Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bupati Mamberamo Raya Papua Diduga Korupsi Dana COVID untuk Mahar Pilkada
Selasa, 29-06-2021 - 17:33:22 WIB
Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 

MAMBERAMO RAYA | OPSINEWS.COM - Bupati Mamberamo Raya, Papua, inisial DD dijadikan tersangka korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000,00. Uang itu diduga digunakan DD untuk mahar pilkada.

"Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, Saudara DD ditetapkan sebagai tersangka. Setelah DD ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan surat penetapan kepada tersangka pada 28 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kasus korupsi ini berawal adanya di posko pemenangan Saudara DD, MRD, dan SR pada Agustus 2019. Dari pertemuan terjadi kesepakatan antara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik, khususnya soal mahar politik.

"Biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp 2 miliar dan Saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut," kata dia.

Pada Februari 2020, DD lalu memerintahkan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya menyiapkan dana Rp 2 miliar perihal dana komunikasi partai. Pada Maret, DD kembali menanyakan kesiapan dana itu kepada SR, namun dijawab belum ada dana. Pada akhir Maret, dilakukan pencarian oleh SR untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya, namun tidak semua dana tersebut dicairkan.

Perlu diketahui, pengelolaan dana pencegahan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.890.790.000. Sisa dana yang disisihkan itulah yang digunakan DD untuk mahar politik dan keperluan pribadinya, semisal membeli tanah dan membangun rumah.

"Ada yang disisihkan oleh Saudara ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah Saudara SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh Saudara ARS, terkumpul dana Rp 3.153.100.000," sebutnya.

Atas dugaan korupsi ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu DD dan SR. Polda Papua juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kemendagri RI, dan kejaksaan guna percepatan penanganan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

sumber:detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik