Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Wajib Tau Syarat dan Ketentuannya
PPK Siak Hulu Himbau Masyarakat Urus Pindah Memilih Jika Terkendala di Hari H
Minggu, 06-08-2023 - 07:40:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Guna meningkatkan partisipasi pemilih dan mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siak Hulu telah menyediakan posko layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko tersebut dibuat untuk melayani dan mengakomodir masyarakat khususnya di Kec. Siak Hulu untuk mengurus pindah memilih, jika pada tanggal 14 Februari 2024 nanti yang bersangkutan tidak bisa memilih di tempat ia terdaftar.

"Melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id kita bisa mengetahui di TPS mana kita terdaftar atau akan memilih, dengan menginput NIK kita. Seandainya, di hari pemungutan suara nanti kita tidak bisa memilih di TPS tersebut, dengan alasan yang tepat dan syarat ketentuan berlaku, maka bisa diurus pindah memilih ke TPS yang diinginkan" terang Ketua PPK Siak Hulu Edy Efendi melalui Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Herikson Rosxli, Sabtu (5/8).

Alasan tepat yang dimaksud, sambungnya, sesuai dengan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan DPTb Dalam Negeri dan Luar Negeri pindah memilih dapat diurus dengan keadaan/alasan tertentu diantaranya, 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 2. Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. 4. Menjalani rehabilitasi narkoba. 5. Menjadi tahanan di Rutan/Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 6. Tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau Tinggi.

"7. Pindah domisili. 8. Tertimpa bencana alam, dan atau 9. Bekerja di luar domisili" ujar Erik, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut disampaikan Erik, pengurusan pindah memilih tersebut berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di DPT dan dengan menyertai bukti/dokumen pendukung. Seperti, surat tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan cap basah, surat keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping, surat keterangan dari panti sosial/rehabilitasi dengan cap basah, surat keterangan dari Pimpinan rehabilitasi Narkoba dan cap basah, surat pernyataan dari Karutan/Kalapas, surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan cap basah, fotokopi KTP el dan atau KK terbaru, surat dari BNPB/Kades/Lurah/kliping berita media masa dan surat tugas/keterangan yang ditanda tangani oleh Pimpinan perusahaan/instansi dan fotokopi KTP el/KK terbaru.

"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sebelum tanggal 16 Januari 2024, dan khusus pemilih yang sakit, tertimpa bencana, tahanan Rutan/Lapas dan  pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat mengurus pindah memilih hingga H-7 yakni 7 Februari 2024 sesuai dengan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019" imbuhnya.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh masyarakat teman pemilih dimanapun berada, khususnya di Kec. Siak Hulu agar berangsur-angsur mengurus pindah memilih jika memang pada hari pemungutan suara nanti terkendala memilih akibat keadaan sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk pengurusan dan layanan informasi dapat mengunjungi posko di sekretariat PPK (Komplek kantor camat Siak Hulu) atau di posko PPS terdekat di wilayah Kec. Siak Hulu.

"Disamping sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, hal ini juga menjadi bukti komitmen PPK Siak Hulu dalam membantu KPU Kabupaten Kampar mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, partisipasi pemilih tinggi dan pemilih cerdas" tutup Erik.

Sebagai informasi, untuk Pemilu 2024 mendatang Kec. Siak Hulu merupakan pemilik Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak kedua setelah Kec. Tapung. Dengan jumlah DPT sebanyak 66.163 yang tersebar di 277 TPS di 12 Desa se-Kec. Siak Hulu. (rls)
Editor/Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik