Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Gunakan Matrial Curian Untuk Proyek Jalan Tol, KNPI Riau Minta APH Bertindak
Rabu, 14-06-2023 - 15:35:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Menindaklanjuti surat Deputi| Kepala Staf Kepresidenan nomor B-024/KSP/D.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 perihal Risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Izin Penambangan Quary pada Pembangunan Jalan Tol diseluruh Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat menerbitkan surat nomor 07.02-P/130.tentang Pedoman dan prosudur izin Penggunaan Material Timbunan pada Pelaksanaan Konstruksi Jalan Tol diseluruh Indonesia, surat tersebut diterbitkan pada tanggal 2 maret tahun 2022.Digedung bina marga jalan Pattmura No.20.Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Didalam surat tersebut juga dijelaskan dijelaskan.Lokasi quarry yang digunakan sebagai supplier material untuk pembangunan jalan Tol harus yang telah memiliki ljin.Selain itu,Konsultan PMI (Pengendalian Mutu Independen) diminta untuk melaporkan secara khusus kondisi Ijin Usaha pada sumber quarry material yang digunakan pada masing-masing ruas jalan Tol.Demikian dikutip isi surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat tersebut.

Namun sayangnya Tanah milik Desa Empat Balai Kecamatan Kuok diduga digali dan dijual oleh kepala Desa kepada pihak PT Wijaya Karya (Persero) untuk pembangunan proyek jalan tol Bangkinang.

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat yang mewanti-wanti agar namanya jangan ditulis,sebut saja wong deso

Dijelaskan wong deso,Tanah desa yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber atau untuk kepentingan sosial dan pendapatan asli desa yang berada di sungai jilatang Dusun Sungai lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok justru diduga digali tanpa izin

Usai digali kemudian tanah timbun itu diduga dijual untuk keperluan proyek penimbunan jalan tol.diperkirakan luas tanah - + 1 Hektare,sehingga kondisi tanah desa tersebut berlobang,"ujar wong deso

Menindaklanjuti informasi tersebut,pewarta melakukan konfirmasi kepada Pak Zul Yang disebut Humas PT Wika,namun hingga kini tidak di responnya

Sementara itu,Proyek pembangunan tol di bangun oleh PT.wika.sedangkan subcon PT.wira agung diduga membeli tanah timbun Desa tersebut untuk pembangunan tol bengkinag-pangkalan.

"Maaf ya pak,sy membeli itu dari pak ikip dan itupun statusnya saya disuplai matrial kalau untuk status tanahnya milik siapa saya tidak tau, yg tau cuma pak ikip nanti saya konfirmasi ke pak ikipnya kalo memang pak ikip menyampaikan seperti itu,"jawab Rudi Legiano dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (4/6/2023)

Sedangkan pihak PT Wika dikonfirmasi mengatakan dia tidak tau tentang tanah galian C atau matrial tanpa izin digunakan untuk proyek jalan tol.

"Mohon maaf pak,rasanya saya kurang berkompeten untuk menjawab dan menjelaskan bapak,Karena ketidak tahuan informasi mengenai ini bapak

Saat ditanya pewarta,bagaimana tindakannya ketika terbukti pihak PT Wika membeli tanah desa empat balai Kecamatan Kuok yang diduga tidak berizin? (Tambang Galian C ilegal)

"Saya sebetulnya tidak berkompeten untuk menjawab ataupun menjelaskan pak, mungkin bagian humas yg lebih mengerti pak,"jawabnya.

Sementara itu Ketua KNPI Riau Larshen yunus mengatakan,jika benar pihak kepala Desa menjual tanah (matrial) untuk pembangunan jalan tol itu bisa di kategorikan melakukan (PMH) perbuatan melawan hukum,penegak hukum seharusnya bertindak cepat dan memeriksa siapa saja yang diduga terlibat.

Kades Empat balai dan Camat kuok kabupaten Kampar dikonfirmasi sampai saat ini belum merespons.

Selain itu Tambah yunus,jika benar pihak  PT.wira agung yang menyuplai tanah tersebut ke PT Wika,bisa dikatakan mereka menjual matrial curian untuk digunakan proyek tol,ini harus di periksa juga,dan apabila terbukti pihak PT Wika menampung tanah yang dijual kepala desa empat balai sama saja pihak PT Wika sebagai penadah tambang matriy curian atau ilegal,makanya dalam waktu dekat ini kita akan buat laporan kepada APH agar tudingan ini tidak jadi bola liar,"demikian disampaikan Larshen Yunus hari ini ke pewarta

Sebelum sudah dilansir berita ini oleh media online jumat, 02 Juni 2023, 20:58 WIB dengan judul;

𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐢 𝐊𝐞𝐜 𝐊𝐮𝐨𝐤 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐉𝐮𝐚𝐥 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐥

Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan,atau untuk kepentingan sosial

Namun sayangnya Tanah milik Desa Empat Balai Kecamatan Kuok diduga digali dan dijual oleh kepala Desa kepada  pihak PT Wijaya Karya (Persero) untuk pembangunan jalan tol Bangkinang

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat yang mewanti agar namanya jangan ditulis,sebut saja namanya wong deso

Diceritakan wong Deso,anggota badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa setempat ketika ditemuinya membenarkan tanah milik desa tersebut sudah digali dan dijual untuk keperluan proyek penimbunan jalan,diperkirakan luas tanah - + 1 Hektare yang berada  sungai jilatang Dusun Sungai lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok

Sedangkan Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok saat dikonfirmasi wong Desa terkait penjualan tanah timbun dan Tanah timex engan menjelaskan berapa uang hasil penjualan tanah tersebut.

"Apa kapasitas bapak mempertanyakan uang penjualan tanah tersebut,saat disinggung wong deso,kemakah dialokasikan uang penjualan tanah timbun Desa itu?

"Uang hasil penjualan tanah itu di alokasikan untuk menanam sawit diatas tanah Desa tersebut.termasuk untuk perawatan pupuk sawit kedepannya,kita gunakan dana itu,"kata kades menjawab pertanyaan wong deso

Jika benar Tanah Desa tersebut digali dan dijual kepada PT Wika kontruksi untuk proyek pembangunan jalan tol Bangkinang,
maka oknum kades ini bisa dikatakan menjual matreal ilegal kepada pihak pelaksana proyek tol

Sedangkan pihak pembeli bisa juga dikategorikan penadah matrial ilegal,atau penadah matrial curian,ini jelas melanggar hukum,bisa dikatakan ada pemufakatan jahat antara kades dan pihak PT Wika kontruksi sebagai pelaksana proyek jalan tol Bangkinang

Jika tidak berizin Tanah Desa dijadikan galian C, jelas menyalahi prosedur dan merugikan pendapatan daerah Kabupaten kampar,hanya galian C yang mempunyai izin seharusnya digunakan oleh PT Wika kontruksi untuk penimbunan proyek jalan tol.

Tidak dibolehkannya menggunakan material galian C yang tidak berizin,itu perintah dari pemerintah pusat,sedangkan Presiden Jokowi juga tidak memperbolehkan penggunaan material galian C yang berasal dari eksploitasi yang tidak berizin (ilegal) ,"ungkap warga.

Jika terbukti,oknum yang terlibat mengali Tanah milik Desa ini harus diproses dan penegak hukum wajib menyelidiki dugaan penyimpangan dalam usaha pengerukan tanah dimaksud.

Seperti mengenai izin,titik koordinat resmi yang diperbolehkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral hingga menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pengalian Tanah Desa tersebut yang diduga tanpa izin."pinta warga

Hingga berita ini dilansir Abdi Syukri Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok dikonfirmasi tidak merespon,sedangkan pihak PT Wika dan pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik