Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Rion Satya Usulkan Majelis Sidang Komisi Informasi Reg. 016 Untuk Lakukan Pemeriksaan Setempat
Sabtu, 24-06-2023 - 12:03:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Majelis Komisioner Komisi Informasi kembali memeriksa sengketa Informasi dengan register 016/PSI/KIP-R/I/2023 antara Rion Satya, S.H.MH. Sebagai Pemohon dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Termohon Pada Hari Jum'at 23 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Lanjutan Kedua.

Sidang digelar diruang Sidang Komisi Informasi dengan ketua Majelis sidang Tatang Yudiansyah, didampingi oleh Asril Darma dan Junaidi selaku anggota Majelis. Panitera Pengganti dalam sidang adalah Didang Muhana.

Sidang Pembuktian lanjutan yang kedua ini dihadiri oleh Pemohon dan tidak dihadiri oleh termohon.

Rion Satya SH. MH, menjelaskan bahwa Dokumen yang menjadi dasar dari Permohonan Informasi  teekait Rencana Umum Pengadaan Internet Corporate CCTV Terintegrasi dengan nilai Pagu sebesar Rp. 350.000.000,- .

Dalam Permohonannya Rion meminta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ,Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan tersebut termasuk juga dokumen Kontrak.

Pada saat mediasi, Pihak termohon memberikan dokumen Kontrak, KAK dan DPA yang mana dalam dokumen tersebut memiliki nilai Pagu yang berbeda. Sedangkan mata anggarannya terlihat sama baik dalam dokumen Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) dengan DPA.

"Tetapi kenapa nilai pagu yang terdapat dalam kedua dokumen tersebut berbeda?" Tanya rion dalam sidang pembuktian lanjutan ke dua

Dalam sidang pembuktian Pertama Rion ingin meminta penjelasan kepada pihak termohon terkait informasi yang diberikan oleh termohon, tetapi pada sidang pembuktian pertama hanya dihadiri oleh penerima kuasa dari bagian hukum, sedangkan prinsipalnya  yang menguasai tentang teknis kegiatan tidak hadir.

" Saya sangat kecewa, perwakilan dari diskominfo siak sebagai satker kegaiatan pengadaan CCTV Corporate terintegrasi tidak hadir. Ungkap Rion

Seharusnya menurut Rion pada agenda pembuktian lanjutan kedua ini, pihak termohon wajib membuktikan dan memberi penjelasan yang terperinci terhadap informasi yang diberikannya.

Karena dalam dokumen yang diberikan itu banyak informasi yang  dihitamkan, sehingga pemohon informasi tidak mendapatkan informasi secara utuh.

Sementara penerima kuasa termohon pada sidang pembuktian pertama berpendapat bahwa informasi yang dihitamkan tidak ada kaitannya dengan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon informasi.

Namun menurut Rion informasi dan dokumen yang dimintanya, pada agenda sidang pemeriksaan awal telah dinyatakan oleh termohon sebagai informasi terbuka.

Pihak termohon pada agenda Sindang pembuktian pertama yang hanya dihadiri  perwakilan bagian hukum pemkab siak tidak dapat menjelaskan isi dokumen yang diberikan.

Untuk itu, Rion mengusulkan kepada Majelis agar dilakukannya  Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016.

Menurut Rion pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.

Tujuan dari pemeriksaan setempat tertuang dalam pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara Pemeriksaan Setempat yang berbunyi "Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya."

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan sedikitnya satu kali dan dapat dilakukan kembali berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.

Ayat (3) Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan meniadakan formalitas dalam persidangan. 

Ayat (4) Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ditentukan oleh Majelis Komisioner dalam persidangan dan/atau diberitahukan oleh Panitera atau Panitera Pengganti secara tertulis, tercantum dalam Lampiran I) yang  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 

Ayat (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Pemohon dan Termohon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Pemeriksaan Setempat dilaksanakan.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik