Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Berhasil Mengamankan Satu Unit Truk Pengangkut Sawit Hasil Curian.
Senin, 11-09-2023 - 02:24:56 WIB
Jambi, OPSINEWS.COM-Setelah melakukan penahanan truk pengangkut buah sawit hasil curian dari kebun KUD Fajar Pagi beberapa waktu yang lalu, Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Kembali menangkap dan menahan satu unit truk Jenis Mitsubishi dengan Nopol D 8947 FE pada hari Selasa, 05/09/2023 sekira pukul 16:15 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari koperasi Fajar Pagi Mike Mariana Siregar melalui sambungan telpon pada hari Minggu 10/09/2023.
Mike mengatakan Ya mobil yang mengangkut buah sawit dari kebun koperasi Fajar Pagi di desa Betung, Kecamatan Kumpeh ilir Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan laporan warga, pihak Subdit III Jatanras Polda Jambi yang di pimpin oleh Iptu Edi Susanto, melakukan pengejaran dan penangkapan mobil yang diduga mengangkut buat sawit curian dari kebun koperasi, Ucapnya.
Mobil dengan Nopol D 8947 FE, sesuai dengan laporan warga dan bukti-bukti yang didapatkan berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim Subdit III yang dipimpin oleh Edi Susanto, mobil tersebut sedang menuju ke pabrik sawit yang ada di petaling kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi, Kata Mike.
Lanjut Mike, Dihimbau kepada semua pabrik Sawit yang ada di Jambi dan Ram-ram sawit agar tidak membeli buah sawit hasil curian, karena kalau kedapatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, jadi lebih hati-hatilah, Serunya.
Ditreskrimum Polda Jambi melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Aulia Nasution mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan.
"Sudah diproses tahap penyidikan", mohon waktunya kita tunggu proses lanjutannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jum'at (08/09/23).
Sebelumnya KUD Fajar Pagi melalui Zainul Islam wakil sekretaris KUD angkat bicara terkait pencurian buah sawit di lahan Fajar Pagi, dia mengatakan bahwa ada orang yang mengaku Kelompok Tani Hutan melakukan aksi pencurian buah sawit.
"Sudah panjang ceritanya ini ada orang yang mengaku KTH Rimbo Betung yang diketuai oleh Solihin dan KTH (Kelompok Tani Hutan) Alam Lestari yaitu Solihin 2, kemudian KTH Talang betana dan KTH Betung bersatu itu masing-masing diketuai ada yang namanya Solihin ada yang namanya Gun yang dari yang satu lagi saya kurang tau apa namanya," ucapnya kepada awak media.
Zainul juga mengatakan bahwa pihak yang mengaku Kelompok Tani Hutan tersebut melakukan panen secara paksa.
"Ini menamakan kelompok hutan yang menduduki lahan koperasi Fajar Pagi yang memanen secara paksa" ungkapnya.
Dalam operasi panen secara paksa yang dilakukan oleh orang yang mengaku KTH tersebut, pihak KUD menaksir kerugian yang dialami mencapai 80 juta perhari.
"Satu bulan terakhir ini kalau di rupiahkan, dia memanen tiga sampai empat truk perhari berarti dia sekitar 80 juta kalau 4 truk anggap saja 10 ton satu truk berarti 40 ton sekarang dikali 2000 saja sudah 80 juta per hari gitulah," ungkapnya.
Dengan melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jambi, pihak KUD Fajar Pagi berharap kejadian ini bisa terselesaikan secara hukum, Harapnya.
"KUD sendiri merasa terganggu karena Jalan Poros kita di duduknya kita untuk menghindari benturan Cari jalan lain dan pemanen KUD tidak maksimal manennya Pak, karena mereka takut karena jumlah orang itu cukup banyak jadi menghindari benturan kita tidak memaksakan memanen", ucap Zainul.
Komentar Anda :