Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dampak Ekonomi Imbas PPKM Mikro Darurat
Kamis, 01-07-2021 - 06:58:48 WIB
Jokowi Tinjau Langsung PPKM Mikro di Cempaka Putih. ©BPMI Setpres
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Pemerintah siap memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro darurat. Kebijakan ini diharapkan mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin meninggi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, aturan ini penting untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi," ujarnya.

Menurut Presiden Jokowi, pemberlakuan PPKM Mikro darurat ini ditujukan agar kegiatan ekonomi tidak semakin terpuruk.

"Oleh sebab itu kebijakan PPKM darurat mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi-kondisi tadi saya sampaikan. Sehingga kunci dari urusan ekonomi adalah bagaimana covid ini dikurangi, ditekan agar hilang dari Bumi Pertiwi," tandasnya.

PPKM Mikro darurat dilakukan dengan pembatasan yang super ketat. Hal ini seperti perkantoran WFH 75 persen dan WFO 25 persen bahkan tidak tertutup kemungkinan 100 persen WFH.

Selain itu, rencana ini juga menerapkan jam buka pusat perbelanjaan atau mall, restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak berdiri di batasi sampai jam 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan area publik, seni budaya atau social, rapat, seminar sementara ditutup.

Berikut rangkuman sejumlah analisa awal dampak PPKM Mikro Darurat pada sektor ekonomi.

1. Seluruh Sektor Ekonomi Terdampak

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pembatasan aktivitas sosial dan kerumunan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh.

"Kebijakan ini bagi pelaku usaha sangat berat, dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung tentu akan jauh menurunkan omzet, profit dan akhirnya cash flow yang semakin terjepit," ujar Sarman.

Dampak pembatasan ini akan menyasar ke semua saktor usaha, ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha. Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi.

Di mana, pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 yang masih terkontraksi minus 1,65 persen akan berpotensi tetap di zona negatif pada kuartal II-2021.

"Dan ini akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7 persen, karena PDB DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

2. Gelombang PHK Mengancam
Darurat membuat dunia usaha (pengusaha) menjerit dan mengeluh. Sebab, biaya operasional tidak akan tertutup oleh pendapatan kalau hanya boleh beroperasi hingga pukul 17:00.

Efisiensi besar-besaran harus dilakukan dunia usaha agar bisa bertahan hidup. Salah satunya adalah dengan merumahkan, memangkas upah, atau bahkan menjatuhkan vonis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.

Apalagi sektor perdagangan serta akomodasi makan-minum adalah sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja.

"Ketika terjadi pengurangan gaji atau PHK, maka daya beli dari seperempat pekerja di Indonesia akan terpukul. Separuh dari angka itu sudah lebih dari 17 juta orang, jumlah yang sama sekali tidak sedikit," jelasnya.

3. Investasi Stagnan
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan, imbas kebijakan PPKM Mikro Darurat maka konsumsi masyarakat dan investasi akan kembali stagnan. Di mana, akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Kuartal Ketiga yang kemungkinan terjadi kontraksi lebih dalam lagi dari Kuartal Ketiga tahun sebelumnya (YoY).

Dia mengatakan, pelaku pasar sedang menunggu kejelasan pengetatan pembatasan sosial guna meredam penyebaran penyakit Virus Corona (Covid-19). PPKM Mikro Darurat tersebut kabarnya akan dilakukan pada 2 hingga 20 Juli 2021.

"Sebelumnya sempat bereda isu Jakarta akan dikarantina atau lockdown. Tetapi kemungkinan hal tersebut tidak akan terjadi, yang dilakukan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat," kata Ibrahim.

sumber:merdeka.com




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik