Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA (MOU) ANTARA KEJAKSAAN TINGGI RIAU DENGAN PT. NINDYA KARYA
Sabtu, 08-07-2023 - 09:57:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau. OPSINEWS.COM-Bahwa pada hari Kamis Tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Ball Room Hotel Grand Central, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menghadiri Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT. Nindya Karya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH, Komisaris PT. Nindya Karya Andar Perdana Widiastono,, Arif Iswadi General Manager Divisi EPC, Deka Hardiya VP Legal, Project Manager Nindya Karya di Provinsi Riau, Para Kasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam sambutannya Direktur Pemasaran dan pengembangan PT. Nindya Karya Moehermein Z Chaniago mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Nindya Karya dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari para Pihak dalam menangani permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas terhadap penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT Nindya Karya.

Selanjutnya Direktur Pemasaran dan pengembangan PT. Nindya Karya Moehermein Z Chaniago menyampaikan dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kami berharap, kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang senantiasa membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya, agar dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, komplek dan rentan akan permasalahan dilakukan secara prudent dan kerja sama ini nantinya dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PT Nindya Karya dilandasi keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing pihak.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan salah satu proses untuk mejaga kesinambungan perusahaan adalah dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara pada bidang perdata dan tata usaha negara dapat memberikan kontribusi positif bagi PT. Nindya Karya, yaitu :
1.    Memperkuat tata kelola perusahaan, melalui kegiatan pertimbangan hukum baik itu berupa :
a.    Pendampingan Hukum (jasa hukum yang diberikan oleh jpn berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut dalam bentuk berita acara pendampingan hukum);
b.    Pendapat Hukum (jasa hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah).
2.    Melalui kegiatan bantuan hukum JPN dapat membantu penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara terkait proses bisnis yang dihadapi oleh Pt. Nindya Karya dengan pihak lain, baik itu selaku penggugat maupun tergugat, dimana JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum PT. Nindya Karya berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi maupun litigasi.
3.    Menjadi konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar PT. Nindya Karya dengan Pemerintah, BUMN/BUMD lainnya.
Kami berharap perjanjian kerjasama antara PT. Nindya Karya dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat ditindaklanjuti sebagaimana ruang lingkup perjanjian, dan perjanjian tersebut tidak hanya sekedar acara seremonial saja, tetapi dengan pelaksanaan perjanjian tersebut dapat dilakukan pendekatan pencegahan oleh kejaksaan sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT. Nindya Karya berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Red*
Sumber/BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002.




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik