Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
FSBPI - KASBI Bersama Buruh Desak Kemenakertrans Penetapan Penghitungan Ulang
PT. Palma Satu Tidak Bayar Upah Karyawan, Alasan Menunggu Penetapan Ulang Dari Kemenakertras
Senin, 30-10-2023 - 13:18:08 WIB
Keterangan Foto: Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. No: 560/Disnakertrans.PK/2023/2588
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - RIAU. OPSINEWS.COM-Penetapan hak-hak pekerja buruh berupa kekurangan pembayaran upah minimun bulan Januari 2019 s/d Mei 2023, atas nama Sokhiwoloo Gea dkk pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan PT. Palma Satu yang berlokasi di Kec. Batang Gansal, Kab. Indra Giri Hulu Prov Riau. Dengan nomor surat penetapan No. 560/Disnakertrans.PK/2023/2588.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian ketenaga kerjaan yang telah dilakukan pada tanggal 08 s/d 10 Agustus 2023, bahwa PT. Palma Satu yang beralamat di Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, Prov riau telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerj/buruh atas nama Sokhi Woloo Gea dkk, sebagaimana tercantum pada lampiran surat penetapan pengawas ketenagakerjaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat penetapan.

Pengusaha PT. Palma Satu kebun Palma dalam Diktum Kesatu. Bahwa Wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak di terimanya penetapan pengawas disnakertrans riau

Dalam Diktum, apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan. Dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan kementrian, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penetapan pengawas disnakertrans riau di Terima perusahaan PT. Palma satu sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua.

Sebagaimana terlampir dalam penetapan rekapan kekurangan Upah An. Sokhi Woloo Gea dkk, Pekerja/Buruh PT. Palma Satu. Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, Prov Riau, dangan total Rp. 834.185.048,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah). Dan juga rincian rekapan penetapan terlampir.

Terhadap penetapan pengawas disnakertrans riau tersebut di atas pada tanggal 23 Agustus tahun 2023 pihak perusahaan PT. Palma Satu mengajukan banding di kementerian tenaga kerja dengan tujuan pihak perusahaan PT. Palma satu meminta kepada kemenaker agar menghitung kembali dengan menetapkan ulang kekurangan upah pekerja/buruh perusahaan PT. Palma Satu dari tahun 2019 S/d Mei 2023.

Namun hingga sampai saat ini permohonan banding PT. Palma Satu tersebut di atas kementerian ketenagakerjaan belum memberikan suatu kepastian secara hukum dengan penetapan ulang kekurangan upah pekerja/buruh perusahaan PT. Palma Satu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau.

Pekerja/buruh PT. Palma Satu yang sudah tergabung dalam serikat pekerja perkebunan Indonasia FSBPI- KASBI jajaran pengurus PUK dan Federasi FSBPI - KASBI medesak kementerian tenaga kerja supaya segera menetapkan ulang kekurangan upah pekerja/buruh PT. Palma Satu sebagaimana permohonan banding pihak perusahaan PT. Palma Satu tanggal 23 agustus 2023.

Pekerja/buruh PT. Palma satu menyampaikan pada Pengurus Federasi serikat perkebunan indonesian - riau  FSBPI-KASBI apabila dalam 7 ( tujuh) hari kerja  belum ada kepastian hak-hak kami tentang kekurangan upah dari tahun 2019 S/d mei 2023 maka kami selaku pekerja/buruh PT. Palma Satu melaksanakan mogok kerja sampai hak-hak kami dibayarkan dengan melaksanakan demonstrasi untuk mendesak kementerian ketenagakerjaan melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau supaya segera menetapkan ulang kekurangan upah kami selaku pekerja/buruh PT. Palma Satu sebagai mana sebelumnya penetepan pengawas dinas tenaga kerja transmigrasi provinsi riau pada tanggal 14 agustus 2023 lalu, beber WG kepada media disalah satu tempat di Jalan Hangtuah Pekanbaru. Munggu, 29/10/23.

Waonasokhi Giawa, selaku ketua FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN INDONESIA (FSBPI-KASBI). Mengatakan,  mendesak kementrian untuk melakukan penetapan ulang sebagaimana permohonan banding pihak perusahaan PT. Palma Satu ter tanggal 23 agustus 2023.

Apabila hal ini tidak dilakukan dalam waktu sesegera mungkin oleh pihak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka pekerja/buruh PT. Palma Satu akan melakukan mogok kerja dan demonstrasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau,  untuk segera menetapkan perekapan ulang tersebut.

Lanjut WG, akibat keterlambatan dari kementerian ketenagakerjaan menetapkan ulang kekurangan upah ini. Teman-teman pekerja/buruh PT. Palma Satu,  sampai saat ini hak-hak pekerja/buruh sangat menanti dan berharap penetapan ulang tersebut.

Karena pihak perusahaan PT. Palma satu beralasan tidak mau membayarkan kekurangan upah pekerja/buruh tersebut. Dengan alasan, "menunggu penetapan ulang dari kementerian ketenagakerjaan". Oleh karena itu saya selaku pengurus FEDERASI Serikat FSBPI-KASBI. Berharap dan mendesak kementerian ketenagakerjaan agar secepatnya mambuat penghitungan dan menetapkan ulang kekurangan upah tersebut. Sehingga PT. Palma Satu dan para buruh atau para pihak mendapatkan kepastian hukum untuk melakasanakan kewajiban para pihak melalui penetapan ulang dari kementerian ketengakerjaan, sehingga tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara teman- teman pekerja/buruh dengan Perusahaan PT. Palma Satu. Pinta dan harap WG.

(Red/Tim)





 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik