Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO LAKUKAN TINDAKAN PENYELAMATAN ASET BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH DAERAH.
Jumat, 27-10-2023 - 13:25:28 WIB
TERKAIT:
   
 

SIDOARJO, OPSINEWS.COM-Pada hari ini kamis tanggal 25 Oktober 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam Rangka Kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa)  Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah.

Bahwa Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) tersebut terdiri dari 8 (delapan) unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6  dengan Nilai Aset senilai Rp.38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar rupiah).

Bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah desa Tambaksawah berdasarkan perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dimana berdasarkan Alat Bukti dan Fakta hasil penyidikan ditemukan jika Tata Kelola dan Pengelolaan atas Bangunan RUSUNAWA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah.-

Mengingat Aset menurut Fungsinya merupakan hal yang sangat Fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen Kekayaan, Aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan, maka kami Penyidik

Berpendapat dipandang perlu melakukan Tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni Tindakan Penyelamatan persuasive penyelamatan Aset  dengan memfasilitasi para Pihak atas Bangunan Gedung Rusunawa Tambaksawah yang berlokasi di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut Kabupaten Sidoarjo.

Tujuan Tindakan Penyelamatan Aset dilakukan, dengan alasan:
Pihak Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap RUSUNAWA Tambaksawah yang merupakan Aset barang milik daerah tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Nilai ekonomis terhadap Aset barang milik daerah berupa bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut cukup tinggi yakni sekitar + Rp. 38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar Rupiah) berdasarkan kajian penilaian KJPP yang ditunjuk oleh Penyidik;

Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa RUSUNAWA Tambaksawah tersebut cukup besar yakni sekitar + Rp.3.500.000.000,- ( Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) per-tahunnya;
Pemerintah dapat melakukan tata Kelola pemanfaatan Aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah Aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Bahwa atas Tindakan Penyelamatan Aset yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-ingginya serta mendukung langkah penuh penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo


SUMBER/KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO.
RED*





 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik