Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Rion Satya Usulkan Majelis Sidang Komisi Informasi Reg. 016 Untuk Lakukan Pemeriksaan Setempat
Sabtu, 24-06-2023 - 12:03:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Majelis Komisioner Komisi Informasi kembali memeriksa sengketa Informasi dengan register 016/PSI/KIP-R/I/2023 antara Rion Satya, S.H.MH. Sebagai Pemohon dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Termohon Pada Hari Jum'at 23 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Lanjutan Kedua.

Sidang digelar diruang Sidang Komisi Informasi dengan ketua Majelis sidang Tatang Yudiansyah, didampingi oleh Asril Darma dan Junaidi selaku anggota Majelis. Panitera Pengganti dalam sidang adalah Didang Muhana.

Sidang Pembuktian lanjutan yang kedua ini dihadiri oleh Pemohon dan tidak dihadiri oleh termohon.

Rion Satya SH. MH, menjelaskan bahwa Dokumen yang menjadi dasar dari Permohonan Informasi  teekait Rencana Umum Pengadaan Internet Corporate CCTV Terintegrasi dengan nilai Pagu sebesar Rp. 350.000.000,- .

Dalam Permohonannya Rion meminta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ,Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan tersebut termasuk juga dokumen Kontrak.

Pada saat mediasi, Pihak termohon memberikan dokumen Kontrak, KAK dan DPA yang mana dalam dokumen tersebut memiliki nilai Pagu yang berbeda. Sedangkan mata anggarannya terlihat sama baik dalam dokumen Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) dengan DPA.

"Tetapi kenapa nilai pagu yang terdapat dalam kedua dokumen tersebut berbeda?" Tanya rion dalam sidang pembuktian lanjutan ke dua

Dalam sidang pembuktian Pertama Rion ingin meminta penjelasan kepada pihak termohon terkait informasi yang diberikan oleh termohon, tetapi pada sidang pembuktian pertama hanya dihadiri oleh penerima kuasa dari bagian hukum, sedangkan prinsipalnya  yang menguasai tentang teknis kegiatan tidak hadir.

" Saya sangat kecewa, perwakilan dari diskominfo siak sebagai satker kegaiatan pengadaan CCTV Corporate terintegrasi tidak hadir. Ungkap Rion

Seharusnya menurut Rion pada agenda pembuktian lanjutan kedua ini, pihak termohon wajib membuktikan dan memberi penjelasan yang terperinci terhadap informasi yang diberikannya.

Karena dalam dokumen yang diberikan itu banyak informasi yang  dihitamkan, sehingga pemohon informasi tidak mendapatkan informasi secara utuh.

Sementara penerima kuasa termohon pada sidang pembuktian pertama berpendapat bahwa informasi yang dihitamkan tidak ada kaitannya dengan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon informasi.

Namun menurut Rion informasi dan dokumen yang dimintanya, pada agenda sidang pemeriksaan awal telah dinyatakan oleh termohon sebagai informasi terbuka.

Pihak termohon pada agenda Sindang pembuktian pertama yang hanya dihadiri  perwakilan bagian hukum pemkab siak tidak dapat menjelaskan isi dokumen yang diberikan.

Untuk itu, Rion mengusulkan kepada Majelis agar dilakukannya  Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016.

Menurut Rion pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.

Tujuan dari pemeriksaan setempat tertuang dalam pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara Pemeriksaan Setempat yang berbunyi "Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya."

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan sedikitnya satu kali dan dapat dilakukan kembali berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.

Ayat (3) Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan meniadakan formalitas dalam persidangan. 

Ayat (4) Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ditentukan oleh Majelis Komisioner dalam persidangan dan/atau diberitahukan oleh Panitera atau Panitera Pengganti secara tertulis, tercantum dalam Lampiran I) yang  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 

Ayat (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Pemohon dan Termohon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Pemeriksaan Setempat dilaksanakan.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik