Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tugas Pers Bukan Menulis Berita Angkat Telor
Minggu, 13-08-2023 - 14:21:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Kemerdekaa pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat,dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa,dan bernegara yang demokratis.

Sebagai pengemban amanat pilar ke empat demokrasi disamping Eksekitf,Legistatif dan Yudikatif,pers berperan untuk menjaga keseimbangan antara pilar pilar penyelenggara negara,serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang telah mereka mandatkan pada penyelenggara negara.

Munculnya peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau menimbulkan hiruk-pikuk dikalangan insan pers Riau.

Secara umum didalam pasal 15 tersebut, menyebutkan sistem penyebar luasan informasi.Dikatakan,sistem penyebar luasan informasi dilakukan dengan cara langsung, website atau portal dinas,dan/atau media massa.

Namun yang menajadi permasalahannya ialah yang terdapat didalam pasal 15 ayat 3 hurf b mengatakan,terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi.Begitu juga didalam pasal 3 huruf c,penaggung jawab media masa dan atau penaggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama.Dan juga pada ayat 3 huruf h,memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetansi wartawan (minimal wartawan muda).

Pada poin itulah yang menjadi perdebatan dikalangan pers di riau.Jika dilihat sepintas, memang terkesan bahwa penggunaan pasal ini dimaksudkan agar perusahaan pers maupun para wartawannya melakukan upgrading (memperbaiki kearah yang lebih baik).

Namun perlu di perhatikan juga.Jika kita telusuri lebih dalam, ada ke alpaan pembuat regulasi dalam mencantumkan ayat 3 huruf b,c,h itu.

Mengapa demikian? pasal 15 ayat 3 huruf b,c,dan h tersebut sudah masuk ke ranah pers.Sedangkan didalam pertimbangannya,
peraturan gubernur nomor 19 itu tidak mencantumkan undang-undang pers nomor 40.Seharusnya jika menyangkut perusahaan pers ataupun wartawan tentu berlandaskan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dari sisi sosiologis,terbitnya pergub ini dikahwatirkan memunculkan perpecahan dikalangan insan pers itu sendiri.Akibat dari pergub ini akan adanya peng kastaan bagi kalangan pers,akan menimbulkan pen-stigmaan (ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya-KKBI) perusahaan yang tidak terdaftar di dewan pers akan dikatakan perusahaan“gelap”(tidak resmi) dan tidak kredibel dalam menjalankan usahanya yang pada akhirnya tidak layak melakukan kerjasama dengan pemerintahan.

Apabila pen-sitgmaan ini terus berlanjut akan menimbulkan dampak ekonomi bagi pemilik perusahaan pers maupun bagi wartawan yang bernaung di perusahaan pers terebut.

Perusahaan pers terebut akan sulit untuk bertahan menjalankan usahanya.Didalam undang-undang pers dikatakan bahwa perusahaan pers selain berfungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.Artinya perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Karena secara garis besar sumber pendapatan perusahaan pers berasal dari dua item,yakni dari kontrak kerjasama dan dari pendapatan iklan.

Pemerintah melalui Pergub nomor 19 itu secara tidak langsung talah melabeli perusahaan yang tidak terverifikasi ataupun terdaftar administrasi di dewan pers tidak layak melakukan kerjasama,bukan tidak mungkin akan merembet kepada calon pengiklan lainnya,baik dari pihak swasta ataupun dari pihak pemerintahan itu sendiri, akan enggan beriklan di perusahaan tersebut.

Akibatnya perusahaan pers itu atan sulit untuk bertahan.Akan menimbulkan dua pilihan yang sulit,yang pertama perusahaan pers akan mengurangi jumlah karyawannya, termasuk para wartawannya (tentunya yang tidak memiliki UKW),atau perusahaan pers itu akan mati dengan sendirinya.

Kalau kita merujuk kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Didalam pasal I tentang ketentuan umum,pada point 1.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh,memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar
,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,menggunakan media elektronik,dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada point nomor 2 dikatakan.Perusahaan pers adalah badan hukum indoensia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,media elektronik, dan kantor berita,serta perusahaan media lainnya secara khusus menyelanggarakan,
menyiarkan,dan menyalurkan informasi.

Artinya kalau menyangkut perusahaan pers, tentu mengacu kepada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.Secara singkat dapat dikatakan bahwa sebuah badan hukum perseroan terbatas harus mendapat pengesahan dari mentri hukum dan ham,memiliki surat domisili,NPWP,SIUP,TDP/NIB dan izin-izin lainnya dari departemen teknis terkait.

Dengan kata lain, jika perusahaan pers telah memenuhi persaratan yang diminta didalam undang undang nomor 40 tahun 2007 tersebut,secara otomatis,perusahaan tersebut telah legal melaksanakan kegiatan usahanya.Sangat tidak elok membranding suatu badan usaha pers yang tidak terdaftar ataupun terverifikasi dewan pers sebagai perusahaan yang tidak resmi,karena negara telah mengakui pendirian perusahaan itu  melalui pengesahan dari mentri hukum dan ham.Tentunya ber landaskan rasa keadilan,
seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan perusahaan yang telah terdaftar maupun terverifikasi dewan pers.

“𝐰𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐢𝐤 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧
𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬𝐢 𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐣𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐭𝐢𝐤 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚",

Begitu juga bagi pribadi wartawannya. Wartawan yang tidak melakukan UKW, akan ter stigma menjadi wartawan yang abal-abal. akan dianggap wartawan “kelas rendahan” yang tidak memiliki kompetansi dalam melaksanakan profesinya sebagai jurnalis.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,didalam pasal 1 point 4 dikatakan,wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Wahyudi L Panggabean,seorang wartawan senior dari bumi melayu yang dari rahim pemikirannya telah banyak melahirkan wartawan-wartawan yang memiliki dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Didalam bukunya yang berjudul Wartawan Berani Beretika mengatakan“wartawan bermoral adalah wartawan yang paham kode etik jurnalistik.Wartawan bermoral adalah wartawan yang“bersih”sehingga memiliki keberanian memerankan profesinya dalam menegakkan nilai nilai kebenaran.Menuliskan berita berdasarkan tata etika.Tanpa prasangka,tanpa rasa takut, dan tanpa terikat kepentingan”.

Jika kita mencoba memaknai pemikiran itu, tersirat bahwa seorang wartawan haruslah memiliki dedikasi yang tinggi didalam menjalankan profesinya dan memiliki attitude (Perilaku) tunduk kepada kode etik jurnalistik.Seorang wartawan harus tetap berproses dengan waktu yang cukup panjang yang dilakukan secara terus menerus untuk membuktikan bahwa seorang wartawan terebut memiliki kapasitas dan kapabilitas  untuk dapat dikatakan sebagai seorang wartawan yang profesional.  

Secara singkat,Beliau mengatakan “wartawan yang baik harus dibuktikan dengan prosesi karya jurnalistik yang dia tulis”.

Jadi jelas bahwa profesi wartawan tidak dapat diukur dengan “selembar kertas” ataupun jumlah nominal berapapun, karena ini menyangkut integritas seseorang dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis.

Untuk itu jangan ada lagi perpecahan di kalangan insan pers,insan pers semestinya harus bersatu karena memiliki nafas yang sama.Sebagai kontrol sosial.

Dilain hal,bisa saja berbeda pemikiran,tetapi menyangkut kebebasan pers, haruslah bersatu. Pers tidak boleh di dikte oleh kekuasaan.

Orientasi pers haruslah mengarah kepada kepentingan umum,kepentingan rakyat,serta memperjuangkan hak asasi manusia dan penegakan hukum,bukan hanya sekedar press rilis pemerintah.

Perjuangan penolakan terhadap peraturan gubernur nomor 19 tahun 2021 yang ditandatangi oleh gubernur syamsuar dan PJ Sekretaris daerah Masrul Kasmy bukan sekedar dapat atau tidaknya kerjasama di pemerintahan.Terlalu dangkal dan naif jika berfikir seperti itu.

Perjuangan ini menyangkut kepentingan yang lebih luas,tentang kebebasan pers.

Pers harus mejaga independensinya. Baik telah melakukan kerjasama dengan pemerintah,ataupun tidak melakukan kerjasama dengan pemerintah.

Pers tidak boleh“mandul”dalam menjalankan perannya sebagai control penyelenggara pemerintahaan,namun juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang pro rakyat.

Di internal sendiri sesama insan pers tidak boleh adanya peng-eksklusifan,karena kita di ikat dalam satu ikatan yang sama melalui undang undang pers dan kode etik jurnalistik.

Untuk itu mari kawan-kawan kita bersatu mengingatkan pemerintah yang alpa dalam memahami pers dan kebebasan pers,karena fungsi Pers bukan Angkat Telor atau Menjilat kepada penguasa melainkan mengkritik mereka mereka yang sedang berkuasa.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  • Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    02 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    04 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    05 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    06 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    07 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    08 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    09 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    10 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    11 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    12 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    13 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    14 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    15 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    16 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    17 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    18 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    19 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    20 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    21 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    22 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik