Kades Lubuk Siam di Laporkan Ke APH Terkait Dana CSR
Selasa, 30-05-2023 - 11:04:34 WIB
Siak hulu- Kampar. OPSINEWS.COM-Pebri Saputra Kepala Desa (Kades Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu dilaporkan Ninik Mamak ke Inspektorat Kampar perkara dugaan penggelapan dana Corporate Sosial Responbility (CSR) PT Agro Abadi tahap I Tahun 2023 sebesar Rp75 juta dari total Rp150 juta per tahun.
Pertikaian Ninik Mamak Desa Lubuk Siam dengan dilaporkannya Pebri Saputra selaku Kades Lubuk Siam terus berlanjut. Setelah sebelumnya, Pebri Saputra Kades Lubuk Siam dilaporkan Ketua BPD Bambang Irawan, Datuk Ulak Mano dan Datuk Rajo Penghulu ke Polres Kampar, Kejari Kampar dan Inspektorat Kampar. Laporkan disampaikan melalui kuasa hukum Pelapor Rusdianto, SH, MH terkait dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) dan penggelapan penyalahgunaan kewenangan APBDes Lubuk Siam tahun anggaran 2022.
"Jadi, untuk dugaan penggelapan dana CSR perusahaan yang diduga dilakukan Kades Lubuk Siam ini juga sudah dilaporkan Datuk-Datuk atau Ninik Mamak ke Inspektorat Kabupaten Kampar, " ungkap Rusdianto, SH, MH kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Pebri Saputra selaku Kades telah melanggar Kesepakatan bersama Program CSR PT Agro Abadi untuk Desa Lubuk Siam. Pasalnya, dana CSR tahap I tahun 2023 yang sudah diambil sendiri oleh Pebri Saputra ke perusahaan PT Agro Abadi sebesar Rp75 juta dari total Rp150 juta per tahun menyalahi Kesepakatan tersebut dan rencana penyalurannya juga menyalahi kesepakatan tersebut.
"Ini jelas Kades sudah melanggar Kesepakatan Bersama, sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam pengambilan dana CSR itu harusnya dilakukan secara bersama antara Kades Lubuk Siam, Ketua LPM Desa Lubuk Siam, Ketua BPD dan Afrizal Dr Sati serta Rustam Dt Sindo perwakilan ninik mamak, " terang Rusdianto.
Tidak hanya itu, Kata Rusdianto, Pebri Saputra Kades Lubuk Siam juga diduga dilakukan penggelapan dana CSR tersebut dengan tidak disalurkannya sesuai kesepakatan bersama.
Sesuai kesepakatan bersama Dana CSR tersebut untuk pembangunan SDM dan pembangunan fisik, yakni ada 17 item dalam kesepatan bersama penyaluran dana CSR. Yakni, operasional Kepala Desa, Operasional Dr Sati, Operasional Ketua LPM, Ketua BPD, Ketua Pemuda, Tokoh mmasyarakat, Ninik Mamak dua suku, pengurus masjid dan Pemuda. Kemudian, untuk anak yatim, balimau kasai, perayaan 17 Agustus, honor pegawai sorak, honor guru ngaji, kegiatan sulub dan pembangunan Desa Lubuk Siam.
"Padahal, alokasi masing masing sudah jelas dituangkan dalam kesepakatan bersama. Namun, lagi lagi itu tidak dilakukan Pebri Saputra selakunKades Lubuk Siam sama sekali tidak ada terealisasi sedikitpun sesuai kesepakatan bersama. Jadi, kemana dana CSR tersebut itu makanya kami laporkan, " terang Rusdianto sembari menunjukan Draft Kesepakatan Bersama Dana CSR PT Agro Abadi untuk Desa Lubuk Siam.
Menanggapi ini, Pebri Saputra menyatakan dana CSR PT Agro Abadi sebesar Rp75 juta tahap I tahun 2023 tersebut memang diambilnya sendiri ke perusahaan. Pebri berdalih dalam kesepakatan bersama tidak ada disebutkan harus diambil bersama Kades dengan Ketua LPM Desa Lubuk Siam, Ketua BPD dan Afrizal Dr Sati serta Rustam Dt Sindo perwakilan ninik mamak.
"Jadi, setelah saya bil saya umumkan di Masjid dana CSR audah saya bil dan akan digunakan untuk perbaiki atap masjid yang bocor. Dan kemudian saya undang mereka untuk duduk rapat bersama namun mereka tidak pernah hadir, " terang Pebri.
Ketika ditanya apakah dana CSR PT Agro Abadi sebesar Rp75 juta tersebut sudah terealisasi. Pebri mengatakan dana CSR tersebut belum terealisasi dan masih berada di rekening pribadinya.
"Karena, mereka tidak pernah hadir, Dana CSR itu masih ada di rekening saya, " pungkas Pebri.
Sementara itu, Inspektorat Kampar masih memproses. Laporan Ninik Mamak atau Datuk Datuk terhadap Pebri Saputra Kades Lubuk Siam.
"Segera selesai nanti kami sampaikan kepada Pelapor Ninik Mamak atau Datuk Datuk selaku Pelapor, " terang Leonardi.Leonardi, S. Sos Inspektur Pembantu II Inspektorat Kampar. ***(Tim).
Komentar Anda :