Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
IPW Nilai Polda Riau Langgar Privasi dan HAM, Kapolda Riau dan Dirreskrimum Bungkam
Sabtu, 27-05-2023 - 15:36:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta - OPSINEWS.COM-Indonesia Police watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya.
IPW menilai tindakan penggrebekan yang dilakukan Polda Riau tersebut melanggar privasi personal dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal belum ada tanggapan nta. Begitu juga Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan yang membocorkan aksi mereka tanpa adanya aduan dari yang berwenang melapor ke sejumlah media.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, berdasarkan dari informasi pemberitaan Wabup Rohil Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yang adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pukul 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 11 .00 WIB.
Sugeng menyatakan,

Dalam  pemberitaan yang dibacanya Serambinews.com 26 Mei 2023, ikemukakan oleh Dirkrimum polda Riau Kombes Asep Darmawan belum ditemukan pasal pidananya.

"Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan, " tegas Sugeng dalam pernyataan resmi tertulisnya kepada Wartakontras.com, Sabtu (27/5/2023).
Ketua IPW ini menjelaskan adapun alasan hal tersebut tidak boleh dilakukan pihak kepolisian setidaknya ada tiga hal yang mendasari itu tidak dibolehkan.

"Pertama,Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup, " terang Sugeng.

"Kedua, Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum, " imbuh Sugeng.

Ketiga, Lanjut Ketua IPW, Undang-Undang (UU) NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua  tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut, apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik, " tegas Sugeng.

Ketua IPW menegaskan praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya  publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana, ".

"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencederaan politis apabila menyangkut tokoh publik, "tandas  Ketua IPW.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi awak media ini tidak pernah menjawab baik terkait persoalan ini maupun ketika dikonfirmasi persoalan lainnya. Konfirmasi yang disampaikan melalui telepon tidak pernah dijawab dan konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak  pernah dijawab.*
(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik