Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Gunakan Matrial Curian Untuk Proyek Jalan Tol, KNPI Riau Minta APH Bertindak
Rabu, 14-06-2023 - 15:35:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Menindaklanjuti surat Deputi| Kepala Staf Kepresidenan nomor B-024/KSP/D.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 perihal Risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Izin Penambangan Quary pada Pembangunan Jalan Tol diseluruh Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat menerbitkan surat nomor 07.02-P/130.tentang Pedoman dan prosudur izin Penggunaan Material Timbunan pada Pelaksanaan Konstruksi Jalan Tol diseluruh Indonesia, surat tersebut diterbitkan pada tanggal 2 maret tahun 2022.Digedung bina marga jalan Pattmura No.20.Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Didalam surat tersebut juga dijelaskan dijelaskan.Lokasi quarry yang digunakan sebagai supplier material untuk pembangunan jalan Tol harus yang telah memiliki ljin.Selain itu,Konsultan PMI (Pengendalian Mutu Independen) diminta untuk melaporkan secara khusus kondisi Ijin Usaha pada sumber quarry material yang digunakan pada masing-masing ruas jalan Tol.Demikian dikutip isi surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat tersebut.

Namun sayangnya Tanah milik Desa Empat Balai Kecamatan Kuok diduga digali dan dijual oleh kepala Desa kepada pihak PT Wijaya Karya (Persero) untuk pembangunan proyek jalan tol Bangkinang.

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat yang mewanti-wanti agar namanya jangan ditulis,sebut saja wong deso

Dijelaskan wong deso,Tanah desa yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber atau untuk kepentingan sosial dan pendapatan asli desa yang berada di sungai jilatang Dusun Sungai lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok justru diduga digali tanpa izin

Usai digali kemudian tanah timbun itu diduga dijual untuk keperluan proyek penimbunan jalan tol.diperkirakan luas tanah - + 1 Hektare,sehingga kondisi tanah desa tersebut berlobang,"ujar wong deso

Menindaklanjuti informasi tersebut,pewarta melakukan konfirmasi kepada Pak Zul Yang disebut Humas PT Wika,namun hingga kini tidak di responnya

Sementara itu,Proyek pembangunan tol di bangun oleh PT.wika.sedangkan subcon PT.wira agung diduga membeli tanah timbun Desa tersebut untuk pembangunan tol bengkinag-pangkalan.

"Maaf ya pak,sy membeli itu dari pak ikip dan itupun statusnya saya disuplai matrial kalau untuk status tanahnya milik siapa saya tidak tau, yg tau cuma pak ikip nanti saya konfirmasi ke pak ikipnya kalo memang pak ikip menyampaikan seperti itu,"jawab Rudi Legiano dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (4/6/2023)

Sedangkan pihak PT Wika dikonfirmasi mengatakan dia tidak tau tentang tanah galian C atau matrial tanpa izin digunakan untuk proyek jalan tol.

"Mohon maaf pak,rasanya saya kurang berkompeten untuk menjawab dan menjelaskan bapak,Karena ketidak tahuan informasi mengenai ini bapak

Saat ditanya pewarta,bagaimana tindakannya ketika terbukti pihak PT Wika membeli tanah desa empat balai Kecamatan Kuok yang diduga tidak berizin? (Tambang Galian C ilegal)

"Saya sebetulnya tidak berkompeten untuk menjawab ataupun menjelaskan pak, mungkin bagian humas yg lebih mengerti pak,"jawabnya.

Sementara itu Ketua KNPI Riau Larshen yunus mengatakan,jika benar pihak kepala Desa menjual tanah (matrial) untuk pembangunan jalan tol itu bisa di kategorikan melakukan (PMH) perbuatan melawan hukum,penegak hukum seharusnya bertindak cepat dan memeriksa siapa saja yang diduga terlibat.

Kades Empat balai dan Camat kuok kabupaten Kampar dikonfirmasi sampai saat ini belum merespons.

Selain itu Tambah yunus,jika benar pihak  PT.wira agung yang menyuplai tanah tersebut ke PT Wika,bisa dikatakan mereka menjual matrial curian untuk digunakan proyek tol,ini harus di periksa juga,dan apabila terbukti pihak PT Wika menampung tanah yang dijual kepala desa empat balai sama saja pihak PT Wika sebagai penadah tambang matriy curian atau ilegal,makanya dalam waktu dekat ini kita akan buat laporan kepada APH agar tudingan ini tidak jadi bola liar,"demikian disampaikan Larshen Yunus hari ini ke pewarta

Sebelum sudah dilansir berita ini oleh media online jumat, 02 Juni 2023, 20:58 WIB dengan judul;

𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐢 𝐊𝐞𝐜 𝐊𝐮𝐨𝐤 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐉𝐮𝐚𝐥 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐥

Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan,atau untuk kepentingan sosial

Namun sayangnya Tanah milik Desa Empat Balai Kecamatan Kuok diduga digali dan dijual oleh kepala Desa kepada  pihak PT Wijaya Karya (Persero) untuk pembangunan jalan tol Bangkinang

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat yang mewanti agar namanya jangan ditulis,sebut saja namanya wong deso

Diceritakan wong Deso,anggota badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa setempat ketika ditemuinya membenarkan tanah milik desa tersebut sudah digali dan dijual untuk keperluan proyek penimbunan jalan,diperkirakan luas tanah - + 1 Hektare yang berada  sungai jilatang Dusun Sungai lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok

Sedangkan Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok saat dikonfirmasi wong Desa terkait penjualan tanah timbun dan Tanah timex engan menjelaskan berapa uang hasil penjualan tanah tersebut.

"Apa kapasitas bapak mempertanyakan uang penjualan tanah tersebut,saat disinggung wong deso,kemakah dialokasikan uang penjualan tanah timbun Desa itu?

"Uang hasil penjualan tanah itu di alokasikan untuk menanam sawit diatas tanah Desa tersebut.termasuk untuk perawatan pupuk sawit kedepannya,kita gunakan dana itu,"kata kades menjawab pertanyaan wong deso

Jika benar Tanah Desa tersebut digali dan dijual kepada PT Wika kontruksi untuk proyek pembangunan jalan tol Bangkinang,
maka oknum kades ini bisa dikatakan menjual matreal ilegal kepada pihak pelaksana proyek tol

Sedangkan pihak pembeli bisa juga dikategorikan penadah matrial ilegal,atau penadah matrial curian,ini jelas melanggar hukum,bisa dikatakan ada pemufakatan jahat antara kades dan pihak PT Wika kontruksi sebagai pelaksana proyek jalan tol Bangkinang

Jika tidak berizin Tanah Desa dijadikan galian C, jelas menyalahi prosedur dan merugikan pendapatan daerah Kabupaten kampar,hanya galian C yang mempunyai izin seharusnya digunakan oleh PT Wika kontruksi untuk penimbunan proyek jalan tol.

Tidak dibolehkannya menggunakan material galian C yang tidak berizin,itu perintah dari pemerintah pusat,sedangkan Presiden Jokowi juga tidak memperbolehkan penggunaan material galian C yang berasal dari eksploitasi yang tidak berizin (ilegal) ,"ungkap warga.

Jika terbukti,oknum yang terlibat mengali Tanah milik Desa ini harus diproses dan penegak hukum wajib menyelidiki dugaan penyimpangan dalam usaha pengerukan tanah dimaksud.

Seperti mengenai izin,titik koordinat resmi yang diperbolehkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral hingga menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pengalian Tanah Desa tersebut yang diduga tanpa izin."pinta warga

Hingga berita ini dilansir Abdi Syukri Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok dikonfirmasi tidak merespon,sedangkan pihak PT Wika dan pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik