Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Rion Satya Usulkan Majelis Sidang Komisi Informasi Reg. 016 Untuk Lakukan Pemeriksaan Setempat
Sabtu, 24-06-2023 - 12:03:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Majelis Komisioner Komisi Informasi kembali memeriksa sengketa Informasi dengan register 016/PSI/KIP-R/I/2023 antara Rion Satya, S.H.MH. Sebagai Pemohon dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Termohon Pada Hari Jum'at 23 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Lanjutan Kedua.

Sidang digelar diruang Sidang Komisi Informasi dengan ketua Majelis sidang Tatang Yudiansyah, didampingi oleh Asril Darma dan Junaidi selaku anggota Majelis. Panitera Pengganti dalam sidang adalah Didang Muhana.

Sidang Pembuktian lanjutan yang kedua ini dihadiri oleh Pemohon dan tidak dihadiri oleh termohon.

Rion Satya SH. MH, menjelaskan bahwa Dokumen yang menjadi dasar dari Permohonan Informasi  teekait Rencana Umum Pengadaan Internet Corporate CCTV Terintegrasi dengan nilai Pagu sebesar Rp. 350.000.000,- .

Dalam Permohonannya Rion meminta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ,Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan tersebut termasuk juga dokumen Kontrak.

Pada saat mediasi, Pihak termohon memberikan dokumen Kontrak, KAK dan DPA yang mana dalam dokumen tersebut memiliki nilai Pagu yang berbeda. Sedangkan mata anggarannya terlihat sama baik dalam dokumen Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) dengan DPA.

"Tetapi kenapa nilai pagu yang terdapat dalam kedua dokumen tersebut berbeda?" Tanya rion dalam sidang pembuktian lanjutan ke dua

Dalam sidang pembuktian Pertama Rion ingin meminta penjelasan kepada pihak termohon terkait informasi yang diberikan oleh termohon, tetapi pada sidang pembuktian pertama hanya dihadiri oleh penerima kuasa dari bagian hukum, sedangkan prinsipalnya  yang menguasai tentang teknis kegiatan tidak hadir.

" Saya sangat kecewa, perwakilan dari diskominfo siak sebagai satker kegaiatan pengadaan CCTV Corporate terintegrasi tidak hadir. Ungkap Rion

Seharusnya menurut Rion pada agenda pembuktian lanjutan kedua ini, pihak termohon wajib membuktikan dan memberi penjelasan yang terperinci terhadap informasi yang diberikannya.

Karena dalam dokumen yang diberikan itu banyak informasi yang  dihitamkan, sehingga pemohon informasi tidak mendapatkan informasi secara utuh.

Sementara penerima kuasa termohon pada sidang pembuktian pertama berpendapat bahwa informasi yang dihitamkan tidak ada kaitannya dengan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon informasi.

Namun menurut Rion informasi dan dokumen yang dimintanya, pada agenda sidang pemeriksaan awal telah dinyatakan oleh termohon sebagai informasi terbuka.

Pihak termohon pada agenda Sindang pembuktian pertama yang hanya dihadiri  perwakilan bagian hukum pemkab siak tidak dapat menjelaskan isi dokumen yang diberikan.

Untuk itu, Rion mengusulkan kepada Majelis agar dilakukannya  Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016.

Menurut Rion pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.

Tujuan dari pemeriksaan setempat tertuang dalam pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara Pemeriksaan Setempat yang berbunyi "Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya."

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan sedikitnya satu kali dan dapat dilakukan kembali berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.

Ayat (3) Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan meniadakan formalitas dalam persidangan. 

Ayat (4) Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ditentukan oleh Majelis Komisioner dalam persidangan dan/atau diberitahukan oleh Panitera atau Panitera Pengganti secara tertulis, tercantum dalam Lampiran I) yang  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 

Ayat (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Pemohon dan Termohon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Pemeriksaan Setempat dilaksanakan.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik