Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Wajib Tau Syarat dan Ketentuannya
PPK Siak Hulu Himbau Masyarakat Urus Pindah Memilih Jika Terkendala di Hari H
Minggu, 06-08-2023 - 07:40:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Guna meningkatkan partisipasi pemilih dan mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siak Hulu telah menyediakan posko layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko tersebut dibuat untuk melayani dan mengakomodir masyarakat khususnya di Kec. Siak Hulu untuk mengurus pindah memilih, jika pada tanggal 14 Februari 2024 nanti yang bersangkutan tidak bisa memilih di tempat ia terdaftar.

"Melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id kita bisa mengetahui di TPS mana kita terdaftar atau akan memilih, dengan menginput NIK kita. Seandainya, di hari pemungutan suara nanti kita tidak bisa memilih di TPS tersebut, dengan alasan yang tepat dan syarat ketentuan berlaku, maka bisa diurus pindah memilih ke TPS yang diinginkan" terang Ketua PPK Siak Hulu Edy Efendi melalui Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Herikson Rosxli, Sabtu (5/8).

Alasan tepat yang dimaksud, sambungnya, sesuai dengan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan DPTb Dalam Negeri dan Luar Negeri pindah memilih dapat diurus dengan keadaan/alasan tertentu diantaranya, 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 2. Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. 4. Menjalani rehabilitasi narkoba. 5. Menjadi tahanan di Rutan/Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 6. Tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau Tinggi.

"7. Pindah domisili. 8. Tertimpa bencana alam, dan atau 9. Bekerja di luar domisili" ujar Erik, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut disampaikan Erik, pengurusan pindah memilih tersebut berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di DPT dan dengan menyertai bukti/dokumen pendukung. Seperti, surat tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan cap basah, surat keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping, surat keterangan dari panti sosial/rehabilitasi dengan cap basah, surat keterangan dari Pimpinan rehabilitasi Narkoba dan cap basah, surat pernyataan dari Karutan/Kalapas, surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan cap basah, fotokopi KTP el dan atau KK terbaru, surat dari BNPB/Kades/Lurah/kliping berita media masa dan surat tugas/keterangan yang ditanda tangani oleh Pimpinan perusahaan/instansi dan fotokopi KTP el/KK terbaru.

"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sebelum tanggal 16 Januari 2024, dan khusus pemilih yang sakit, tertimpa bencana, tahanan Rutan/Lapas dan  pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat mengurus pindah memilih hingga H-7 yakni 7 Februari 2024 sesuai dengan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019" imbuhnya.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh masyarakat teman pemilih dimanapun berada, khususnya di Kec. Siak Hulu agar berangsur-angsur mengurus pindah memilih jika memang pada hari pemungutan suara nanti terkendala memilih akibat keadaan sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk pengurusan dan layanan informasi dapat mengunjungi posko di sekretariat PPK (Komplek kantor camat Siak Hulu) atau di posko PPS terdekat di wilayah Kec. Siak Hulu.

"Disamping sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, hal ini juga menjadi bukti komitmen PPK Siak Hulu dalam membantu KPU Kabupaten Kampar mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, partisipasi pemilih tinggi dan pemilih cerdas" tutup Erik.

Sebagai informasi, untuk Pemilu 2024 mendatang Kec. Siak Hulu merupakan pemilik Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak kedua setelah Kec. Tapung. Dengan jumlah DPT sebanyak 66.163 yang tersebar di 277 TPS di 12 Desa se-Kec. Siak Hulu. (rls)
Editor/Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik