Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
JAM-Pidum Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Rabu, 26-07-2023 - 13:42:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Rabu 26 Juli 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka SONY ILHAM PERMANA dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka IVAN ARDIANSYAH als IVAN dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Tersangka SYAWAL HASIBUAN dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARIS BUDIONO bin PAIMIN dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka GALUH PRINGGODIKDO bin MOHAMMAD HERI BUDIONO dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka FRAN FELANI alias IWAN bin (Alm) TURKAM SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka HENDRA PRAYOGO bin ROZAK dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka MARYATI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka BANDI ARIYANTO bin MUSTOPO alias BANDI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MUKHAMMAD AMRULLOH dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Tersangka AGUS SUPRIYANTO alias REMOR bin Alm SUCIPTO dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ABRAHAM DWI NUGROHO dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AGUS RARAN WISTA SUMARDA dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DAVID dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat.
Tersangka SHOLIHIN bin ALI MUNDIR dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka M. FIKI ARIYANTO bin HERIYANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka I EKO SUGIANTO bin DARNO DARI dan Tersangka II M. SAIFUL ANWAR alias IPUNG bin HARTONO dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka WAHYU ICHSAN SYAPUTRA bin MANATULLAH dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka HASNIAR HAMZAH HK dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SAYUTI MUSTAFA dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HARTONO alias ANTON LAUT bin DARSAH dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ROCKY SAPUTRA alias ROCKY bin GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tersangka HARI WIBOWO alias BOWO alias BAPAK WAHYU bin NGALIJAN dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka JAKA ABDIAN bin FAHMI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka MULYANA binti FAHMI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka ROSSA AMELIA binti AHMAD ALWI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka TOMI bin SANIMAN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka SANDY PAMUNGKAS bin MANSYUR dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka AZHARI bin IBRAHIM HASAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Tersangka KANTO bin ETO dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka I DARSO bin BASAR RUMBANG, Tersangka II OKTA PIANUS bin DARSO, Tersangka III JEMIE bin SALUMBU dan Tersangka IV EFENDI bin KARTIWA dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka SUPIANTO als ANTO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka SOPAN SOPIAN SINAGA dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber/[email protected]
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik