Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menangis Histeris, Remaja Dicabuli oleh 8 Orang
Selasa, 29-06-2021 - 12:57:20 WIB
Remaja Disabilitas Dipertemukan dengan 8 Orang Mencabulinya. Kanal YouTube Indosiar ©2021 Merdeka.com
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus 8 pria terduga kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.

Peristiwa bejat itu sebenarnya dilakukan oleh 12 pria yang dilakukan secara bergiliran. Korban dicekoki miras dan disetubuhi selama dua hari. Kini empat di antara pelaku masih dalam pengejaran.

Momen pilu saat remaja tersebut menangis histeris melihat para pelaku di kantor polisi pun viral. Ia memberitahukan kepada polisi dengan cara menunjuk para pelaku yang ada di balik jendela kaca dan diperlihatkan foto pelaku. Dia tak kuasa menahan air mata. Suaranya melengking karena trauma.

Berikut ulasannya.


Kronologi Penculikan dan Pemerkosaan

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast menceritakan kronologi kejadian. Korban dibawa pelaku pada 19 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 WITA.

Sepulang sekolah, remaja itu diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku berinisial CH.

"Korban berada di SD Negeri Malalayang. Korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku berinisial CH alias Can," ujarnya, dalam konferensi pers seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar.

Kemudian korban diajak ke rumah perkebunan di Kalasey dan dilecehkan. Korban dibawa ke Terminal Malalayang bertemu SE.
Dibawa 2 Hari

Tak berhenti di situ, aksi bejat para pelaku berlanjut. Korban dibawa ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang. Di lokasi itu SE dan rekannya tengah pesta minuman keras.

Usai dicekoki miras, korban dicabuli secara bergiliran oleh SE dan kawan-kawannya. Keesokan harinya, korban dibawa pelaku EP ke rumah saudaranya. Ini menjadi tempat kejadian ketiga, korban dicabuli.

"Kejadian tersebut pada 19-20 Mei 2021," kata Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan di Mapolda Sulut, Rabu (16/6) dikutip Antara.

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan yang diterima polisi pada 22 Mei 2021. Tim Resmob membagi penyelidikan dan olah TKP di tiga lokasi tersebut.
Pelaku Diciduk Usai Posting Foto

Pada 9 Juni 2021, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang unggahan dari salah satu pelaku di Facebook.

Ia memamerkan potret korban bersama para pelaku di salah satu TKP pesta miras dan berjudi.

Delapan tersangka pencabulan itu ialah CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun).

"Dari hasil informasi itu, kami menangkap tujuh pelaku di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur. Akhirnya pelaku kedelapan menyerahkan diri," paparnya.
Kebiri dan Hukuman Lebih Berat

Kuasa hukum korban, Sofyan Jimmy Yosadi meminta adanya perlindungan anak. Para pelaku harus menerima hukuman yang lebih berat, melihat kondisi korban yang penyandang disabilitas.

"Jadi dia di pasal 82-83 Undang-Undang perlindungan anak itu, kena ancaman maksimal 15 tahun. Tapi karena mereka melakukan bersama-sama apalagi anak disabilitas. Maka ada pemberatan," kata Sofyan, seperti dikutip dari kanal YouTube REDAKSI TRANS7 OFFICIAL.

Kini korban tengah menjalani pemberdayaan psikologi. Sementara pelaku diminta untuk mendapatkan hukuman setimpal berupa kebiri.

"Tapi kami dari kuasa hukum meminta kepada penyidik dan kejaksaan penerapan hukuman kebiri. Untuk pertama kalinya di Sulawesi Utara dilaksanakan kebiri, laksanakan itu," pungkasnya.

sumber: merdeka.com




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik