Dua Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Satu Orang Bandar, Ditangkap BNN Kabupaten Batu Bara
Batu Bara, Sumut. OPSINEWS.COM - Tim Berantas BNN Batu Bara yang dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Batu Bara , AKBP Zainuddin, S.Ag, S.H, M.H menggerebek lokasi peredaran Narkoba di dusun Pekan Jumat Desa Pakam dan di dusun Pengajian Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (7/9/2023) sekira pukul 15.00 wib.
Tersangka yang ditangkap di dusun Pengajian Desa Lalang sebanyak 2 orang yaitu : berinisial HR alias Incek, umur 43 tahun , laki-laki, alamat Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu bruto 0,7 gram, 1 unit HP dan satu bungkusan berisi plastik klip kosong.
Kemudian, berinisial RS, umur 42 tahun, laki-laki, alamat dusun Antara, Desa Pematang Cengkering, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara dengan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu bruto 2,20 gram, 1 paket kecil sabu Berat 0,12 gram dan 2 bungkusan berisi plastik klip kosong, 1 unit HP, 1 pipet bentuk sekop dan ribuan uang tunai. Keterangan kedua tersangka bahwa mereka berperan sebagai sales menjualkan sabu milik Bandar initial WD alias Ewin.
Pada waktu bersamaan Tim Berantas BNN Kabupaten Batu Bara juga melakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Pekan Jumat, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Tersangka yang diamankan yaitu WD alias Ewin, umur 41 tahun, laki-laki alamat Dusun Teluk Baru, Desa Medang Deras, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Dari tersangka disita berupa 1 paket sedang sabu bruto 1,40 gram dan 1 unit Hp.
Tim BNN melakukan pengembangan menggeledah rumah di dusun Simpang Galon Desa Pakam. Rumah tersebut dikontrakan oleh WD alias Ewin utk ditempati oleh anggotanya Incek dan Bibi Cs. Saat penggeledahan yg disaksikan oleh Kadus dan Istri tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu di ruangan tamu percisnya dibawah ambal tidur. Istri ewin berinisial JM, umur 43 tahun alamat Desa Medang Kecamatan medang Deras menerangkan bahwa rumah tersebut dikontrakkan oleh suaminya namun jarang ditempati.
Menurut Kepala Dusun, Mulyono rumah kontrakan tersebut sangat meresahkan warga, terutama saat larut malam, banyak orang tak dikenal menginap di rumah tersebut.
Selanjutnya Tim Berantas BNN Batu Bara melakukan penggeledahan di rumah tersangka WD alias Ewin TKP Dusun Teluk Baru Desa Medang deras namun tidak ditemukan barang bukti.
Kronologis penangkapan berawal warga resah dan mengirimkan chat dan photo para pengedar narkoba di kebun sawit di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Tim berantas melakukan penyelidikan, dari beberapa orang yang kelihatan dalam photo, 2 tersangka berhasil diamankan sedangkan yang lain melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, tersangka Incek dan RS menerangkan hasil penjualan disetor kepada Ewin senilai 700 ribu per gram, dan mendapat keuntungan minimal 50 ribu per gram. sedangkan Ewin mendapatkan sabu dari inisial ZL (dalam lidik).
Hasil pemeriksaan ketiga tersangka yang merupakan residivis cukup bukti di jerat dan ditahan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Sedangkan Istri tersangka Ewin yg turut diamankan dan diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi tidak cukup bukti keterlibatannya dan telah dikembalikan kepada keluarganya dengan diberitahukan kepada Kepala dusunnya.
Kepala BNN Batubara, AKBP Zainuddin., S.Ag, S.H, M.H mengharapkan untuk bersinergi melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 thn 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar terkhusunya Batu Bara bersinar (bersih narkoba) terutama perangkat desa aktif memantau penghuni2 rumah kontrakan. (Mendrova)
Komentar Anda :