Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SPBU Nomor 14.284.606 di Laporkan ke Polda Riau di Duga Lakukan Penyalah gunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Selasa, 24-10-2023 - 20:33:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Perhentian Raja, Kampar. OPSINEWS.COM-SPBU  Nomor 14.284.606, Telah dilaporkan ke Polda Riau yang terletak di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kab Kampar, Riau.

Hal ini Resmi dilaporkan di Polda Riau yang di diduga melakukan penyalah gunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Berdasarkan kan hasil Investigasi Wartawan pada tanggal 08/09/2023. di SPBU desa Lubuk Sakat ditemukan beberapa mobil truk yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar. Kuat dugaan ada persengkongkolan SPBU dengan Mafia BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Dr. Freddy Simanjutak SH. MH. Sebagai Pemerhati dan Sekaligus Pemahat Redaksi Media opsinews.com. telah melaporkan salah satu SPBU
Nomor 14.284.606, Mengatakan" Hal ini tidak boleh di biarkan kepada pihak SPBU untuk melakukan penyalah gunaan BBM Subsidi, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bukan malah menambah pundi- pundi para mafia BBM Subsidi.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah telah memberikan Subsidi Untuk Masyarakat, bukan malah di disalah gunakan oleh pihak Pekerja SPBU yang diduga ada kerjasama dengan para mafia BBM.

Berdasarkan Sumber yang dipercaya yang didapat di lapangan, Beberapa orang para Sopir truk yang mengatakan " Kami ini sudah resah bang,  Kami sudah punya Barcode Namun tidak mendapatkan BBM Subsidi jenis Bio Solar, dengan alasan pihak SPBU Nomor 14.284.606, "Sudah Habis. Ucap sumber.

Sumber menjelaskan hal ini sudah lama kami rasakan Bang dengan nada Kesal.

SPBU Nomor 14.284.606, walau pun telah ada ketentuan ancaman 6 tahun penjara dengan ancaman denda Rp 60 miliar sesuai ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). hal itu tidak membuat rasa takut pihak pekerja dari pihak SPBU.

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 Angka 9 yang berbunyi
 
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarrg disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah)"

Hal ini ditemukan beberapa unit mobil truk yang melangsir berulangkali dengan  menggunakan Truk Dyna berwarna biru dengan nomor plat B 9344 JH dari SPBU Nomor 14.284.606.

Dr. Freddy Simanjutak, SH. MH. Sangat menyayangkan, hal ini bisa terjadi di wilayah desa lubuk Sakat, seharusnya pihak Polsek terdekat harus memantau karna ini menyangkut Subsidi Untuk masyarakat.

Manager SPBU Nomor 14.284.606 PT Paduko, Bernama Rahmat ketika diwawancarai menyampaikan " hal itu tidak di izin namun bila ada hal itu saya tidak tau, tegasnya seakan-akan, mengelak pura- pura tidak tau. Tutup.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik