Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SPBU Nomor 14.284.606 di Laporkan ke Polda Riau di Duga Lakukan Penyalah gunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Selasa, 24-10-2023 - 20:33:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Perhentian Raja, Kampar. OPSINEWS.COM-SPBU  Nomor 14.284.606, Telah dilaporkan ke Polda Riau yang terletak di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kab Kampar, Riau.

Hal ini Resmi dilaporkan di Polda Riau yang di diduga melakukan penyalah gunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Berdasarkan kan hasil Investigasi Wartawan pada tanggal 08/09/2023. di SPBU desa Lubuk Sakat ditemukan beberapa mobil truk yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar. Kuat dugaan ada persengkongkolan SPBU dengan Mafia BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Dr. Freddy Simanjutak SH. MH. Sebagai Pemerhati dan Sekaligus Pemahat Redaksi Media opsinews.com. telah melaporkan salah satu SPBU
Nomor 14.284.606, Mengatakan" Hal ini tidak boleh di biarkan kepada pihak SPBU untuk melakukan penyalah gunaan BBM Subsidi, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bukan malah menambah pundi- pundi para mafia BBM Subsidi.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah telah memberikan Subsidi Untuk Masyarakat, bukan malah di disalah gunakan oleh pihak Pekerja SPBU yang diduga ada kerjasama dengan para mafia BBM.

Berdasarkan Sumber yang dipercaya yang didapat di lapangan, Beberapa orang para Sopir truk yang mengatakan " Kami ini sudah resah bang,  Kami sudah punya Barcode Namun tidak mendapatkan BBM Subsidi jenis Bio Solar, dengan alasan pihak SPBU Nomor 14.284.606, "Sudah Habis. Ucap sumber.

Sumber menjelaskan hal ini sudah lama kami rasakan Bang dengan nada Kesal.

SPBU Nomor 14.284.606, walau pun telah ada ketentuan ancaman 6 tahun penjara dengan ancaman denda Rp 60 miliar sesuai ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). hal itu tidak membuat rasa takut pihak pekerja dari pihak SPBU.

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 Angka 9 yang berbunyi
 
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarrg disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah)"

Hal ini ditemukan beberapa unit mobil truk yang melangsir berulangkali dengan  menggunakan Truk Dyna berwarna biru dengan nomor plat B 9344 JH dari SPBU Nomor 14.284.606.

Dr. Freddy Simanjutak, SH. MH. Sangat menyayangkan, hal ini bisa terjadi di wilayah desa lubuk Sakat, seharusnya pihak Polsek terdekat harus memantau karna ini menyangkut Subsidi Untuk masyarakat.

Manager SPBU Nomor 14.284.606 PT Paduko, Bernama Rahmat ketika diwawancarai menyampaikan " hal itu tidak di izin namun bila ada hal itu saya tidak tau, tegasnya seakan-akan, mengelak pura- pura tidak tau. Tutup.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik