Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau
Selasa, 07-11-2023 - 17:41:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Bertempat di Hotel Surya, Jalan Jenderal Sudirman Km. 125, Balai Makan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,
 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema "Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau".

Dalam penyampaian materinya yang berjudul "Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif", Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan bahwa Hukum Postif merupakan kelompok hukum yang merupakan asas dan kaedah kaedah hukum yang saat ini sedang berlaku.

Hukum positif di tegakkan melalui peraturan yang berlaku di waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu. Di Indonesia, sumber hukum zakat diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Kemudian, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H juga menyampaikan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Bab IX tentang sanksi Pasal 39 sampai dengan Pasal 42, maka pelanggaram terhadap pengelolaan zakat merupakan tindak pidana.

Akan tetapi, yang terkena tindak pidana hanya diberlakukan kepada pengelola zakat. Sedangkan wajib zakat yang terkena Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) apabila tidak membayar zakat, tidak dikenakan sanksi.

Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah di masa yang akan datang yakni:

1. Pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dengan harapan zakat dijadikan instrumen untuk mengurangi pajak sebagai upaya strategis untuk menstimulasi umat muslim dalam menjalankan kewajiban untuk membayar pajak, dengan demikian akan menghilangkan adanya beban pemungutan ganda oleh negara.

2. Pemerintah perlu mengamandemen Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Hal ini sangat penting memngingat bahwa efektifitas Undang- Undang tersebut belum mengakomodir keberlangsungan iklim zakat di Indonesia. Hal ini disebabkan dengan adanya indikasi bahwa Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 berpotensi menghambat pengembangan zakat akibat ketidakjelasan dalam mengatur fungsi regulator, pengawasan, dan pelaksana (Operator).

3. Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pelatihan terhadap badan dan lembaga amil zakat dalam rangka meningkatkan profesinalisme. Hal ini pentinh untuk dapat menggali potensi ekonomi dar zakat.

Adapun Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema "Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau" dilaksanakan dari tanggal 06 November sampai dengan 08 November Tahun 2023 dan dibuka langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Prof. Dr. K.H Noor Achmad, M.A.

Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema "Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau" berjalan aman, tertib, dan lancar.


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Ini Komitmen Arsya
  • Tingkatkan Pengamanan, Polres Sergai Lakukan Razia di Lokasi Rawan Tindak Kejahatan
  • Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi www.delikhukrim.com
  • Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
  • Wan Abu Bakar Hembuskan Isu SARA, Edy Nasution Langsung BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini:
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Ini Komitmen Arsya
    02 Tingkatkan Pengamanan, Polres Sergai Lakukan Razia di Lokasi Rawan Tindak Kejahatan
    03 Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi www.delikhukrim.com
    04 Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
    05 Wan Abu Bakar Hembuskan Isu SARA, Edy Nasution Langsung BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini:
    06 Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
    07 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    08 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    09 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    10 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    11 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    12 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    13 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    14 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    15 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    16 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    17 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    18 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    19 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    20 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    21 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    22 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik