Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tentang 6 Koperasi Di Area Eks PT RKK, Ini Kata Bambang Kabid BPPH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
Selasa, 17-10-2023 - 07:23:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi ~ OPSINEWS.COM- Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jambi Nomor 849/KEP.GUB/DISHUT-5/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang pembentukan tim identifikasi area kelola koperasi fajar pagi, koperasi Bina Usaha, koperasi Wahana Agung, koperasi Wira Usaha, koperasi Mekar Jaya dan koperasi Seponjen di eks area PT, RKK ( Ricky Kurniawan Kertapersada ) di kecamatan kumpeh ilir kabupaten Muaro Jambi, Gubernur Jambi melalui Sekertaris Daerah Sudirman, S.H, M.H adakan rapat terbatas (tertutup) pembahasan teknis identifikasi area kelola 6 koperasi di eks PT RKK, di kantor dinas kehutanan provinsi Jambi, di lantai 2 Ruang Aula Meranti, Senin 16/10/2023.

Usai Rapat tertutup pembahasan teknis identifikasi area kelola 6 koperasi di eks PT RKK, Bambang Kabid BPPH memberi keterangan kepada tim media di ruang kerjanya kantor dinas kehutanan provinsi Jambi.

Kata Bambang lahan 2300 hektar berada dalam kawasan hutan, ada 400 hektar tidak masuk kawasan semua ada 2700 hektar, yang dikelola 300 hektar adalah HGU sisa 2000 hektar dikelola oleh 6 KUD, ini pada saat masuk kawasan hutan siapapun bisa tetapi kita tetap melihat kalau masyarakat berada didalam kawasan hutan negara ada mekanisme harus dipenuhi, kalau dia tidak ada konsesi didalamnya murni kawasan hutan negara kalau murni dalam kawasan IAPS (Indikatip Area Perhutanan Sosial) bisa melakukan perizinan skema dalam arti kata hutan tanaman desa atau hutan tanaman rakyat atau hutan adat, dan terakhir kalau dia masyarakat terlanjur membangun atau mengelola dalam kawasan hutan yang sudah ada hak izin konsesi dalam perusahaan mekanisme yang harus diajukan adalah kemitraan, Ucapnya

Dari awalnya ini APL tiba-tiba menjadi kawasan hutan itu menjadi milik negara itulah yang coba diajukan 4 kelompok tani yang betung yang didampingi oleh STN dia mengajukan untuk kemitraan, tetapikan sudah ada koperasi 6 koperasi yang mengelola, Tegas Bambang.

Lanjut Bambang semua itu juga tidak bisa serta merta menyingkirkan yang sudah ada dan mengelola sejak dari tahun 2002 dan bahkan ada dua koperasi yang mau mengajukan pelepasan, karena itu masuk dalam kawasan dia mengajukkan klem kepada kementerian untuk dilepaskan, karena sudah merasa lebih dari 20 tahun, Tuturnya.

" Kehutanan dalam hal ini tetap di jalur, kalau masyarakat mau mengajukan klem itu Haknya masyarakat ".

Tetapi waktu rapat dirumah dinas gubernur memang putusan PT TUN memerintahkan BPN agar segera mencabut izin HGU, tetapi kan sampai saat ini HGU nya belum di cabut, karena HGU belum di cabut berarti masih belum bisa masuk kesana, jadi tadi rapat ini hanya membahas dalam rangka persiapan karena takut terjadi konflik, maka 6 koperasi  2000 ini tidak semuanya wilayah koperasi masuk dalam kawasan hutan, ada koperasi A mungkin lokasinya 700 san hektar, tetapi yang masuk hanya 300 jadi kita mau mencari 300 ini siapa, Tanyanya.

Jadi untuk mengetahui orang-orang kita harus tau dulu dimana batasan kawasan hutannya, nanti setelah dilapangan baru kita tahu oh ini ternyata ABCD yang masuk, maka siapkan la berkas ketika itu kawasan hutan negara, langsung ajukanla  permohonan kepada kementerian kehutanan untuk kemitraan, Jelasnya.

Tadi rapat dengan Tim identifikasi baru ada dapat 3 peta kita tunggu lagi 3 peta jadi 6 peta koperasi ini lengkap baru kita coba identifikasi kelapangan, mana-mana saja yang masuk kawasan hutan itu siapa saja objek-objeknya, kata Bambang.

Koperasi yang baru memberi data baru 3 koperasi masih ada 3 koperasi yang masih belum memberi data termasuk koperasi fajar pagi, Mekar Jaya sama dan Harapan Jaya jadi masih di tunggu, jadi karena status HGU nya belum di cabut kita tetap harus menunggu HGU di cabut, baru bisa bekerja sesuai aturan, jadi kita sudah berkoordinasi dengan BPKH itu kalau sudah oke baru kita turun lapangan, Ucapnya.

Untuk selanjutnya kalau data 6 koperasi sudah ada kita tim akan mengundang 6 koperasi sama-sama turun untuk mengetahui batas-batasnya, karena hanya 6 koperasi yang punya data, kalau yang tidak punya data gimana mau kita undang, ketika disinggung 4 KTH.

Ketika ditanya mengenai pengajuan 4 KTH, Bambang mengatakan semua orang punya hak untuk mengajukan silakan saja, tetapikan nanti tim perifikasi dari KLHK yang akan menentukan siapa yang berhak,

Tspi biasanya aturan barunya salah satu yaitu P9 yaitu hasil surve selama ini peramba kejar-kejar setelah itu masuk, tetapi dengan adanya aturan baru ini memberi peluang kepada masyarakat dapat mengelola kawasan hutan dengan aturan, skemanya 5 : kemitraan, hutan desa, kawasan hutan, hutan adat, dan hutan tanaman mau masuk yang mana, kalau berkomplik dengan perusahaan yaitu kemitraan tidak ada lagi yang lain, Ucapnya.

Disinggung mengenai Legalitas 4 KTH yang sampai sekarang menduduki dan mencuri buah sawit dilahan Koperasi Fajar pagi, kata Bambang ketika ditanya sama kepala desa betung ada gak penetapan dari kepala desa setempat " tidak ada jawab pak kades " dari situ saja kita sudah menyimpulkan kalau KTH betung itu Ilegal, dari pendudukan lahan saja sudah salah, apalagi mencuri buah Sawit, Tutupnya.

Ditempat yang sama Amru, dari dinas kehutanan provinsi Jambi yang perna turun bersama anggota polda dan BPN untuk menemui KTH dan memberi penjelasan di lokasi lahan koperasi fajar pagi, mengatakan dari hasil rapat itu ada satu poin pengosongan, dan sekarang ini ada 3 putusan hukum yang masih dikonsultasikan BPN kepada pihak-pihak terkait termasuk KLHK termasuk putusan niaga, putusan PT TUN dengan putusan perdata, statusnya masih menunggu dari BPN kami menyatakan kepada KTH bahwa kami masih belum tahu ini kawasan hutan apa tidak, karena masih menunggu putusan dari pengadilan tersebut, Ucapnya.




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik