Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kolusi Dan Nepotisme Ala Dinasti Jokowi, NCW Sikapi Gibran Yang Berhasil Lolos Sebagai Cawapres Dampingi Prabowo Subianto
Senin, 30-10-2023 - 17:34:45 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - OPSINEWS.COM-DPP Nasional Corruption Watch melihat adanya Mosi tidak percaya dengan Presiden Jokowi karena telah melakukan dugaan kolusi dan nepotisme terkait majunya Gibran Rakabuming raka masuk dalam daftar Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Pasalnya meski belum berusia 40 tahun Gibran Rakabuming raka lolos seleksi dalam putusan 3 hakim yang mengabulkan peluang bagi Capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024, Senin ( 30/10/2023) DPP NCW Pancoran mas Jakarta Selatan

Belum usai keterkejutan masyarakat Indonesia dengan drama Mahkamah Konstitusi (MK)vyang sangat kontroversial atas keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 (Senin, 16/10/23). Banyak pendapat ahli hukum menyatakan, bahwa keputusan MK ini terkesan sangat dipaksakan, karena dari 9(sembilan) Hakim MK, 4(empat) hakim ‘dissenting opinion’ (pendapat berbeda), 2(dua) hakim 'concurring opinion' (alasan berbeda, setuju Gubernur bisa jadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun-red), dan 3 hakim mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024.

“Keputusan MK Nomor 90 ini memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Jokowi untuk melenggang bebas menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang didukung oleh dinasti Jokowi dan politikus lain di Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujar Hanifa Sutrisna Ketua Umum NCW mengutarakan secara gamblang.

Berbagai upaya dilakukan Presiden Jokowi untuk mendorong putra mahkota, Gibran Rakanbuming Raka menjadi cawapres, tidak hanya diduga melakukan kolusi dan nepotisme dengan saudara iparnya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, ternyata NCW juga mendapatkan informasi dari pihak istana, bahwa para pembantu Jokowi juga terlibat langsung dalam proses suksesi cawapres Gibran Rakabuming Raka.

DPP NCW menduga keterlibatan para pembantu Presiden Jokowi yang disebutkan diawal mengarah kepada tindakan ‘nepotisme’ Jokowi sebagai Presiden dan orang tua Gibran, yang memberi arahan demi lolosnya putra mahkota, diantaranya, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan meminta Partai Gerindra segera mendeklarasikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meminta lebih dari tiga lembaga untuk menyurvei elektabilitas Gibran, menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memantau sentimen terhadap Gibran, meminta kelompok relawannya (Projo, Jokowi Mania, Bara JP, Arus Bawah Jokowi, dan Rumah Jokowi) mendukung Gibran, mendorong partai-partai lain agar ikut mengajukan Gibran, dan meminta timnya Jokowi menyusun pidato Gibran dalam deklarasi.
“Kami juga menduga keterlibatan para pembantu Jokowi disinyalir juga memiliki peran yang sama pada saat putra bungsu Jokowi diberikan “previlege” atau “gratifikasi” menduduki jabatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NCW meyakini dugaan ini nyata adanya karena Kaesang tidak memiliki pengalaman dalam organisasi politik, dan sejauh ini hanya memiliki kekuatan ‘relasi kuasa’ sekelas penguasa atau Presiden yang bisa mendapatkan hadiah “durian runtuh” ketua umum partai tersebut,” ungkap Hanif.

Politik dinasti yang dijalankan oleh Jokowi, yang didukung politikus Koalisi Indonesia Maju (KIM), berdampak buruk terhadap demokrasi dan tatanan berpolitik yang beretika dan beradab.  Gejala persekongkolan jahat yang diperlihatkan Jokowi dan politikus yang mendukung dinasti Jokowi tersebut, memberikan sinyal keras bahwa dikhawatirkan tidak akan ada pemilihan umum yang fair dan hanya akan menciptakan rezim pemerintahan baru yang lebih korup.

“Melihat kondisi yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Jakarta, secara sporadis telah muncul perlawanan-perlawanan dari para cendikia hukum, para ahli komunikasi politik, aktivis pergerakan, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dengan melakukan tuntutan agar Ketua MK Anwar Usman segera mengundurkan diri dan meminta keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 batal demi hukum dan demi keberlangsungan demokrasi yang sejalan dengan UUD 1945,” ujar Hanif melanjutkan pembicaraan.

Sebanyak 16 Guru Besar dan/atau pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi (Kamis, 26/10/2023) yang diwakili oleh para kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW dan IM57, menurut Violla Reininda, salah satu kuasa hukum CALS.

DPP NCW menilai tindak tanduk yang diperlihatkan Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan TAP MPR No 11 Tahun 1998 dan UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Jika pelanggaran terhadap UU 28 Tahun 1999 terkait dugaan ‘kolusi dan nepotisme’ terbukti dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, maka hukumannya berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 berbunyi ‘kolusi dan nepotisme’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).  Nah itu baru pidana kolusi dan nepotisme, belum lagi jika terbukti melakukan korupsi dalam memuluskan suksesinya Gibran menjadi cawapres”, ungkap Hanif kepada awak media.

Dengan memperhatikan konstelasi politik saat ini dan dipertontonkannya praktik-praktik ‘kolusi dan nepotisme’ oleh dinasti Jokowi dan politikus pendukungnya, DPP NCW semakin tergerak untuk mengkapitalisasi seluruh sumber daya dari elemen-elemen pergerakan dan para tokoh bangsa yang tetap setia mengawal nilai-nilai mulia pada UUD 1945 dan Pancasila untuk menyatakan sikap melawan sikap tirani yang diperlihatkan Rezim Dinasti Oligarki Jokowi.

“Negara ini harus segera diselamatkan dari ancaman munculnya rezim dinasti oligarki yang terbukti telah merusak nilai-nilai demokrasi, menghilangkan tujuan mulia reformasi yang menolak tirani rezim orde baru dan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai senjata pamungkas untuk memenangkan kontestasi bagi partai politik tertentu pada pesta demokrasi tahun 2024 nanti”, ujar Hanif menegaskan.

DPP NCW masih mendalami berbagai dugaan KKN yang dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan masyarakat (dumas) NCW +6281212229008 dan media sosial lainnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan penyelenggara negara dan aparatur negara selama 2(dua) periode kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Sebagai penutup, kami dari DPP NCW menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan para tokoh bangsa untuk mendesak lembaga legislatif dan lembaga yudikatif untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus atau audit investigasi terkait Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Proyek Lumbung Pangan Nasional 2020-2023, Proyek Pengadaan Pesawat Bekas Mirage 2000-5, dan Program Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020-2023”, himbau Hanif menutup pembicaraan.
Luky*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik