Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Keberadaan Tambak Di Desa Kelebuk Dan Di Desa Damai Diminta Pihak Terkait Dan Aparat Bertindak
Tambak Udang Milik Hendrik Cs, Diduga Tidak Mengatongi Izin Dan Pedoman Budidaya Tambak
Selasa, 14-11-2023 - 10:51:45 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS - OPSINEWS.COM-Perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku. Perizinan yang dimiliki menjadi bukti legal tambak beroperasi.

Tim DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama media yang turun kelapangan sejak Tanggal 08 Nopember s/d 12 Nopember. Terkait Usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kelebuk dan di desa Damai Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Prov Riau. Hingga LSM dan Media mengajukan Klarivikasi dan Konfirmasi kepada pengelola yang diduga sekaligus pemilik, bernama Hendrik Dwi Yatmoko dan Cs yakni; Amril, Iwan Klebuk dan Ikel,  Hendrik Dwi Yatmoko ini adalah oknum PNS yang pernah menjabat kadis kominfo pemkab bengkalis yang saat ini jabat sebagai kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab bengkalis.

Temuan dan informasi yang didapat Tim di lapangan. Bahwa usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kelebuk dan Desa Damai Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis – Prov Riau. Titik Kordinat dan Visual Audio, bahwa lokasi tambak udang yang sedang dikelola. Diduga sebagian termasuk kawasan hutan Mangrove/HPT. Dilokasi Tim menemukan, limbah usaha Tambak udang di Desa Damai yang dialirkan melalui parit menuju laut yang berjarak -+ 100 meter dari lokasi tambak udang. Dan menurut informasi yang layak dipercaya, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis, tidak pernah melaksanakan dan melakukan proses dokumen Amdal dan persetujuan Lingkungan terhadap kegiatan usaha tambak tersebut.

Juga diduga usaha tambak udang, tidak miliki Instalasi Pengolahan limbah (IPAL), untuk mencegah penularan penyakit. Dan kepatuhan terhadap prosedur operasi standard budidaya, pengelolaan air dan serta pemberian pakan dan biosekuritas.

Adapun beberapa hal yang kami minta untuk di klarivikasi dan Konfirmasi yang di ajukan, Terkait :

1. Izin pelepasan lokasi dari pemerintah daerah Kab. Bengkalis..? kalau ada, seperti apa saja izin tersebut...?
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Prov Riau..?
Kalau ada, apa saja surat Rekomendasi tersebut dan kapan di keluarkan izinnya..?
3. Surat penetapan dari Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR..? kalau ada, kapan di terbitkan surat penetapannya..?
4. Surat pelepasan kawasan/izin pelepasan kawasan yang ditetapkan oleh Dirjen Planologi Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), kalau ada, sejak apa diterbitkan..?
5. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, kalau ada kapan diterbitkan...?
6. Izin penggunaan kawasan, untuk pembangunan  Infrastruktur Instalasi Listrik dari PLN Rayon Bengkalis, terkhusus di kawasan hutan mangrov.?
7. Kontribusi untuk PAD, kalau ada kontribusi. Mana bukti setoran Retribusi / pajaknya..?

Upaya media yang mengkonfirmasi kepada Hendrik Cs, melalui WhatsApp, antara lain; Hendrik Dwi Yatmoko dengan nomor WhatsApp 08117574xxx, Amril dengan nomor 081378801xxx, Iwan Klebuk dengan nomor 085278051xxx dan Ikel dengan nomor 082312551xxx, namun walau sebagian nomor yang di konfirmasi media lewat WhatsApp mereka, tapi hingga tayang berita ini, masih belum mendapat tanggapan atau jawaban.

Rony B Ketum DPP LSM-IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Mengatakan, harusnya dengan adanya perizinan juga memastikan budidaya telah memenuhi aspek-aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang yang kurang lebih harus memenuhi pemilihan lokasi yang mendukung budidaya dan operasionalnya.

Juga desain tata letak dan konstruksi yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas budidaya serta menjaga keselarasan dengan lingkungan dan manajemen pembudidayaan yang sesuai standar "Tata Cara Budidaya Perikanan yang Baik. Jelasnya.

Tambah Rony, dalam waktu dekat kita akan segera melaporkan pengelola atau pengusaha tambak tersebut kepada beberapa pihak terkait termasuk kepada APH (Aparat Penegak Hukum), karena dalam pantauan tim dilapangan, bahwa kita menduga banyak palanggaran pada usah tambak tersebut, seperti perizinannya dan cara tata kelola yang sangat tidak sesua standard sebagai mana yang telah diatur dan syaratkan. Tegas Rony. Senin, 13/11/22. Di salah satu tempat di pekanbaru. (Tim). *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di duga Cabuli 12 Santri Dan Santriwati di Kota jambi
  • Terkait Dugaan Buruknya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Tidak Mau Jawab Konfirmasi Wartawan
  • Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU untuk Peningkatan Kerjasama Pemajuan dan Perlindungan HAM
  • Polres Sergai Laksanakan Donor Darah di Aula Patriatama Polres Sergai Dalam Rangka HUT Ke-73 Humas Polri Tahun 2024
  • TOKOH Muda Yandri Sinlaeloe, Tegaskan Melki Dan Jhoni Harapan Baru Masyarakat NTT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di duga Cabuli 12 Santri Dan Santriwati di Kota jambi
    02 Terkait Dugaan Buruknya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Tidak Mau Jawab Konfirmasi Wartawan
    03 Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU untuk Peningkatan Kerjasama Pemajuan dan Perlindungan HAM
    04 Polres Sergai Laksanakan Donor Darah di Aula Patriatama Polres Sergai Dalam Rangka HUT Ke-73 Humas Polri Tahun 2024
    05 TOKOH Muda Yandri Sinlaeloe, Tegaskan Melki Dan Jhoni Harapan Baru Masyarakat NTT
    06 Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menghadiri acara pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Sergai 2024 - 2029
    07 Ada apa degan Polresta Jambi Terkesan Tutup Mata' Puluhan Sopir Tidak Bekerja Akibat Perbuatan Acok (Budiharjo) Tutup Akses jalan Sepihak
    08 Kepala Dinkes Gunung Sitoli di Minta Evaluasi Kinerja Kepala UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi, Pelayanan Kesehatan Dinilai Buruk
    09 30 hari menjelang Pencoblosan, Pilkada Kampar Panas Berpotensi Terjadi Money Politik Brutal?
    10 Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi dan wakil Ketua Iib Nursaleh Resmi di Lantik, Masa Jabatan Periode 2024 - 2029
    11 Usai Dilantik Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi SH,i. Begini Tanggapannya Terkait Galian C Yang Tidak Kantongi Izin
    12 45 Orang Anggota DPRD Kabupaten Sergai Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029 Resmi Dilantik
    13 PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PPS DAN PSD KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
    14 Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dijebloskan Ke Rutan Medaeng Oleh Tim Kejati Jatim Dan Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakoso Ke Rumah Tahanan Klas l Medaeng Surabaya
    15 Ratusan Relawan Ridwan Kamil Suswono RIDO Padati Pelataran DPP Partai Golkar Jakarta
    16 KBPA Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Perkara Ronald Tannur
    17 Panglima TNI Hadiri Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang
    18 Miris Puskesmas Gunungsitoli Idanoi Kehabisan Obat Alasan Tidak di Salurkan Dinas Kesehatan Hingga Keluarga Pasien di Suruh Beli Obat di Luar Sesuai Resep Dokter
    19 Terkesan Bandel, Galian Tanah Uruk Ulie Masih Beroperasi di Belakang Stanum Tanpa di Sentuh Polisi
    20 Ali Lubis Hadiri Deklarasi Dukungan Bang Japar Untuk Ridwan Kamil - Suswono
    21 Viral Video Dugaan Paslon Bijak Bagi-bagi Duit, Hipemarohi Gelar Audiensi Dengan Bawaslu
    22 HUT Ke-73 Humas Polri, Polres Sergai Gelar Kegiatan Jum'at Berkah Pemberian Bantuan Sosial di Sejumlah Masjid dan Mushollah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik