Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
FSBPI - KASBI Bersama Buruh Desak Kemenakertrans Penetapan Penghitungan Ulang
PT. Palma Satu Tidak Bayar Upah Karyawan, Alasan Menunggu Penetapan Ulang Dari Kemenakertras
Senin, 30-10-2023 - 13:18:08 WIB
Keterangan Foto: Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. No: 560/Disnakertrans.PK/2023/2588
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - RIAU. OPSINEWS.COM-Penetapan hak-hak pekerja buruh berupa kekurangan pembayaran upah minimun bulan Januari 2019 s/d Mei 2023, atas nama Sokhiwoloo Gea dkk pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan PT. Palma Satu yang berlokasi di Kec. Batang Gansal, Kab. Indra Giri Hulu Prov Riau. Dengan nomor surat penetapan No. 560/Disnakertrans.PK/2023/2588.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian ketenaga kerjaan yang telah dilakukan pada tanggal 08 s/d 10 Agustus 2023, bahwa PT. Palma Satu yang beralamat di Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, Prov riau telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerj/buruh atas nama Sokhi Woloo Gea dkk, sebagaimana tercantum pada lampiran surat penetapan pengawas ketenagakerjaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat penetapan.

Pengusaha PT. Palma Satu kebun Palma dalam Diktum Kesatu. Bahwa Wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak di terimanya penetapan pengawas disnakertrans riau

Dalam Diktum, apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan. Dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan kementrian, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penetapan pengawas disnakertrans riau di Terima perusahaan PT. Palma satu sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua.

Sebagaimana terlampir dalam penetapan rekapan kekurangan Upah An. Sokhi Woloo Gea dkk, Pekerja/Buruh PT. Palma Satu. Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, Prov Riau, dangan total Rp. 834.185.048,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah). Dan juga rincian rekapan penetapan terlampir.

Terhadap penetapan pengawas disnakertrans riau tersebut di atas pada tanggal 23 Agustus tahun 2023 pihak perusahaan PT. Palma Satu mengajukan banding di kementerian tenaga kerja dengan tujuan pihak perusahaan PT. Palma satu meminta kepada kemenaker agar menghitung kembali dengan menetapkan ulang kekurangan upah pekerja/buruh perusahaan PT. Palma Satu dari tahun 2019 S/d Mei 2023.

Namun hingga sampai saat ini permohonan banding PT. Palma Satu tersebut di atas kementerian ketenagakerjaan belum memberikan suatu kepastian secara hukum dengan penetapan ulang kekurangan upah pekerja/buruh perusahaan PT. Palma Satu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau.

Pekerja/buruh PT. Palma Satu yang sudah tergabung dalam serikat pekerja perkebunan Indonasia FSBPI- KASBI jajaran pengurus PUK dan Federasi FSBPI - KASBI medesak kementerian tenaga kerja supaya segera menetapkan ulang kekurangan upah pekerja/buruh PT. Palma Satu sebagaimana permohonan banding pihak perusahaan PT. Palma Satu tanggal 23 agustus 2023.

Pekerja/buruh PT. Palma satu menyampaikan pada Pengurus Federasi serikat perkebunan indonesian - riau  FSBPI-KASBI apabila dalam 7 ( tujuh) hari kerja  belum ada kepastian hak-hak kami tentang kekurangan upah dari tahun 2019 S/d mei 2023 maka kami selaku pekerja/buruh PT. Palma Satu melaksanakan mogok kerja sampai hak-hak kami dibayarkan dengan melaksanakan demonstrasi untuk mendesak kementerian ketenagakerjaan melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau supaya segera menetapkan ulang kekurangan upah kami selaku pekerja/buruh PT. Palma Satu sebagai mana sebelumnya penetepan pengawas dinas tenaga kerja transmigrasi provinsi riau pada tanggal 14 agustus 2023 lalu, beber WG kepada media disalah satu tempat di Jalan Hangtuah Pekanbaru. Munggu, 29/10/23.

Waonasokhi Giawa, selaku ketua FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN INDONESIA (FSBPI-KASBI). Mengatakan,  mendesak kementrian untuk melakukan penetapan ulang sebagaimana permohonan banding pihak perusahaan PT. Palma Satu ter tanggal 23 agustus 2023.

Apabila hal ini tidak dilakukan dalam waktu sesegera mungkin oleh pihak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka pekerja/buruh PT. Palma Satu akan melakukan mogok kerja dan demonstrasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau,  untuk segera menetapkan perekapan ulang tersebut.

Lanjut WG, akibat keterlambatan dari kementerian ketenagakerjaan menetapkan ulang kekurangan upah ini. Teman-teman pekerja/buruh PT. Palma Satu,  sampai saat ini hak-hak pekerja/buruh sangat menanti dan berharap penetapan ulang tersebut.

Karena pihak perusahaan PT. Palma satu beralasan tidak mau membayarkan kekurangan upah pekerja/buruh tersebut. Dengan alasan, "menunggu penetapan ulang dari kementerian ketenagakerjaan". Oleh karena itu saya selaku pengurus FEDERASI Serikat FSBPI-KASBI. Berharap dan mendesak kementerian ketenagakerjaan agar secepatnya mambuat penghitungan dan menetapkan ulang kekurangan upah tersebut. Sehingga PT. Palma Satu dan para buruh atau para pihak mendapatkan kepastian hukum untuk melakasanakan kewajiban para pihak melalui penetapan ulang dari kementerian ketengakerjaan, sehingga tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara teman- teman pekerja/buruh dengan Perusahaan PT. Palma Satu. Pinta dan harap WG.

(Red/Tim)





 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik