Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Gunakan Surat Palsu, Para Mafia Tanah Rusak Tanaman Warga Rimbo Panjang
Sabtu, 07-10-2023 - 17:24:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar Riau- OPSINEWS.COM-Persoalan Mafia tanah di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat,khususnya Riau masuk peringkat 1 Mafia tanah,hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hadi Tjahjanto di media massa.Bahkan mantan panglima TNI ini menghimbau kepada masyarakat,kalau lahannya diganggu Mafia tanah jangan takut,segera laporkan ke penegak hukum,demikian pernyataan mantan panglima TNI ini yang sudah viral

Meskipun pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hadi Tjahjanto sudah viral di media massa dan medsos,namun di Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kab Kampar masih banyak mafia tanah menyerobot tanah warga,dengan modus mengunakan surat keterangan Pengarapan hutan tahun 1986 yang diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat.

Mafia tanah yang merusak tanah warga Rimbo panjang mengaku dapat kuasa dari ahli waris almarhum Kasir berdasarkan surat surat keterangan Pengarapan hutan tahun 1986 yang diterbitkan kepala desa simpang baru,mereka mengunakan alat berat Excavator melakukan pengrusakan tanaman dan menimbun parit batas tanah,lahan Amri piliang,kejadian pengrusakan tersebut sempat dilarang oleh pemilik lahan Amri Piliang,justru sekelompok preman yang mengaku dapat kuasa membeking mafia tanah mengamuk dengan melontarkan ucapan kasar"saya ini orang Melayu",katanya dengan nada membentak"terkesan ucapannya Sara,Vidio Kejadian tersebut sudah viral di medsos,

Tidak Terima tanamanya dirusak Mafia tanah mengunakan alat berat Excavator,
Amri piliang mendatangi polsek Tambang untuk melaporkan kejadian tersebut,namun sayangnya pihak kanit reskrim mengarahkan saya untuk mengugat mafia tanah secara perdata,padahal saya hendak melapor pengrusakan tanaman,
kemudian agar menghindari bentrok fisik dilapangan,"ucap Amril ke pewarta kemaren.

Lebih lanjut dikatakan Amri piliang,Surat tanah kami kavlingan terdaftar di desa Rimbo panjang,ditandatangani oleh iman Masril sebagai kades Rimbo panjang,
sekarang mengapa dia pula yang menerima lahan almarhum kasir dipindahkan dari Desa simpang baru dipindahkan ke Desa karya indah kemudian dipindahkan lagi ke Desa Rimbo panjang diterimanya,ada apa dengan Masril ini, seolah-olah tanah itu ada rodanya,"Apakah dia ingin masuk penjara lagi?"ungkap Amri piliang

Gerombolan Mafia tanah diduga melibatkan eks Sekdes Rimbo panjang Imam Masril Residivis kasus mafia tanah di desa Rimbo panjang,pasalnya Surat Keterangan Pengarapan Tanah dan Hutan nomor reg:10-4/596//DSB/1986,luas tanah 54 Hektar dengan ukuran panjang 900 meter lebar 600 meter,didalam surat segel tersebut lokasi lahan disebutkan berada di sebelah jalan putaran di wilayah  RT I RW III Dusun Baru karya indah Desa simpang baru kecamatan Kampar dengan batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan paladangan lama
Sebelah Timur berbatas dengan Hutan
Sebelah selatan berbatas dengan Hutan
Sebelah barat berbatas hutan Peladangan

Kemudian berdasarkan surat keterangan nomor 593 /834/KT 2003,menjelaskan Surat tanah nomor reg:10-4/596//DSB/1986 yang dahulunya dikeluarkan oleh kepala desa simpang baru kecamatan Kampar sekarang masuk wilayah desa Rimbo panjang ditandatangani oleh  kepala desa karya indah ditandatangani  Syamsinur 29 Mei 2003.

Berdasarkan surat keterangan kepala desa karya karya indah tersebut,imam Masril yang bertindak Pj Desa Rimbo panjang menerima Surat keterangan tersebut 28 Mei 2003,
anehnya pada tanggal (13/2/2014) iman Masril bertindak sebagai sekretaris desa Rimbo panjang Membenarkan mutasi lahan bapak kasir ke desa Rimbo panjang dari desa karya indah kecamatan Tapung dengan judul,"membenarkan mutasi lahan bapak kasir (Almarhum) ke desa Rimbo panjang dari desa karya indah kecamatan Tapung,

Amri Piliang Sebagai pemilik lahan mengatakan,surat pindah lahan tanah yang diterima oleh Sekdes Rimbo panjang iman Masril ini jelas perbuatan melawan hukum
,mustahil lahan tanah kasir (Alm) bisa berpindah-pindah lokasinya,dari Desa simpang baru berpindah ke desa karya indah kemudian pada tahun 2014 dipindahkan lagi lahan tersebut ke wilayah Desa Rimbo tepat di jalan Af jaya didepan pesantren Gontor,diatas lokasi lahan saya"Kata Amri

Didalam surat keterangan tahun 1986 tersebut sudah dituangkan sebagai berikut:
Tanah tersebut digarap sendiri beserta anggota rombongannya yang di olah dari tanah hutan negara yang akan dipergunakan untuk ladang pertanian

1.Tanah hutan yang sudah selesai digarap harus segera melengkapi surat suarat yang diperlukan untuk melengkapi administrasi untuk memudahkan peningkatan surat keterangan tanah yang harus ditegaskan oleh Agraria.

2.Dan apabila semenjak digarap berturut-
turut sampai 3 Tahun tidak diusahakan dan ditelantarkan maka hutan belukar tersebut kembali kepada pemerintah.

3.Setiap anggota harus menyerahkan ketentuan indentitasnya dan segera mendaftarkan serta melunasi kewajibannya  yaitu membayar pajak.

Demikian kutipan isi surat keterangan Pengarapan tanah hutan ini diterbitkan untuk dapat dipergunakan dimana diperlukan, selanjutnya apabila dibelakang hari ada kekeliruan dalam penerbitan surat ini yang bersangkutan bersedia ditinjau kembali sebagaimana mestinya.Ditandatangani oleh kepala desa simpang baru Raden Kaliak bagio Sarjono  23 Februari 1986.

Untuk diketahui,inilah deretan kasus Imam Masril Sekdes Rimbo panjang yang sudah di Vonis pengadilan negeri Bangkinang.Pada tahun 2008 Imam Masril mendekam 8 bulan penjara di lapas Bangkinang karena terlibat Mafia tanah,korbannya adalah wartawan.

Kemudian pada tahun 2022 Masril bersama Tami Caniago mendekam lagi 6 bulan penjara di Bangkinang kasus yang sama
sesuai perkara No 455/K/Pid/2020,
korbannya adalah muslim warga panam."hingga berita ini dilansir pihak terkait belum dapat dikonfirmasi  
(Kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik