Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEKERJAAN PENGADAAN APLIKASI SMART TRANSPORTATION SC PADA PT. SCC TAHUN 2017
Rabu, 26-07-2023 - 21:41:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Serang, OPSINEWS.COMPada hari Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana  Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan  
penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi  Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017,

Pasal yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang  No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang  
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18, UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20  
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden  Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart  
Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi  
Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Para tersangka
didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian  tersangka,

Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan  
(tingkat penuntutan).
Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan  
terhadap Tersangka atas

Nama tersangka BP,  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala  
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan  
tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang  
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.  

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera  
melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang  
untuk disidangkan.
 
Sumber/ KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN RANGGA ADEKRESNA, S.H.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik