Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Kriminalisasi Atas Penetapan Tersangka Chandra als Aguan oleh POLDA RIAU
Sabtu, 27-05-2023 - 08:20:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Terkait dengan telah dikeluarkannya SURAT KETETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/57/V/RES.1.6./2023/Ditreskrimum tanggal 23 Mei 2023 tentang Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K terhadap Chandra alias Aguan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau Pasal 352 KUHP yang terjadi di Perumahan De Casablanca Blok A.3 Jl. Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Ujung, Kota Pekanbaru –Riau pada hari Rabu  tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 17.22 WIB.
 
Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H yang ditunjuk selaku Penasihat Hukum Chandra alias Aguan menilai Penetapan Tersangka tersebut terlalu prematur / terlalu dini dan terkesan dipaksakan, sebab berdasarkan fakta hukum yang  sesungguhnya telah terjadi di Tempat Kejadian Perkara yang diperkuat dengan Alat Bukti yang ada yaitu berupa rekaman CCTV, rekaman video dan Keterangan beberapa orang Saksi menerangkan tidak benar telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Chandra alias Aguan kepada mantan isterinya.
 
Pertimbangan Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polda Riau berdasarkan 2 Alat Bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, berdasarkan bukti visum dijelaskan hanya ada bekas memar di pergelangan tangan, pertanyaannya “Apakah itu termasuk Penganiayaan??? Dan Siapa pelakunya???” kemudian keterangan saksi Dewi yang menerangkan di Berita Acara Pemeriksaan pelakunya adalah Chandra alias Aguan, keterangan tersebut menurut pengakuan Chandra tidak benar, sebab pada saat kejadian saksi Dewi tidak berada di lokasi kejadian dan seharusnya Penyidik Polda Riau terlebih dahulu mengkonfrontir atau mempertemukan seluruh saksi-saksi yang ada termasuk Chandra agar perkara ini menjadi terang benderang.
 
Awalnya kepada awak media disampaikan Chandra sesaat setelah kejadian sebagai korban Chandra telah membuat Laporan Polisi di Polresta Pekanbaru terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan isterinya yaitu Heldy Susanti dan terhadap kejadian tersebut Heldy Susanti telah ditetapkan sebagai  tersangka dan dilakukan penahanan, kemudian Heldy Susanti membuat Laporan Polisi juga kepada Polda Riau tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan dan kemudian berdasarkan Laporan Polisi tersebut Chandra alias Aguan telah ditetapkan sebagai Tersangka.
 
Terkait dengan penetapan tersangka, Chandra alias Aguan tidak terima dan keberatan sehingga melalui Penasihat Hukumnya akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas Ham RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, Menkumham RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri untuk memohon keadilan, sebab sesungguhnya Chandra alias Aguan adalah korban. Hal tersebut terlihat dari rekaman CCTV dimana Heldy Susanti sebagai mantan isteri dengan menggunakan mobil menabrak pintu gerbang perumahan De Casablanca  yang mengakibatkan Chandra tertimpa pintu gerbang dan kemudian ditabrak, untung saja Chandra masih hidup dan bisa keluar dari himpitan pintu gerbang pagar perumahan.

02*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik