 (lima milyar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) dan mengambil uang kas Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan jumlah sebesar Rp. 2.210.537.000,00 (dua milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan Negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp.7.465.308.304,- (tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah).

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap Tersangka AR dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan berjalan aman, tertib, dan lancar.

SUMBER/BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik